• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Opini

Mencabut Kewarganegaraan Klan Habib Ba Alwi

oleh Admin
9 November 2025
dalam Opini
Waktu baca: 3 menit baca
A A
0
BAGIKAN
39
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Rifky Zulkarnaen J. Baswara

Tentu, penulis menyadari bahwa topik mengenai pencabutan kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana dan mudah dibahas dan diputuskan. Dalam konteks Klan Habib Baalwi ini butuh penelitian lanjutan yang lebih dalam. Terlebih dahulu harus diperiksa berdasar Undang-Undang Kewarganegaraan apakah keberadaan Klan Habib Baalwi di Indonesia sah sebagai warga negara Indonesia atau tidak sah.

Jika tidak sah, maka sudah jelas statusnya bukan sebagai warga negara Indonesia—artinya tidak perlu diadakan pencabutan kewarganegaraan. Tinggal dideportasi atau diberi opsi naturalisasi. Meski pada faktanya orang-orang Klan Habib Baalwi banyak yang sudah menjabat jabatan tertentu di pemerintahan Indonesia itu tidak bisa mengubah kenyataan yuridis bahwa Klan Habib Baalwi tidak sah sebagai warga negara Indonesia—itu hanya menunjukkan kesalahan administrasi.

Jika sah, pertanyaan berikutnya adalah bisakah kita mencabut kewarganegaraan Klan Habib Baalwi? Persoalan itulah yang hendak penulis jawab: bisa atau tidak, mungkin atau tidak mungkin. Sementara ini penulis mengkaji sebatas pada persoalan itu saja.

Ternyata jawabannya bisa dan mungkin.

Pada dokumen UNHCR ‘Mencegah dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganegaraan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan 60 Years UNHCR’ dijelaskan :

Pasal 8 dan 9 Konvensi 1961 berhubungan dengan kehilangan kewarganegaraan. Negara-negara tidak boleh menghilangkan kewarganegaraan siapapun atas dasar ras, etnis, agama dan pandangan politik. Penghilangan kewarganegaraan yang berujung pada keadaan tanpa kewarganegaraan juga dilarang, kecuali orang yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan dengan cara-cara penipuan atau pemalsuan. Negara-negara boleh menggunakan hak untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang meskipun jika hal ini berujung pada keadaan tanpa kewarganegaran manakala orang tersebut terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas atau sudah melakukan sumpah atau pernyataan resmi untuk memilih bersatu dengan negara lain. Dalam memutuskan apakah kewarganegaraan seseorang perlu dihilangkan, Negara hendaknya mempertimbangkan proporsionalitas langkah ini, dengan mempertimbangkan secara penuh kondisi-kondisi seputar kasus ini. Jaminan-jaminan terkait proses ini perlu dihormati selama prosedur yang berkaitan dengan penghilangan berlangsung. (Hal: 5).

Apakah Konvensi 1961 melarang pencabutan kewarganegaraan? Tidak. Kehilangan atau pencabutan kewarganegaraan hanya dilarang di bawah ketentuan-ketentuan Konvensi 1961 bilamana hal ini dapat berakibat pada keadaan tanpa kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, sebagaimana dijelaskan di atas, negara-negara masih mungkin mencabut atau menghilangkan kewarganegaraan meskipun jika hal ini berujung pada keadaan tanpa kewarganegaraan, dalam sejumlah kasus terbatas dan sesuai dengan ketentuan–ketentuan lebih lanjut yang tertulis dalam artikel 7 & 8 dari Konvensi 1961. (Hal: 9).

Penulis berpendapat kita tidak harus patuh kepada PBB atau dalam hal ini UNHCR apabila merugikan dan mengancam kepentingan dan eksistensi bangsa dan negara kita. Kita bangsa yang berdaulat. Dalam pada itu, dengan mengetahui aturan di atas kita menjadi tahu bagaimana pandangan masyarakat internasional mengenai pencabutan kewarganegaraan. Bahwa:

  1. Pencabutan kewarganegaraan tidak dilarang;
  2. Negara memiliki hak menghilangkan kewarganegaraan seseorang;
  3. Orang-orang yang dapat dicabut kewarganegaraannya manakala:
    1. orang tersebut terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas;
    2. atau sudah melakukan sumpah atau pernyataan resmi untuk memilih bersatu dengan negara lain.

Klan Habib Baalwi memenuhi unsur poin 3.1 yaitu terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas. Tidak ada loyalitas yang ditunjukkan Klan Habib Baalwi terhadap pribumi, bangsa dan NKRI. Pada masa pra-kemerdekaan mereka menjadi antek penjajah Belanda. Pada masa mempertahankan kemerdekaan mereka tidak turut serta berjuang. Setelah sekitar 100 tahun sejak pertama kali datang di bumi Nusantara ini di masa kini mereka konsisten tetap sama saja, malah melakukan upaya etnosida dan penjajahan kepada pribumi Nusantara sebagaimana yang dilakukan Zionis Israel ke bangsa Palestina.

Kesimpulannya: negara bisa, mungkin, dan sah untuk mencabut kewarganegaraan Klan Habib Baalwi karena Klan Habib Baalwi terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban loyalitas dari awal kedatangannya hingga masa kini.

Rekomendasi penulis kepada negara: (dengan asumsi sah sebagai WNI) cabut saja dan deportasi ke Yaman. Kemudian, beban untuk memberikan kewarganegaraan kepada Klan Habib Baalwi ada pada negara Yaman bukan Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara Yaman berdasar asas ius sanguinis. Tidak perlu takut dengan komentar atau kecaman dunia internasional. Kita bisa berikan bukti-bukti kejahatan Klan Habib Baalwi untuk membungkam dunia internasional. Lagipula, sejak kapan kita takut kepada bangsa lain?

Artikel Terkait

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

DNA Berhaplogroup G, Apakah Klan Ba’Alwi Keturunan Budak Bani Hasyim?

Hikmah Perseteruan Rais Aam & Ketum PBNU: Pelajaran Tentang Husnudzon, Keadilan, dan Sikap Beragama

Mendukung Tesis KH. Imaduddin Utsman Terhadap Nasab Ba’alawi

TerkaitArtikel

Opini

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

oleh Admin
25 Januari 2026
0
11

وَإِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُحِبُّ الدُّنْيَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لِصٌّ “ Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia...

Baca lebihDetails

DNA Berhaplogroup G, Apakah Klan Ba’Alwi Keturunan Budak Bani Hasyim?

23 Januari 2026
3

Hikmah Perseteruan Rais Aam & Ketum PBNU: Pelajaran Tentang Husnudzon, Keadilan, dan Sikap Beragama

22 Januari 2026
1

Mendukung Tesis KH. Imaduddin Utsman Terhadap Nasab Ba’alawi

22 Januari 2026
3

الاستفادة من الحمض النووي لنفي نسب الدخلاء على نسب النبي صلى الله عليه وسلم واجبة شرعا: رد الشيخ عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي على بعض قرارات مجلس المجمع الفقهي الاسلامي بمكة المكرمة بشأن البصمة الوراثية

12 Januari 2026
3

Mbah Hasyim Tidak Mempunyai Guru Ahmad Bin Hasan Al-Athas Ba’Alwi: Untuk Rumail Abbas

22 Desember 2025
2

Terbaru

Opini

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

oleh Admin
25 Januari 2026
0
11

وَإِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُحِبُّ الدُّنْيَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لِصٌّ “ Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia...

Baca lebihDetails

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

Sowan CCKI ke Cidahu, Abuya Muhtadi Tegaskan: “Nggak Ada Habib Yang Cucu Nabi”

DNA Berhaplogroup G, Apakah Klan Ba’Alwi Keturunan Budak Bani Hasyim?

Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara: Banten Bergema dengan Semangat Sang Pahlawan

Hikmah Perseteruan Rais Aam & Ketum PBNU: Pelajaran Tentang Husnudzon, Keadilan, dan Sikap Beragama

Mendukung Tesis KH. Imaduddin Utsman Terhadap Nasab Ba’alawi

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Admin
30 Maret 2025
0
556

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Admin
24 April 2025
0
431

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Admin
14 April 2025
0
429

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025