• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Mencabut Kewarganegaraan Klan Habib Ba Alwi

Mencabut Kewarganegaraan Klan Habib Ba Alwi
0
BAGIKAN
40
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Rifky Zulkarnaen J. Baswara

Tentu, penulis menyadari bahwa topik mengenai pencabutan kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana dan mudah dibahas dan diputuskan. Dalam konteks Klan Habib Baalwi ini butuh penelitian lanjutan yang lebih dalam. Terlebih dahulu harus diperiksa berdasar Undang-Undang Kewarganegaraan apakah keberadaan Klan Habib Baalwi di Indonesia sah sebagai warga negara Indonesia atau tidak sah.

Jika tidak sah, maka sudah jelas statusnya bukan sebagai warga negara Indonesia—artinya tidak perlu diadakan pencabutan kewarganegaraan. Tinggal dideportasi atau diberi opsi naturalisasi. Meski pada faktanya orang-orang Klan Habib Baalwi banyak yang sudah menjabat jabatan tertentu di pemerintahan Indonesia itu tidak bisa mengubah kenyataan yuridis bahwa Klan Habib Baalwi tidak sah sebagai warga negara Indonesia—itu hanya menunjukkan kesalahan administrasi.

Jika sah, pertanyaan berikutnya adalah bisakah kita mencabut kewarganegaraan Klan Habib Baalwi? Persoalan itulah yang hendak penulis jawab: bisa atau tidak, mungkin atau tidak mungkin. Sementara ini penulis mengkaji sebatas pada persoalan itu saja.

Ternyata jawabannya bisa dan mungkin.

Pada dokumen UNHCR ‘Mencegah dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganegaraan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan 60 Years UNHCR’ dijelaskan :

Pasal 8 dan 9 Konvensi 1961 berhubungan dengan kehilangan kewarganegaraan. Negara-negara tidak boleh menghilangkan kewarganegaraan siapapun atas dasar ras, etnis, agama dan pandangan politik. Penghilangan kewarganegaraan yang berujung pada keadaan tanpa kewarganegaraan juga dilarang, kecuali orang yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan dengan cara-cara penipuan atau pemalsuan. Negara-negara boleh menggunakan hak untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang meskipun jika hal ini berujung pada keadaan tanpa kewarganegaran manakala orang tersebut terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas atau sudah melakukan sumpah atau pernyataan resmi untuk memilih bersatu dengan negara lain. Dalam memutuskan apakah kewarganegaraan seseorang perlu dihilangkan, Negara hendaknya mempertimbangkan proporsionalitas langkah ini, dengan mempertimbangkan secara penuh kondisi-kondisi seputar kasus ini. Jaminan-jaminan terkait proses ini perlu dihormati selama prosedur yang berkaitan dengan penghilangan berlangsung. (Hal: 5).

Apakah Konvensi 1961 melarang pencabutan kewarganegaraan? Tidak. Kehilangan atau pencabutan kewarganegaraan hanya dilarang di bawah ketentuan-ketentuan Konvensi 1961 bilamana hal ini dapat berakibat pada keadaan tanpa kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, sebagaimana dijelaskan di atas, negara-negara masih mungkin mencabut atau menghilangkan kewarganegaraan meskipun jika hal ini berujung pada keadaan tanpa kewarganegaraan, dalam sejumlah kasus terbatas dan sesuai dengan ketentuan–ketentuan lebih lanjut yang tertulis dalam artikel 7 & 8 dari Konvensi 1961. (Hal: 9).

Penulis berpendapat kita tidak harus patuh kepada PBB atau dalam hal ini UNHCR apabila merugikan dan mengancam kepentingan dan eksistensi bangsa dan negara kita. Kita bangsa yang berdaulat. Dalam pada itu, dengan mengetahui aturan di atas kita menjadi tahu bagaimana pandangan masyarakat internasional mengenai pencabutan kewarganegaraan. Bahwa:

  1. Pencabutan kewarganegaraan tidak dilarang;
  2. Negara memiliki hak menghilangkan kewarganegaraan seseorang;
  3. Orang-orang yang dapat dicabut kewarganegaraannya manakala:
    1. orang tersebut terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas;
    2. atau sudah melakukan sumpah atau pernyataan resmi untuk memilih bersatu dengan negara lain.

Klan Habib Baalwi memenuhi unsur poin 3.1 yaitu terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas. Tidak ada loyalitas yang ditunjukkan Klan Habib Baalwi terhadap pribumi, bangsa dan NKRI. Pada masa pra-kemerdekaan mereka menjadi antek penjajah Belanda. Pada masa mempertahankan kemerdekaan mereka tidak turut serta berjuang. Setelah sekitar 100 tahun sejak pertama kali datang di bumi Nusantara ini di masa kini mereka konsisten tetap sama saja, malah melakukan upaya etnosida dan penjajahan kepada pribumi Nusantara sebagaimana yang dilakukan Zionis Israel ke bangsa Palestina.

Kesimpulannya: negara bisa, mungkin, dan sah untuk mencabut kewarganegaraan Klan Habib Baalwi karena Klan Habib Baalwi terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas dari awal kedatangannya hingga masa kini.

Rekomendasi penulis kepada negara: (dengan asumsi sah sebagai WNI) cabut saja dan deportasi ke Yaman. Kemudian, beban untuk memberikan kewarganegaraan kepada Klan Habib Baalwi ada pada negara Yaman bukan Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara Yaman berdasar asas ius sanguinis. Tidak perlu takut dengan komentar atau kecaman dunia internasional. Kita bisa berikan bukti-bukti kejahatan Klan Habib Baalwi untuk membungkam dunia internasional. Lagipula, sejak kapan kita takut kepada bangsa lain?

Terkait Kiriman

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

6 Maret 2026
Menuju Muktamar NU 2026: “PBNU Terbebas Doktrin Ba’alwi”

Menuju Muktamar NU 2026: “PBNU Terbebas Doktrin Ba’alwi”

3 Maret 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Melepas Bahar Smith Polres Metro Tangerang Kota Ada Apa?

3 Maret 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Alidin Assegaf Tegas Walisongo Dan Keturunannya Bukan Marga Habib B Alwi: Riziq Syihab Tetap Mengemis Keturunan Walisongo Agar Percaya Bahwa Mereka Adalah Ba Alwi

24 Februari 2026
Karya KH Imaduddin Utsman VS Rabithah Alawiyah di Persimpangan Jalan: Dokumentasi Sejarah atau Sekadar Doktrin Politik?

Karya KH Imaduddin Utsman VS Rabithah Alawiyah di Persimpangan Jalan: Dokumentasi Sejarah atau Sekadar Doktrin Politik?

22 Februari 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

KENAPA SANTRI PENDUKUNG HABIB BA’ALWI BISA DISEBUT JAHIL MURAKKAB FAL MURAKKAB TSUMMAL MURAKKAB

18 Februari 2026

Info Baru Lainnya

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

PD DMI Kab. Serang Buka Posko Mudik 1447 H di Alun-Alun Kramatwatu, KH Bunyamin Hafiz: Dari Masjid untuk Indonesia

14 Maret 2026
Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

14 Maret 2026
PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

13 Maret 2026
Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

13 Maret 2026
PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

12 Maret 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .