Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdlulillahirabbil’alamin, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna, dan dengan kejujuran sejarah sebuah peradaban dapat tegak berdiri di atas kebenaran dari segala bentuk distorsi. Selawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, Ahlul Bait beliau, Putra-putri beliau, Istri-istri beliau (Ummahatul Mukminin), Serta seluruh umat Islam yang setia mengikuti jejak langkah beliau dengan jujur dan ikhlas hingga akhir zaman.
Secara hakikat, diskursus mengenai validitas nasab Ba’alawi yang dipicu oleh risalah ilmiah K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani bukan sekadar perdebatan silsilah keluarga, melainkan momentum krusial bagi kejujuran sejarah dan penataan ulang peradaban Islam, khususnya di Indonesia. Selama berabad-berabad, klaim nasab diterima sebagai kebenaran mapan tanpa melalui uji verifikasi yang ketat (tahqiq), sehingga menciptakan stratifikasi sosial yang berakar pada privilese teologis. Munculnya risalah K.H. Imaduddin membawa paradigma baru dengan menggunakan metodologi lintas disiplin. Beliau tidak hanya bersandar pada narasi lisan atau kitab-kitab internal (manaqib), melainkan menuntut pembuktian melalui kitab-kitab nasab primer (al-kutub al-mu’ashirah) dan data saintifik modern.
Berdasarkan sumber keilmuan, dukungan ini didasarkan pada tiga argumentasi: pertama, Argumentasi Sejarah (Historiografi). Secara metodologi sejarah, sebuah klaim nasab harus didukung oleh dokumen kontemporer (muashir). Kekosongan Literatur (The Missing Link): Tokoh kunci bernama Ubaidillah (yang diklaim sebagai putra Ahmad bin Isa) tidak tercatat dalam kitab-kitab nasab primer yang ditulis pada abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah. Hal ini bisa dibaca pada thesis KH Imaduddin Utsman. Anomali Kronologis: Nama Ubaidillah baru muncul dalam literatur berabad kemudian (sekitar abad ke-9 atau 10 H). Dalam kaidah sejarah, testimoni yang muncul jauh setelah subjeknya wafat tanpa didukung dokumen sezaman dianggap sebagai klaim yang lemah (da’if) atau tertolak secara ilmiah. Kedua, Argumentasi Genetik. Ketiga, Argumentasi Fikih Nasab. Dalam hukum Islam, penetapan nasab didasarkan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyat). Al-Bayyinah (Bukti Nyata): Syariat mensyaratkan bukti yang valid. Jika kitab-kitab sejarah primer menafikan keberadaan seorang anak, maka klaim di kemudian hari tanpa bukti syar’i yang mutawatir dianggap tidak sah. Menghindari “Ikhtilat” (Pencampuran Nasab): Mengoreksi nasab bukanlah tindakan kebencian, melainkan kewajiban agama untuk menjaga kemurnian garis keturunan Nabi ﷺ dan mencegah penggunaan status “Ahlul Bait” untuk kepentingan duniawi atau komodifikasi agama. Hal telah ditegaskan dalam thesis KH Imaduddin Utsman. Langkah beliau ini merupakan implementasi nyata dari Historical Honesty. Dengan membatalkan nasab yang tidak terbukti secara ilmiah, KH Imaduddin Utsman sedang meruntuhkan fondasi “kesucian palsu” yang sering digunakan untuk memanipulasi umat. Ini adalah langkah krusial menuju Civilizational Change, di mana kedudukan seseorang dinilai berdasarkan ketakwaan dan integritas, bukan berdasarkan klaim biologis yang tidak valid.
Sehubungan dengan dukungan ini, perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang mendukung kesetaraan; tidak ada manusia yang diciptakan lebih mulia zatnya daripada yang lain. Tolok ukur kemuliaan hanyalah ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13). Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang ajam (non-Arab), tidak pula orang ajam atas orang Arab, tidak ada keutamaan orang hitam atas orang putih, dan tidak pula orang putih atas orang hitam, kecuali dengan takwa. Manusia berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah.” Oleh karena itu, tidak ada satu pun ayat dalam Kitabullah yang memuji seseorang karena nasabnya atau mencela seseorang karena nasabnya. Pujian hanyalah diberikan atas dasar iman dan takwa, sedangkan celaan diberikan atas dasar kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan.
Adapun para pengikut Ahli Sunnah Wal Jama’ah bersepakat, bahwa memuliakan seseorang karena ketakwaannya, bukan sekadar nasab. Hubungan kekerabatan semata tidak dijadikan landasan oleh Allah untuk memberikan pahala, siksa, maupun pujian. Abu Hamid Al-Hadhrami meriwayatkan bahwa Harun (Amirul Mukminin) berkata kepada Abu Ishaq Al-Fazari: “Wahai Syekh, engkau memiliki kedudukan tinggi di antara orang Arab (mengisyaratkan kemuliaan nasabnya).” Lalu beliau menjawab: “Sesungguhnya hal itu sedikit pun tidak akan menolongku di hadapan Allah pada hari kiamat nanti.”
Mengenai firman Allah: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ayat ini bukan dalil bahwa mereka pasti suci. Makna ayat ini adalah Allah “berkehendak” (ingin) menyucikan mereka, sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 26-27 yang juga menggunakan kata “ingin/hendak”. Kehendak (Iradah) Allah dalam ayat-ayat ini bermakna kecintaan dan keridhaan Allah terhadap hal tersebut, bukan berarti Allah telah menciptakan kondisi itu secara pasti atau bahwa hal itu akan terjadi tanpa bisa berubah. Buktinya, setelah ayat ini turun, Nabi ﷺ berdoa: “Ya Allah, mereka ini adalah ahli baitku, maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah mereka sebersih-bersihnya.” Jika ayat tersebut bermakna berita bahwa Allah telah menyucikan mereka, tentu Nabi tidak perlu lagi memohon dan berdoa untuk hal itu.
Analisis mengenai Surat Al-Ahzab ayat 33 memiliki landasan teologis yang sangat kuat, terutama dalam membedakan antara Iradah Kauniyah (ketetapan yang pasti terjadi) dan Iradah Syar’iyyah (kehendak yang berisi kecintaan, perintah, dan keridaan). Pemahaman ini untuk menjaga kejujuran sejarah dan mencegah pengkultusan individu atau kelompok tertentu secara berlebihan. Berikut adalah beberapa poin alasan yang mendasari argumentasi ini: pertama, Perbedaan Makna “Iradah” (Kehendak). Dalam terminologi akidah, kata “yuridu” (hendak/ingin) dalam ayat tersebut masuk dalam kategori Iradah Syar’iyyah. Allah menginginkan kesucian bagi Ahlul Bait melalui ketaatan mereka terhadap perintah-Nya. Contoh Pembanding: Dalam QS. Al-Maidah: 6, Allah berfirman setelah menjelaskan tentang wudhu dan tayamum: “Allah tidak ingin (ma yuridu) menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin (yuridu) menyucikan kamu…” Jadi, sebagaimana wudhu adalah sarana penyucian bagi mukmin yang melakukannya, maka status “suci” bagi Ahlul Bait pun bergantung pada kepatuhan mereka terhadap syariat, bukan sebuah “cek kosong” kesucian otomatis. Kedua, Signifikansi Doa Nabi ﷺ (Hadis Kisa). Argumen mengenai doa Nabi ﷺ adalah poin yang sangat menentukan secara logika hukum (manthiq). Jika ayat tersebut adalah khabar (berita) tentang kesucian yang sudah terjadi, maka doa Nabi ﷺ menjadi tahshilul hashil (mengusahakan sesuatu yang sudah ada), yang secara linguistik dan logika kenabian dianggap tidak perlu. Dengan berdoa, Nabi ﷺ justru menunjukkan bahwa penyucian tersebut adalah sebuah proses dan harapan yang harus dijaga melalui amal saleh, bukan sebuah atribut biologis yang melekat permanen tanpa syarat. Ketiga, Konteks “Civilizational Change” dan Kejujuran Sejarah. Sesuai dengan prinsip akademik mengenai pentingnya koreksi peradaban, pemahaman yang benar atas ayat ini berfungsi sebagai: Demistifikasi Status: Menghilangkan klaim kesucian mutlak yang sering kali disalahgunakan untuk melegitimasi posisi sosial atau politik tertentu. Integritas Nasab: Ketika kesucian tidak lagi dianggap sebagai “warisan biologis”, maka dorongan untuk memalsukan atau mengklaim nasab (seperti dalam kasus garis keturunan) akan kehilangan motivasi teologis utamanya: yaitu pencarian kekuasaan atas nama agama.
Dalam Islam, “Zat” (substansi diri) seorang manusia tidaklah lebih mulia karena faktor genetik. Antitesis Aristokrasi: Islam adalah agama yang egaliter. Jika kemuliaan ditentukan oleh nasab, maka konsep keadilan Tuhan akan dipertanyakan karena manusia tidak bisa memilih dari rahim mana mereka lahir. Standar Tunggal (Takwa): Dengan mengutip QS. Al-Hujurat: 13, beliau mengunci argumen bahwa satu-satunya variabel yang bisa diintervensi oleh manusia untuk menjadi mulia adalah amal perbuatan (takwa), bukan sesuatu yang bersifat bawaan (nasab).
Beberapa manfaat Thesis KH Imaduddin Utsman: pertama, membebaskan sikap umat Islam merasakan sebagai “warga kelas dua” di hadapan ba’alwi yang dianggap keturunan Nabi. Kedua, membebaskan sikap umat Islam menggantungkan keselamatan akhiratnya pada syafaat orang lain hanya karena faktor biologis, bukan karena kualitas amal pribadi. Hal ini melemahkan etos kerja spiritual. Seseorang mungkin merasa tidak perlu memperbaiki akhlak secara serius asalkan sudah “berbakti” atau “mencintai” pemilik nasab tersebut secara berlebihan. Ketiga, membebaskan umat dari ketakutan irasional. Sering kali doktrin ini diikuti dengan ancaman bahwa membenci atau sekadar meragukan oknum pemilik nasab akan mengakibatkan kualat, suul khatimah, atau tertutupnya pintu surga. Doktrin menumbuhkan ketakutan irasional yang dilakukan ba’alwi ini, telah berdampak pada timbulnya kecemasan dalam beragama. Umat tidak lagi kritis terhadap perilaku menyimpang yang mungkin dilakukan oknum tersebut karena takut akan kutukan spiritual, yang pada gilirannya mematikan nalar sehat (common sense). Keempat, membebaskan umat dari tindakan baalwi yang menakuti pribumi yang menolak kebenaran ilmiah demi mempertahankan iman kelompok. Hal ini menyebabkan stres psikologis jangka panjang di mana individu harus “mematikan” logikanya agar tetap dianggap setia pada ajaran. Kelima, membebaskan umat Islam dari perbudakan spiritual, fanatisme buta dan perpecahan.
Sehubungan dengan hal ini, kita berkewajiban untuk mengembalikan umat Islam pada kondisi psikologis yang sehat: Merdeka secara spiritual, hanya tunduk pada Allah, dan menilai manusia berdasarkan akhlaknya. Alasan yang sangat mendasar adalah munculnya keyakinan pada nasab yang tidak valid atau pengkultusan individu secara berlebihan sering kali menjadi pintu masuk bagi berbagai khurafat (mitos atau kepercayaan yang tidak berdasar). Dalam jangka panjang, hal ini memiliki dampak destruktif terhadap kemurnian ajaran Islam. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang muncul ketika ajaran Islam dibelokkan ke arah khurafat: Syirik Terselubung, mematikan nalar kritis atau tradisi Ilmiah, lahirnya Kasta dalam Agama, merusak akhlak dan etos kerja, merusak standar kebenaran, memutus mata rantai pengetahuan, melahirkan fanatisme golongan yang merusak nilai Islam, menurunkan kridibilitas umat Islam di tengah perkembangan peradaban dunia, menguatkan ketidakadilan sosial berbasis sejarah palsu, membuat kemunduran umat Islam, menimbulkan perpecahan internal, melemahkan rasionalitas kepemimpinan umat Islam, merusak prinsip kesetaraan, mengancam kedaulatan mental dan intelektual, pembelokan Sejarah Perjuangan Bangsa, menggeser budaya dan identitas nasional, dan merusak prinsip maqasyid as syari’ah.
Sebagai penutup, sayai menegaskan bahwa upaya meluruskan sejarah dan memverifikasi nasab bukanlah bentuk kebencian terhadap kelompok tertentu, melainkan wujud tanggung jawab keilmuan dan ketaatan kepada syariat untuk menjaga kemurnian akidah umat. Islam adalah agama yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT. Dengan mengembalikan tolok ukur kemuliaan pada ketakwaan dan amal saleh sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita menutup celah bagi praktik pengkultusan individu dan feodalisme religi yang dapat merusak mentalitas serta kedaulatan spiritual bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen umat Islam untuk kembali pada tradisi ilmiah yang jujur, rasional, dan berbasis data autentik, baik melalui kajian naskah sejarah maupun bukti sains modern. Persatuan bangsa hanya dapat berdiri kokoh di atas fondasi kebenaran, bukan di atas mitos atau klaim sepihak yang diskriminatif. Mari kita perkuat nasionalisme dan ukhuwah Islamiyah dengan menghargai jasa para pahlawan serta ulama pribumi yang telah nyata berkorban bagi negeri ini, demi mewujudkan masyarakat yang cerdas, merdeka secara mental, dan hanya tunduk pada kebenaran Ilahi.
Oleh: Ubaidillah Tamam Munji
(Direktur As Shuffah Institute Rembang Dan Dosen UIN Walisongo Semarang)