• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Opini

PAD sebagai Cerminan Kinerja Pimpinan dan Aparatur Daerah

Admin oleh Admin
12 Juli 2025
dalam Opini
0
0
BAGIKAN
34
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : H. Akhmad Jajuli

Related Posts

Relevansi NU dan Identitas Islam Nusantara Pasca Munculnya PWI-LS

الأبحاث العلمية أثبتت أن وجود الفقيه المقدم لم يسجل في التاريخ بل تؤكد انه شخص خيالي

Habib Assegaf Berencana Membunuh Megawati Dua Kali dan Jendral (Purn) Benny Moerdani (?)

KH Imaduddin Utsman al-Bantani: Ulama Pembebas Akal dan Penjaga Marwah Ulama Nusantara

Otonomi Daerah itu ibarat suatu rumah tangga. Bagaimana suatu Daerah mengurus rumah tangganya sendiri — terutama terkait “automoney” (tingkat kemandirian fiskalnya). Seberapa besar Pendapatannya dan seberapa besar pula Pembelanjaannya. Apakah betul-betul telah mandiri atau belum mandiri alias masih tetap bergantung kepada “kedua Orang Tuanya dan kepada Mertuanya” — dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah (Pusat).

Tingkat Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran (TA) 2024 kemarin telah mencapai 70,69%. Tergolong tertinggi di Indonesia. Maknanya bahwa Pembelanjaan APBD Provinsi Banten TA 2024 kemarin sebagian besar telah mampu didanai sendiri oleh sumber keuangan Lokal (baca : Pendapatan Asli Daerah/PAD) — tidak terlalu bergantung kepada Dana Transfer dari Pemerintah (Pusat). Tentu saja ini capaian yang menggembirakan dan membanggakan bagi Pimpinan dan segenap Aparatur Pemprov Banten dan juga bagi segenap warga Banten.

Tingkat Kemandirian Fiskal Provinsi Banten pada TA 2024 kemarin memang sudah menggembirakan dan membanggakan, namun ternyata postur PAD Provinsi Banten masih “sangat memprihatinkan”. Jumlah Pendapatannya memang sudah sangat besar (sekitar Rp 8,657 Trilyun) namun ternyata sebagian besar perolehan PAD itu “bukan karena hasil keringat kerja” Pimpinan dan Aparatur Pemprov Banten. Namun lebih karena “anugerah alam”. Karena hikmah dari adanya UU (Undang-undang) tentang Pemerintah Daerah dan tentang Keuangan Daerah. Andai seorang lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun akan mampu melakukannya.

PAD Banten TA 2024 sebesar sekitar Rp 8,657 Trilyun itu ternyata berasal dari komponen-komponen : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3,547 Trilyun; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 2,656 Trilyun; PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 1,305 Trilyun; serta dari komponen Pajak Rokok sebesar Rp 953 Milyar. Ditambah dari komponen-komponen PAD lainnya sebesar Rp 196 Milyar.

PAD yang bersumber dari komponen PKB, BBN-KB, PBBKB serta Pajak Rokok itulah — yang berjumlah Rp 8,461 Trilyun — yang Penulis maksud sebagai “Anugerah Alam” — hikmah dari adanya sejumlah UU. Andai Pimpinan Daerah Banten hanya “diam dan tidur” pun komponen-komponen PAD itu akan tetap masuk ke Kas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Banten. Ke Kas Pemprov Banten. Adapun yang dimaksud PAD yang bersumber dari “hasil keringat kerja” Pimpinan dan Aparatur Daerah itu hanya sebesar Rp 196 Milyar (kemungkinan angka itu bersumber dari Pajak Air Permukaan dan dari sejumlah komponen Retribusi Daerah).

Kebergantungan APBD Banten yang sangat besar kepada empat komponen Pajak Daerah itu sungguh sangat mengkhawatirkan bagi masa depan Banten. Hal ini terbukti ketika terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu (utamanya TA 2000 dan TA 2001). PAD yang masuk sempat kurang dari 50% — karena kemampuan dan kesadaran Wajib Pajak sangat menurun akibat Daya Beli Warga Masyarakat yang sedang sangat menurun pula. Akibatnya Pemprov Banten harus melakukan Pinjaman Daerah kepada suatu Lembaga Peminjaman Infrastruktur (PT. SMI) dalam jumlah yang cukup besar — dengan jumlah Cicilan per Tahun Anggaran mencapai sebesar Rp 138.497.733.036,00. (baca : Rp 138, 4 Milyar lebih). Utang kepada PT. SMI itu telah dicicil mulai TA 2021 lalu dan baru akan lunas pada TA 2028 mendatang.

Uang Pinjaman Daerah itu digunakan untuk sejumlah Pengeluaran Operasional di Pemprov Banten, termasuk pembangunan Banten International Stadium (BIS), Jembatan Bogeg (R. Aria Wasangkara) dan Proyek-proyek lainnya.

Agar pengalaman pahit itu tidak terulang kembali pada perjalanan Provinsi Banten selanjutnya maka upaya Intensifikasi dan Diversifikasi Sumber PAD Provinsi Banten — di luar empat komponen Pajak Daerah sebagaimana disebutkan di atas — harus terus menerus ditingkatkan. Semakin tinggi PAD yang bersumber dari Pajak-pajak Daerah lainnya dan Retribusi Daerah lainnya maka capaian dan kondisi Fiskal Pemprov Banten akan semakin baik. Semakin baik. Tidak terlalu bergantung kepada hasil dari empat Pajak Daerah Utama tersebut di atas.

Upaya Pimpinan Daerah Banten untuk membebaskan Bea Balik Nama dari kendaraan-kendaraan yang berasal dari Luar Daerah Banten itu tergolong positif. Namun itu baru berpotensi akan menambah jumlah Wajib Pajak PKB.

Pembangunan Jalan Poros Desa di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Kabupaten Tangerang (untuk TA 2025 ini baru dimulai dengan 11 Ruas Jalan Poros Desa dengan Biaya sekitar Rp 54 Milyar) — berlanjut pada TA 2026, 2027, 2028, 2029 serta TA 2030 — juga berpotensi mendorong sejumlah Warga Banten membeli dan memiliki Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Baru — yang lagi-lagi berpotensi menambah jumlah Wajib Pajak PKB di Provinsi Banten.

Kedua langkah itu (membebaskan BBN-KB dari Luar Daerah Banten dan pembangunan Jalan Poros Desa) baru akan mampu meningkatkan Jumlah Wajib Pajak Baru PKB. Namun belum mendorong adanya komponen-komponen baru dalam sumber PAD Banten.

Postur APBD Banten TA 2024

Amatan saya ditujukan kepada APBD Banten TA 2024 mengingat APBD TA 2025 ini baru saja berjalan dan masih mungkin terjadi perubahan — lebih-lebih setelah adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran TA 2025.

Sikap kritis Penulis ini dimungkinkan dan dijamin oleh UU sebagaimana telah diatur dalam Pasal 354 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut ini disajikan Ikhtisar APBD Provinsi Banten TA 2024 sebagai produk hukum Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Uraiannya sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8.668.052.033.549,00 meliputi:
  • Pajak Daerah Rp 8.284.849.811.619,00
  • Retribusi Daerah Rp 214.752.691.760,00
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 58.558.590.039,00
  • Lain-lain PAD yang sah Rp 109.890.940.131,00
  1. Pendapatan Transfer Rp 3.071.630.609.000,00.
  2. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Hibah) Rp 6.326.763.490

Total keseluruhan jumlah Pendapatan untuk APBD Banten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 11.746.009.406.039,00.

  1. Belanja Daerah sebesar Rp 7.219.458.552.287, 00 meliputi:
  • Belanja Pegawai Rp 2.637.346.334.404,00
  • Belanja Barang dan Jasa Rp 3.565.457.889.646,00
  • Belanja Bunga Rp 1.029.672.328,00
  • Belanja Hibah Rp 968.653.655.909,00
  • Belanja Bantuan Sosial Rp 46.971.000.000,00.
  1. Belanja Modal sejumlah Rp 1.163.654.397.284,00 dengan rincian berikut ini:
  • Belanja Modal Tanah Rp 85.762.791.473,00
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 268.034.860.793,00
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 184.018.940.333,00
  • Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 588.943.141.760,00
  • Belanja Modal Aset Tetap lainnya Rp 34.740.648.100,00
  • Belanja Modal Aset lainnya Rp 2.154.014.825,00
  1. Belanja Tidak Terduga Rp 62.696.892.030,00
  2. Belanja Transfer Rp 3.420.199.564.438,00 diantaranya meliputi :
  • Belanja Bagi Hasil Rp 3.196.399.564.438,00
  • Belanja Bantuan Keuangan Rp 223.800.000.000,00.

Total Jumlah Belanja APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 11.866.009.406.039,00 dengan surplus/defisit Rp 120.000.000,00.

  1. Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 263.497.733.036,00 meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya (2023).
  2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 143.497.733.036,00 terdiri dari:
  • Penyertaan Modal Daerah Rp 5.000.000.000,00
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp 138.497.733.036,00

Jika ditotal, Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 143.497.733.036,00 dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 120.000.000.000,00.

Penutup

TInjauan dan Analisis atas Rencana dan Realisasi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini dan pada Tahun-tahun Anggaran berikutnya semasa kepemimpinan Andra Soni & A. Dimyati Natakusumah akan terus dilakukan.

Dengan telah lengkapnya Pimpinan Daerah Provinsi Banten (Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah) maka berbagai upaya perbaikan dan peningkatan PAD, Realisasi dan Pengawasan Pelaksanaan APBD Banten dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Semoga kepemimpinan Gubernur dan Wagub Banten, Andra Soni & A. Dimyati Natakusumah, mampu mewujudkan Visi-nya : “Mewujudkan Provinsi Banten Maju, Adil, Merata dan Tidak Korupsi.” Aamiin YRA.

*). Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik. Tinggal di Kota Serang

TerkaitArtikel

Opini

Relevansi NU dan Identitas Islam Nusantara Pasca Munculnya PWI-LS

oleh Admin
7 Agustus 2025
0

Oleh: Didin Syahbudin Identitas Islam Nusantara yang selama ini melekat untuk Ormas Nahdlatul Ulama (NU) belakang ini tergeser pasca munculnya...

Baca lebihDetails

الأبحاث العلمية أثبتت أن وجود الفقيه المقدم لم يسجل في التاريخ بل تؤكد انه شخص خيالي

26 Juli 2025

Habib Assegaf Berencana Membunuh Megawati Dua Kali dan Jendral (Purn) Benny Moerdani (?)

22 Juli 2025

KH Imaduddin Utsman al-Bantani: Ulama Pembebas Akal dan Penjaga Marwah Ulama Nusantara

29 Juni 2025

PBNU: Refleksi Kepemimpinan KH. Miftahul Akhyar dan Gus Yahya

29 Mei 2025

RSUD Milik Pemprov Banten Bertambah: Nama Dua Tokoh Banten Diabadikan

26 Mei 2025

Terbaru

Berita

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

oleh Admin
11 Agustus 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar kesandung masalah serius. Hanya karena hadir dalam acara Zikir Kebangsaan Bersama Habib Lutfi di Masjid Istiqlal,...

Baca lebihDetails

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

Tokoh NU Prof Abdul Hadi Sesalkan Nasarudin Umar Hadir Acara Habib Lutfi di Istiqlal

Klaim Nasab KRT Sumadiningrat: Beranikah Rumail Abbas dan Pihak Luthfi bin Yahya Hadapi Dialog Ilmiah Terbuka?

Relevansi NU dan Identitas Islam Nusantara Pasca Munculnya PWI-LS

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Kang Dins
30 Maret 2025
0

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Kang Dins
14 April 2025
0

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Kang Dins
24 April 2025
0

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025