Oleh: Ali Fatihin
Dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, relasi antara agama, kekuasaan, dan legitimasi sosial tidak pernah berdiri di atas garis yang sederhana. Ia senantiasa bergerak dalam ruang dinamis yang penuh tarik-menarik, bahkan sering kali kabur antara kepentingan spiritual dan politik. Sejak awal berdirinya, negeri ini dibangun di atas fondasi spiritualitas yang kuat, di mana agama tidak hanya menjadi urusan batin, tetapi juga sarana mobilisasi sosial, pengikat identitas kolektif, sekaligus alat legitimasi kekuasaan.
Masyarakat Indonesia sangat menghormati simbol-simbol agama. Mereka rela berkorban demi menjaga kehormatan ulama, kiai, dan tokoh-tokoh yang dianggap pewaris ajaran Rasulullah ﷺ. Namun, di balik watak religius dan penuh takzim ini, tersimpan kerentanan: masyarakat mudah terpengaruh oleh klaim kesucian, meskipun sering kali klaim itu tidak disertai bukti keilmuan atau kontribusi nyata.
Sejarah mencatat bahwa watak tersebut acap kali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menancapkan pengaruh—baik demi prestise sosial, akses ekonomi, maupun legitimasi politik. Ada yang menjual simbol-simbol agama dalam bentuk pakaian, atribut, atau gelar kehormatan; ada yang memperdagangkan status sosial keagamaan melalui jabatan di organisasi atau lembaga; bahkan ada pula yang menjadikan klaim nasab atau garis keturunan sebagai jalan pintas untuk meraih posisi istimewa di tengah umat. Inilah praktik “kapitalisasi kesucian” yang tumbuh subur: memanfaatkan rasa hormat masyarakat terhadap agama, namun di saat yang sama melemahkan nilai-nilai esensial agama itu sendiri.
Salah satu fenomena yang hingga kini terus menjadi sorotan adalah bagaimana klan Ba’alwi—kelompok yang mengaku sebagai keturunan langsung Rasulullah ﷺ—menjalankan strategi untuk tetap bertahan, menjaga pengaruh, dan mempertahankan kehormatan simboliknya, khususnya di tengah dominasi besar organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU).
Klaim keturunan Rasulullah sejatinya bukan perkara sepele, sebab ia menyentuh emosi terdalam umat Islam yang sangat mencintai Nabi. Tidak sedikit masyarakat yang meyakini bahwa menghormati keturunannya berarti mengekspresikan cinta kepada beliau. Rasa ini sahih secara emosional dan spiritual, namun sekaligus rawan dimanipulasi. Tidak semua orang yang mengaku dzurriyat Rasul memiliki integritas, ilmu, atau akhlak yang sepadan dengan simbol besar yang mereka bawa.
Di sinilah letak persoalan: klaim nasab kerap dijadikan instrumen untuk memperoleh tempat terhormat dalam masyarakat tanpa diiringi tanggung jawab moral dan kontribusi nyata. Fenomena klan Ba’alwi di Indonesia memperlihatkan bagaimana narasi kesucian garis keturunan dipelihara, diwariskan, bahkan diorganisasi secara struktural demi melanggengkan posisi sosial mereka.
Sejarah panjang Islam di Nusantara menunjukkan bahwa sejak awal masuknya Islam, narasi keturunan Nabi selalu mendapat tempat istimewa. Ulama-ulama Hadrami yang datang ke Nusantara memperkenalkan diri sebagai keturunan Nabi (Alawiyyin), lalu menyebarkan Islam melalui jaringan perdagangan, perkawinan, dan dakwah. Seiring waktu, identitas ini berubah menjadi modal sosial yang sangat kuat. Mereka dihormati, dinikahkan dengan bangsawan lokal, dan ditempatkan pada posisi kehormatan.
Tidak jarang, pengakuan nasab ini menutup ruang kritik, sehingga seolah-olah muncul kasta baru dalam Islam: kelompok berdarah suci yang dianggap lebih tinggi daripada umat biasa. Di sinilah problem yang mengendap sejak lama—kesucian garis darah lebih ditonjolkan dibanding kualitas ilmu dan kontribusi sosial. Kondisi ini diwariskan lintas generasi hingga membentuk struktur sosial yang mapan: ada kelompok elite yang dihormati karena klaim nasab, dan ada mayoritas umat yang diminta tunduk atas nama penghormatan kepada “dzurriyat Rasul.”
Namun memasuki era modern, terutama setelah lahirnya NU sebagai jam’iyyah ulama yang berakar kuat pada tradisi pesantren, klaim nasab semata mulai mendapat tantangan. NU tidak mendasarkan kewibawaannya pada darah, melainkan pada ilmu, sanad keilmuan, dan perjuangan nyata. Para kiai NU dihormati bukan karena siapa ayah atau kakeknya, tetapi karena kealiman, keluasan ilmu, keikhlasan, dan pengabdiannya dalam membela umat dan bangsa.
Pada titik inilah klan Ba’alwi menghadapi dilema: bagaimana menjaga eksistensi di tengah organisasi besar yang legitimasinya tidak bertumpu pada klaim nasab, tetapi pada tradisi keilmuan dan perjuangan sosial? Untuk menjawab dilema ini, mereka menyusun sejumlah strategi bertahan hidup.
Strategi Klan Ba’Alwi dalam Bertahan di Lingkungan NU
Pertama, strategi menempel pada NU
NU adalah rumah besar umat Islam Indonesia, dan kepercayaan masyarakat terhadap NU sudah sangat mengakar. Dengan merapat kepada NU, tampil di forum bersama para kiai pesantren, atau turut hadir dalam acara keagamaan, mereka seolah mendapatkan “cipratan legitimasi.” Publik awam sering terkecoh, mengira posisi habib sejajar dengan kiai NU. Padahal, yang satu legitimasinya bersumber dari sanad keilmuan, sedangkan yang lain hanya dari klaim garis darah. Taktik ini efektif karena memanfaatkan kharisma sosial NU sebagai benteng kepercayaan umat.
Kedua, membangun jaringan struktural dan kultural
Mereka tidak hanya bergerak di lingkaran NU, tetapi juga masuk ke lembaga sosial, pendidikan, politik, bahkan bisnis. Dari tingkat lokal hingga nasional, terdapat upaya sistematis untuk menempati posisi strategis. Jaringan ini diperkuat melalui pernikahan, kolaborasi dengan tokoh lokal, serta pembentukan komunitas tarekat yang bersifat cair. Dengan cara ini, mereka mungkin tidak selalu tampil secara formal, tetapi pengaruhnya dapat dirasakan di berbagai simpul masyarakat.
Ketiga, memelihara lembaga nasab
Rabithah Alawiyah menjadi contoh paling nyata—berfungsi sebagai benteng penjaga klaim keturunan. Meski banyak kritik terhadap kredibilitas pencatatan nasabnya, lembaga ini tetap dijadikan “senjata legitimasi.” Status sosial dapat diwariskan tanpa verifikasi ketat, bahkan gelar dzurriyat bisa menjadi komoditas sosial. Masyarakat awam tetap mempercayainya. Inilah cara mereka menjaga simbol “kesucian darah” agar tetap hidup dalam memori kolektif umat.
Keempat, menggunakan narasi spiritual dan mistik.
Sering muncul klaim bahwa sebagian habib “ditemui Rasulullah ﷺ dalam mimpi,” atau mendapat pesan khusus untuk membimbing umat dan mengurus NU. Narasi semacam ini digunakan untuk memperkuat aura kesucian dan menutup ruang kritik. Seolah garis darah memberi akses istimewa ke alam spiritual yang tidak dimiliki orang lain. Padahal, jika ditimbang dengan kacamata kritis, klaim semacam ini sulit diverifikasi.
Kelima, membentuk lembaga tandingan
Contohnya, munculnya “JATMA Aswaja” yang diposisikan sebagai alternatif dari JATMAN, organisasi tarekat resmi di bawah NU. Dengan membentuk wadah tandingan, mereka menciptakan ruang baru untuk menguasai jamaah tarekat yang loyal terhadap simbol keturunan, meskipun tidak sepenuhnya tunduk pada otoritas NU.
Keenam, memanfaatkan media dan branding global.
Sebagian habib dipoles dengan gelar seperti “Presiden Sufi Dunia,” atau tampil sebagai mursyid dengan pengakuan internasional. Branding ini membungkus legitimasi mereka dalam kemasan global, sehingga tampak berwibawa di mata umat yang masih mengagungkan simbol-simbol spiritual beraroma internasional.
Semua strategi tersebut menunjukkan bahwa klan Ba’alwi tidak hanya bergantung pada klaim nasab, tetapi juga mengembangkan taktik sosial, politik, dan kultural yang kompleks untuk mempertahankan pengaruhnya. Namun, mereka kini menghadapi tantangan besar: umat semakin kritis, informasi semakin terbuka, dan NU semakin tegas menegaskan jati dirinya sebagai organisasi yang berlandaskan ilmu dan perjuangan.
Pada akhirnya, strategi bertahan hidup yang hanya bersandar pada klaim darah akan semakin kehilangan relevansi. Yang akan bertahan di hadapan sejarah bukanlah garis keturunan, melainkan kontribusi nyata.