• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Keislaman

Pesantren Nahdlatul Ulum Banten menjawab Pesantren Al-Anwar Sarang Tentang Tes Y-DNA Terkait Batalnya Nasab Habaib Ba’alwi

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang mengatakan:

“Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai genetika populasi dan penelusuran nasab (genealogy DNA) semakin mengemuka di tengah masyarakat. Salah satu topik yang hangat diperbincangkan adalah klaim bahwa haplogroup J1 (khususnya subklade Arab-Semit) merupakan satu-satunya penanda genetik mutlak bagi keturunan Nabi Muhammad Saw (Ahlul Bait).”

Pesantren Nahdlatul Ulum  Kresek Banten menjawab:

Keturunan Nabi Muhammad yang sahih secara ilmu nasab seperti keluarga Kerajaan Yordania, keluarga Al-Rassi dan 86 keluarga lainnya memang semua seragam hanya satu haplogrup yaitu  J1-FGC10500. Tetapi jika yang dimaksud adalah orang-orang yang hanya mengaku-ngaku keturunan Nabi Muhammad maka mereka memang haplogrupnya berwarna-warni ada yang G ada yang E dsb. 

Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang mengatakan:

“Klaim tersebut umumnya disandarkan pada hasil tes DNA keluarga Kerajaan Yordania (Bani Hasyim/Klan Al-Hasyimi) yang terkonfirmasi memiliki haplogroup J1. Namun, jika kita menelaah riset genetik secara objektif dengan metodologi pembandingan berbasis sejarah dan kitab nasab otoritatif, muncul pertanyaan krusial: Apakah sah mengklaim bahwa haplogroup keturunan Nabi harus selalu J1?”

Pesantren Nahdlatul Ulum  Kresek Banten:

Keluarga Kerajaan Yordania salah satu keluarga pengklaim keturunan Nabi Muhammad yang sangat valid nasabnya dari sisi kitab nasab dan sejarah. Tidak ada kitab nasab dari mulai abad ke-3-15 Hijriyah yang tidak mencatat nama-nama yang ada dalam silsilah keluarga Kerajaan Yordania. maka, sampel Y-DNA nya bisa dijadikan acuan bagi keluarga lainnya yang gagal dalam uji petik kitab nasab. Selain keluarga Kerajaan Yordania, ada 86 keluarga yang valid terverfikasi sebagai keturunan Nabi yang sah, tetapi maaf, tidak ada Baalwi di sana. Ba’alwi gagal dalam uji petik kitab nasab seperti juga ia gagal dalam uji hasil tes Y-DNA.

Tangkai  pohon genetic kerajaan Yordan adalah merupakan bagian dari ranting pohon keturunan Ali yang sekarang sudah diketahui berada di J-FGC10500. Ranting genetic keturunan Ali  merupakan bagian dahan pohon Bani Hasyim yang telah diketahui berada di J1- FGC8703+. Kemudian dahan  pohon genetic Bani Hasyim tersebut merupakan bagian batang pohon  kabilah Quraisy yang telah diketahui berada pada J-L859+. Lalu, batang pohon genetic kabilah Quraisyi itu merupakan bagian dari  pohon genetic Ibrahim yang berada pada J-YSC00000234. Dan sekitar 25 ribu orang telah terverifikasi sebagai garis laki dari keturunan Ibrahim baik dari keturunan Ismail maupun Ishak. Hasil tes Y-DNA mereka membentuk pohon genetic yang sesuai dengan pohon silsilah tradisional yang tercatat dalam buku-buku sejarah beserta cabang-cabangnya.

Jadi, jika pesantren Al-Anwar ingin membela nasab Baalwi dengan ilmiyah ia harus menemukan di pohon mana Y-DNA Ba’alwi itu menjadi bagian. Bukankah Ba’alwi sudah banyak yang tes DNA dan presisi berada di  G-Y32612 dan G-Y32613. Cara ilmiyah yang bisa dilakukan oleh Pesantren Al-Anwar untuk membela nasab Ba’alwi adalah mencari sepupu dari klan pengklaim Bani Hasyim yang hasil tes Y-DNA nya sama bertengger di haplogroup G. lalu mencari mana di antara mereka yang mengklaim jalur Al-Hasani lalu hitung tahun di mana Sayidina Ali hidup, jika keduanya bertemu di 1300 tahun lalu ada kemungkinan benar,  jika tidak ada,  maka Baalwi ini mustahil cucu nabi Muhammad dan harus dieliminasi dari kandidat penelitian. Dan para ahli sudah melakukan riset tidak ada dari seluruh pengklaim Bani Hasyim dari jalur Al-Hasani yang berhaplogroup G yang ketika dibandingkan dengan Ba’alwi bertemu di 1300 tahun lalu. Sekali lagi tidak ada. Baklawi iki jelas dudu putune Nabi. Mustahil.   

Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang berkata:

“Pertanyaan paling mendasar yang jarang diajukan oleh mereka yang menelan mentah-mentah klaim ini adalah: Atas dasar apa haplogroup Nabi Muhammad Saw ditetapkan? Untuk menentukan haplogroup seseorang secara presisi dalam metode sains, dibutuhkan sampel biologis langsung dari individu tersebut atau kerabat paternal terdekatnya (titik nol).”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Narasai pesantren Sarang memperlihatkan ketidakpahaman mendalam terhadap prinsip kerja riset genetika populasi. Sains genetika genealogis tidak memerlukan pengambilan sampel fisik langsung dari jasad tokoh masa lalu  untuk merekonstruksi profil DNA paternalnya. Melalui metode ilmiyah modern profil Y-DNA seorang nenek moyang bersama dapat didefinisikan secara presisi jika keturunan-keturunan paternalnya dari cabang terpisah yang shahih secara historis memiliki mutasi penanda yang identik.

Dan kami, pesantren Nahdlatul Ulum Banten telah menguji bahwa sesungguhnya keluarga Kerajaan Yordan adalah salah satu pengklaim keturunan Nabi Muhammad jalur paternal yang paling sahih secara ilmu nasab dan sejarah. Seluruh nama-nama dalam silsilah keluarga Kerajaan Yordan terverifikasi kitab-kitab abad ke-4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15. Hal itu berbeda dengan Klan Ba’alwi di mana 11 nama mulai dari Maula Dawilah sampai Ubaidillah adalah nama yang ahistoris. Selain keluarga kerajaan Yordan, keluarga Al-Rasi, adalah keluarga yang paling sahih lainnya yang telah uji tes Y-DNA dan hasilnya presisi sama dengan keluarga kerajaan Yordan. Keluarga lainnya seperti keluarga Qatadah Makkah, keluarga Al-Muhanna Madinah, keluarga Al-Qandil Mesir, keluarga Al-Faiz Karbala, keluarga Al-Amili Libanon, semuanya tes DNA hasilnya semua serupa. Hanya Ba’alwi dan teman-teman pemalsu nasab lainnya yang beda hasil tes DNA-nya. Dari para pemalsu nasab ada yang masih dalam kluster J1 tetapi tidak termasuk dalam J1-L859, artinya walaupun ia tidak terkonfirmasi sebagai keturunan Nabi Muhammad dan Bani Hasyim, ia masih kemungkinan keturunan Nabi Ibrahim. Tapi hasil tes Y-DNA Ba’alwi yang berhaplogroup G-Y32613, jangankan mereka keturunan Nabi Muhammad Saw, keturunan Nabi Ibrahim saja mustahil.

Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang berkata:

“Kenyataan ilmiahnya: – Tidak ada sampel biologis dari Nabi Muhammad Saw maupun Sayyiidina Ali bin Abi Thalib ra. – Tidak ada jenazah kerabat paternal zaman dahulu yang dimumifikasi layaknya Firaun di Mesir. – Secara genetika medis dan arkeologi, jaringan biologis yang berada di wilayah beriklim panas dan lembap seperti Jazirah Arab selama lebih dari 1.400 tahun dipastikan telah rusak total (degraded DNA). Tanpa adanya sampel otentik dari Nabi Saw atau Sahabat Ali ra sebagai pembanding (control group), maka menentukan satu haplogroup tertentu sebagai satu-satunya DNA resmi Nabi adalah sebuah kemustahilan ilmiah.”

Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Ada beberapa cacat logika dari narasi Pesantren Al-Anwar yang menunjukan ketidakfahaman  dan tidak konsisten bahkan sengaja mengabaikan kebenaran. Perkataan pesantren Al-Anwar bahwa “ Tanpa adanya sampel otentik dari Nabi Saw atau Sahabat Ali ra sebagai pembanding (control group), maka menentukan satu haplogroup tertentu sebagai satu-satunya DNA resmi Nabi adalah sebuah kemustahilan ilmiah,” adalah sebuah kebodohan. Kenyataannya, kita bisa mengetahui Y-DNA seorang  yang telah meninggal  tanpa menggali kuburannya. Bagaimana caranya?

Caranya yaitu dengan mengambil sampel Y-DNA dari anak-anak laki-lakinya, atau ayahnya, atau adik laki-lakinya atau sepupu laki-lakinya. Dengan mengetahui Y-DNA anak laki-lakinya, atau ayahnya, atau adiknya atau sepupu laki-lakinya,  kita akan mengetahui apa haplogroup orang yang telah meninggal ini. Dan itu qath’iy (pasti) karena haplogroup seoarang laki-laki akan sama dengan anak laki-lakinya, ayahnya, adik laki-lakinya, atau sepupu laki-lakinya.

Jika orang itu tidak mempunyai anak laki-laki, ayah, adik laki-laki, dan sepupu laki-laki, bagaimana?

Jika orang yang telah meninggal itu tidak memiliki anak laki-laki, ayah, adik laki-laki, dan sepupu laki-laki,  maka kita bisa telusuri Y-DNA nya dari cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, maka haplogroupnya akan sama dengannya. Jangankan cucu laki-laki pertama, cucu ke dua, ketiga, keempat atau bahkan cucu ke 50-pun akan sama haplogroupnya dengan orang yang sudah meninggal, yang penting cucu garis laki-laki. Namun, perlu diingat, jika sudah tingkatan cucu ke 50 misalnya, maka sampel yang digunakan harus sampel-sampel yang catatan nasabnya terbukti valid tercatat dalam kitab-kitab nasab setiap masa.

Untuk mengetahui Y-DNA Ali- bin Abi Talib maka sampel yang digunakan adalah sampel orang yang mengaku cucu Ali yang catatan nasabnya sahih dan valid seperti keluarga kerajaan Yordan dan keluarga Al-Rassi. Klan-klan yang dalam catatan kitab nasab bermasalah tidak boleh digunakan sebagai standar. Keluarga Ba’alwi adalah keluarga yang mengaku keturunan Ali sekaligus keturunan Nabi,  tetapi catatan nasabnya rusak. Ba’alwi tidak dicatat sebagai keturunan Nabi sejak abad kelima Hijriah, abad di mana  kakek mereka yang Bernama Ubed/Ubaidillah/Abdullah diperkirakan hidup. sampai abad kesemblian Hijriyah keluarga mereka tidak dicatat di kitab-kitab nasab sebagai keturunan Nabi. Baru pada tahun 895 Hijriah mereka mencatatkan diri sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW melalui Ali bin Abi Talib, suami anak Nabi yang bernama Fatimah. Dan nasab mereka terbukti palsu karena klaim mereka di abad ke-9 bahwa Ubed adalah anak Ahmad bin Isa tidak terbukti dalam kitab-kitab nasab abad ke-5,6,7,8, dan 9 awal Hijriyah.

Haplogroup Nabi Muhammad SAW sama dengan Haplogroup Ali bin Abi Talib, karena kakek mereka berdua adalah sama. Dengan mendapatkan haplogroup Ali kita telah mendapatkan haplogroup Nabi Muhammad SAW.

Lalu apakah haplogroup Ali bin Abi Thalib sudah diketahui? Jawabannnya sudah. Haplogroup milik  Ali bin Abi Thalib adalah J1-FGC10500 terbentuk sejak 1350-1450 tahun lalu. Mungkin pesantren Sarang bertanya dari mana kita mengetahui Ali bin Abi Talib berada di haplogrup J1-FGC10500? Begini jawabannya, saya terangkan gratis untuk Pesantren Sarang: Hari ini keturunan Hasan seperti keluarga kerajaan Yordan telah tes Y-DNA hasilnya mereka berada di haplogroup J1-FGC9585; keturunan Husen juga seperti keluarga Al-Muhanna telah tes Y-DNA hasilnya mereka berada di haplogroup J1- ZS10833. Setelah keduanya dihitung dan disandingkan maka keduanya menuju satu kekek  bersama di  1350-1450 tahun lalu. Pertemuan kakek bersama di 1350 tahun ini sesuai dengan klaim historis mereka bahwa leluhur dari keluarga Kerajaan Yordan, yaitu Hasan, dan leluhur klan Al-Muhanna yaitu Husen, adalah dua orang anak dari seorang laki-laki yang bernama Ali yang hidup di 1350-1450 tahun lalu. Lalu kakek genetic Ali  ini diberitanda haplogroup J1-FGC10500. 

Begitu. Mudah-mudahan mulai faham. Dan, sebentar saya terangkan lebih dalam sedikit agar tambah faham:

bahwa haplogroup Ali ini, jika diurut ke atas, berada di bagian yang tidak terpisahkan dari haplogroup Abu Thalib. Dari keturunan keluarga Abu Talib lainnya selain Ali, seperti Aqil dan Ja’far telah tes DNA dan bertemu di haplogroup penanda Abutalib J1-FGC8703. Lalu keturunan kelurga Bani Hasyim lainya dan juga keturunan Quraisyi secara umum juga tes DNA, saya mempunyai sekitar 271 sampel mereka, dan semuanya berada di kakek bersama sesuai dengan masa historisnya dan semuanya berada di J1-L859. Ada sekitar 25 ribu orang yang mengklaim keturunan Ibrahim yang telah tes Y-DNA dan semuanya berada di haplogroup J1-P58  lebih khusus J1-YSC0000234. Jadi haplogrup Ali J1-FGC10500 tidak berdiri sendiri tetapi berada dalam bagian klan Ibrahim yang luas.

Sementara klan Ba’alwi, sudah banyak yang melakukan tes Y-DNA, saya mempunyai   65 sampel klan Ba’alwi yang sudah tes Y-DNA semuanya konsisten berada di haplogroup G, atau lebih khusus haplogroup G-Y32612 dan G-Y32613. Dan hasil ini mutlak tidak terkonfirmasi valid sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW berdasar tes Y-DNA.

Sebelumnya klan Ba’alwi telah terbukti bukan keturunan Nabi dari metode uji petik kitab nasab, sekarang kali kedua mereka telah terbukti bukan keturunan Nabi dari metode Y-DNA. Lalu apa alasan pesantren Sarang mengakuinya? Jika pesantren sarang ingin tetap mengakui klan Ba’alwi sebagai keturunan Nabi, maka agar pengakuannya tidak dihitung berdosa, harus menyajikan kitab nasab abad ke-5,6,7 dan 8 yang menyatakan Ubaid sebagai anak Ahmad; yang kedua harus Menyusun pohon genetic haplogroup G yang setelah disusun membentuk pohon nasab yang sama persis dengan nasab historisnya. Saya tantang satu saja: silahkan pesantren sarang mencari hasil tes Y-DNA pengklaim keturunan Nabi Muhammad yang berhaplogroup G dari Al-Hasani lalu bandingkan dengan klan Ba’alwi lalu lihat apakah mereka mempunyai kakek bersama dengan klan Ba’alwi di 1350-1450 tahun lalu. Jika sudah menemukan beritahu saya, lalu kita uji bersama-sama.

Pondok-Pesantren Sarang Berkata:

“Lantas, bagaimana para pengklaim menentukan bahwa “Haplogroup Nabi adalah X”? Metode yang mereka pakai adalah mengetes DNA orang-orang modern di masa sekarang yang mengklaim atau tercatat sebagai keturunan Nabi. Ketika mayoritas sampel modern tersebut memiliki haplogroup tertentu (misalnya J1), disimpulkanlah bahwa itulah haplogroup sang Nabi Saw.”

Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum menjawab:

Jawaban atas paragraph itu telah termaktub dalam jawaban sebelumnya, catatan sedikit bahwa itulah metode yang benar secara ilmiyah: untuk mengetahui Y-DNA seorang ayah cukup memeriksa Y-DNA anak laki-lakinya atau ayahnya atau adik laki-lakinya atau pamannya, atau cucunya, karena Y-DNA seseorang laki-laki sama dengan ayahnya atau anaknya atau orang yang telah disebutkan walaupun seorang cucu berjarak puluhan ribu tahun.

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Di sinilah letak jebakan logikanya (Daur Watasalsul): – Untuk mengetahui haplogroup Nabi, mereka menguji populasi yang diklaim sebagai keturunannya. – Keotentikan status “keturunan” tersebut awalnya diakui berdasarkan catatan silsilah/klasik. – Namun, hasil haplogroup populasi tersebut kemudian diputarbalikkan untuk menganulir atau memverifikasi catatan silsilah populasi itu sendiri. Memakai klaim seseorang untuk menentukan standar kebenaran, lalu menggunakan standar kebenaran buatan itu untuk menilai balik keaslian klaim orang tersebut adalah bentuk penalaran melingkar yang cacat logika.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek berkata:

Satu-satunya metode untuk mengetahui Y-DNA sosok historis di masa lalu yang tidak mungkin sampel biologisnya diambil adalah dengan metode induktif-absolut. Ketika para ahli DNA berijma’ bahwa anak laki-laki harus sama Y-DNA nya dengan ayahnya, kakeknya dan seterusnya, maka menguji keabsahannya sebagai anak adalah awal yang harus dilakukan. Pastikan dulu ia sebagai anak dari orang yang hilang atau meninggal, maka kita akan ketahui Y-DNA nya sama dengan anaknya tersebut. Ini bukan daur dan tasalsul, karena yang dinafikan dari hasil tes Y-DNA itu bukan individu yang valid tetapi individu pengaku yang pengakuannya dianulir oleh hasil tes Y-DNA nya. Untuk mengetahui Y-DNA Ali, kita uji dengan kitab nasab siapa saja yang lolos uji petik kitab nasab setiap zaman sebagai keturunan Ali, lalu setelah kita mengetahui klan-klan yang lolos uji petik kitab-kitab nasab baru kita adakan tes Y-DNA. Sejauh ini, klan-klan yang lolos uji petik kitab-kitab nasab hasil tes Y DNA mereka berhaplogroup sama yaitu J1-FGC10500, sementara klan-klan yang tidak lolos uji petik kitab nasab seperti klan Ba’alwi, Y-DNA nya melenceng. Klan Ba’alwi misalnya, hasil tes Y-DNA mereka G-Y32613,   tentu hasil ini jauh sekali dari J1-FGC10500, keduanya baru bertemu di kakek bersama sekitar 50.000 tahun lalu. Seharusnya jika klan Ba’alwi benar sepupu mereka maka akan bertemu di sekitar 1350-1450 tahun lalu saja.

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Organisasi internasional yang paling otoritatif dalam genetika genealogis, seperti ISOGG (International Society of Genetic Genealogy), hingga saat ini menyatakan bahwa tidak ada konsensus ilmiah mengenai haplogroup Nabi Muhammad Saw. Bagi para pakar genetika sejati, status genetik tokoh-tokoh historis abad ke-7 yang tidak memiliki sampel fisik secara mutlak masih dalam ranah perdebatan dan spekulasi.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Pesantren Sarang ketika mengutip kurang jujur. Begini yang ditulis oleh ISOGG: “Muhammad J1-P58-L147.1-L858-L859. Laki-laki yang mengklaim keturunan Bani Hasyim juga termasuk dalam Haplogroup lain di J atau haplogroup utama lainnya, sehingga tidak ada konsensus.”[1]

Perhatikan ISOGG dengan yakin memetakan haplogup Nabi Muhammad SAW ke dalam haplo J1, tetapi ISOGG menyatakan pula bahwa ada banyak laki-laki yang  mengaku keturunan Bani Hasyim tetapi bukan berada di haplogrup J, sehingga tidak ada consensus.  Artinya ada sekelompok orang, seperti klan Ba’alwi, hasil tes Y-DNA nya bukan J1 tetapi G. Jika seperti Klan Ba’alwi sudah menyatakan menerima kenyataan pahit bahwa Y-DNA mereka melenceng dari Y-DNA keturunan Nabi asli, dan tidak lagi mengaku keturunan Nabi maka ISOGG akan menyatakan “telah consensus.”

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Hal ini diperkuat oleh pakar genetika Indonesia, Prof. Herawati Sudoyo, yang menyatakan bahwa selama tidak ada referensi biologis (ancient DNA) dari leluhur bersama (common ancestor), pembuktian genetik tidak bisa bersifat pasti (evidence-based).”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek menjawab:

Mengutip pendapat pakar tanpa referensi di mana kita bisa temukan pernyataannya adalah kedustaan. Jikapun benar Ibu Herawati Sudoyo menyatakan itu, tidak berarti maksudnya sebagaimana kasus keturunan Nabi yang data silsilahnya lengkap di setiap masa. Jika ada orang yang mengklaim keturunan Ken Arok garis laki-laki hari ini sendirian, dalam arti tidak ada lagi orang yang mengklaimnya, dalam keadaaan ia tidak punya catatan yang dicatat setiap masa, maka haplogroupnya tidak  bisa dinyatakan pasti sebagai haplogroup Ken Arok, kenapa?  Karena secara ontologis, eksistensinya sebagai keturunan garis laki Ken Arok sangat diragukan. Tetapi pengklaim keturunan Ali, seperti keluarga Kerajaan Yordan, keluarga Al-Rassi, keluarga Al-Muhanna dsb, catatan mereka rapih dicatat di setiap masa, maka dapat dipastikan secara absolut ketika hasil tes Y-DNA mereka sama yaitu bertemu di J1-FGC10500, bahwa haplogroup Ali pun adalah J1-FGC10500.

Jikapun pesantren Sarang tetap mau mengatakan itu tidak Qath’iy, tetapi dzanni, pertanyaannya: bukankah kebanyakn hukum Islam itu dibangun dari dalil yang dzaniiy? Walaupun dzanniy tetapi kita tetap menerimanya. Kenapa? Karena hanya ketika kiamat tiba kita baru akan mengetahui mana yang benar antara dua pendapat berbeda dari dua imam madzhab, yaitu ketika Allah mengatakan yang benar adalah Imam Syafi’I misalnya.

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Landasan utama dari narasi “Keturunan Nabi = J1” adalah terjaganya silsilah Kerajaan Yordania. Namun, dalam metode logika dan historiografi, menjadikan satu sampel sebagai standar tunggal sambil mengabaikan sampel sejarah lain yang setara adalah sebuah bentuk kesesatan berpikir (cherry-picking). Di dunia Islam, dinasti dengan catatan nasab yang sama kuatnya—bahkan secara historis jauh lebih tua—adalah Dinasti Idrisiyah (Adarisah) di Maroko dan Afrika Utara.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Keluara Al-idrisi yang ada hari ini banyak yang tidak valid secara ilmu nasab. Idris al-Akbar memang tercatat valid sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi yang mengaku keturunan Idris al-Akbar banyak yang tidak valid. Kitab-kitab nasab tidak mencatat garis keturunannya setiap masa.

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Dinasti Idrisiyah didirikan pada akhir abad ke-2 Hijriah oleh Sayyid Idris bin Abdullah, cucu dari Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Dinasti ini memerintah wilayah Maroko dan Aljazair selama hampir 200 tahun. Catatan silsilah mereka telah terdokumentasi secara tertulis selama lebih dari 1.200 tahun dalam berbagai kitab nasab otoritatif, tanpa ada keraguan mendasar dari para ulama pakar nasab (ulama an-nasab).”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Pesantren Al-Anwar menunjukan diri bahwa tidak banyak memahami nasab Ahlul Bait,  karena kitab-kitab nasab awal menempatkan nasab klan Al-Idrisi sebagai nasab yang terputus. Benar bahwa Idris al-Kamil al-Akbar bin Abdullah  bin Hasan al-Mutsanna bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib adalah sah sebagai cucu sayidina Hasan, ia lari dari Hijaz  ke Maroko karena diburu oleh Bani Abbas, tetapi hanya sampai Idris saja nasabnya sahih, sedangkan yang kemudian mengaku keturunannya banyak yang hanya mengaku-ngaku saja tanpa terkonfirmasi kitab-kitab nasab mulai abad 3-15 Hijriyah.  Benar pula jika dikatakan bahwa kelurga Al-Idrisi pernah menjadi penguasa kerajaan selama 200 tahun tepatnya dari tahun 172 sampai tahun 375 H, tetapi setelah itu kerajaan mereka hancur dan sisa keluarga mereka menghilang. Kemudian  banyak suku-suku di Maroko mengaku keturunan Nabi dari marga Al-Idrisi. Sebagian ada yang sahih dan yang terbanyak adalah hanya mengaku-ngaku saja.

Para ahli nasab telah mewanti-wanti bahwa jika ada orang yang mengaku bermarga Al-Idrisi maka pengakuannya harus diverifikasi ketat. Ini menunjukan Klan-klan yang mengaku  al-Idrisi tidak syuhrah dan Istifadlah. Ibnu Inabah (abad ke-9 H.) misalnya, ia mengatakan bahwa  nasab klan Al-Idrisi adalah “Nasb al-Qath’I” yaitu nasab yang terputus walaupun leluhurnya masyhur (lihat Umdatuttalib, h. 144).  Sejarawan Ibnu Khaldun (abad ke-8 H.) juga mereportase banyaknya suku-suku asli di Maroko yang  mengaku keturunan Idris (lihat Al-Ibar  7/97). Jadi ungkapan Pesantren Sarang bahwa nasab Al-idrisi terjaga 1200 tahun itu  ungkapan yang kurang literasi dan tidak berdasar.

Di bawah ini contoh PR buat pesantren Sarang: salah satu silsilah nasab klan Al-Adrisi, silahkan diteliti dalam kitab-kitab nasab setiap masa apakah semua nama-nama ini tercatat dalam kitab nasab mulai abad 4,5,6,7,8,9 dan seterusnya:

احمد بن محمد بن علوى المالكي بن عباس بن عبد العزيز بن عباس بن عبد العزيز بن محمد بن قاسم بن على بن عربي بن ابراهيم بن عمر بن عبد الرحيم بن شيخ عبد العزيز الدباغ بن مسعود بن احمد بن محمد بن محمد بن احمد بن عبدالرحمن بن قاسم بن قاسم بن محمد بن احمد بن أبي قاسم محمد بن ابراهيم بن عمر بن عبدالرحمن بن عبد العزيز بن هارون بن جانون بن عاولوسى بن منزل بن عبد الله بن على بن عبدالرحمن بن عيسى بن احمد بن محمد بن عيسى بن ادريس الثاني بن ادريس الأكبر بن عبد الله المهدي الكامل بن حسن المثنى بن حسن بن على بن أبي طالب و زوجته فاتمة الزهرة بنت محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم

Pesantren Al-Anwar Sarang berkata:

“Ketika individu-individu dari keturunan Dinasti Idrisiyah saat ini melakukan uji DNA Y-chromosome (Y-DNA), hasil yang ditemukan justru ber-haplogroup E (khususnya subklade E-M81/E1b1b), bukan J1. Beberapa bukti kit number genetik yang menunjukkan haplogroup E antara lain: – Keturunan Syarif Yahya Al-Idrisi (salah satu penguasa/raja Maroko) (Kit Number: IN6309). – Keturunan Sayyid Abu Zaid Al-Idrisi di Tunisia (Kit Number: 172185). – Keturunan dari Kabilah Fawatir, salah satu cabang Adarisah (Kit Number: 173205). Adanya perbedaan hasil genetik antara Kerajaan Yordania (J1) dan Dinasti Idrisiyah (E)—padahal keduanya memegang catatan silsilah tertulis yang sama-sama valid dan diakui secara historis selama lebih dari seribu tahun—membawa kita pada dua kemungkinan ilmiah: – Belum Ada Haplogroup Tunggal yang Konklusif. Data ini membuktikan bahwa secara sains-genetika, tidak ada satu haplogroup tunggal yang bisa dipastikan 100% mutlak sebagai penanda keturunan Nabi Muhammad Saw tanpa adanya perdebatan akademik.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Hasil uji tes Y-DNA dari klan Al-Idrisi yang berhaplogrup E (asli Afrika) membuktikan bahwa apa yang direportase oleh Ibnu Khaldun pada 600 tahun lalu terbukti. Ibnu Khaldun pada abad ke-8 Hijriyah sudah menyatakan bahwa banyak suku-suku asli dari Maroko yaitu suku Amajig atau suku Berber (berkulit putih/coklat)  yang  kemudian mengaku sebagai keturunan Idris Al-Akbar. Demikian pula apa yang telah dinyatakan pakar nasab abad ke-9 H. Ibnu Inabah terbukti bahwa nasab klan Al-Idrisi adalah “nasab al-qath’I” (nasab terputus walaupun leluhur yang diklaimnya masyhur). Dengan demikian,  pesantren Al-Anwar yang meragukan J1 sebagai haplogrup induk keturunan Nabi Muhammad SAW dengan dengan alasan klan Al-idrisi berhaplogrup E tertolak, karena memang sejak awal klan A-Idrisi mayoritas nasabnya diragukan.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Mengagungkan data Yordania (J1) sebagai “kebenaran tunggal” sembari menyampingkan data Idrisiyah (E) dinamakan cherry-picking atau memilih-milih data yang hanya sesuai dengan hipotesis awal. Jika seseorang mematok syarat awal “Haplogroup Nabi harus J1”, maka secara otomatis data historis valid dari Dinasti Idrisiyah akan teranulir secara sepihak.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Klan Kerajaan Yordania memang pantas diagungkan karena mereka terbukti sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW melalui data kitab nasab dan kitab sejarah. Seluruh kitab nasab mulai abad 3-15 Hijriyah mencatat seluruh nama-nama yang ada dalam silsilah mereka. Berbeda dengan klan Al-Idrisi yang tercatat rapih hanya sampai abad ke-4 Hijriyah, hanya sekitar 5 generasi lalu menghilang dalam data-data kitab nasab lalu hari ini banyak yang mengaku keturunannya. Dan perlu dicatat, bahwa menjadikan haplogroup J1-L859 sebagai haplogrup keturunan Nabi Muhammad SAW bukan hanya berdasar sampel tes Y-DNA Kerajaan Yordan, seluruh keturunan Nabi yang tervalidasi kitab nasab seperti Klan Al-Rassi, Al-Muhanna dan 86 keluarga lainnya juga berada dalam haplogrup J1-L859.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Genetika populasi modern memang memberikan dimensi baru dalam memahami garis keturunan paternal (Y-DNA). Namun, menjadikannya standar tunggal untuk memutus keabsahan nasab historis yang telah terdokumentasi secara otoritatif selama belasan abad adalah tindakan yang prematur. Adanya variasi haplogroup antara cabang-cabang keturunan yang diakui sejarah menunjukkan bahwa klaim “haplogroup keturunan Nabi mutlak J1” masih bersifat perdebatan dan tidak boleh dijadikan dogma sains tunggal.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Y-DNA bersifat absolut: seorang anak harus sama dengan ayahnya dan begitu sampai seterusnya. Menyangkal kenyataan ilmiyah ini akan ditertawakan anak-anak gen-Z. Adapun variasi haplogrup hari ini dari pengklaim keturunan Nabi bukan menegasikan hasil tes Y-DNA tetapi mengkonfirmasi bahwa pemalsuan nasab Nabi bukan hanya terjadi di hari ini, tetapi sudah sejak dahulu kala. Keturunan-keturunan Nabi asli yang telah menyebar di berbagai belahan dunia tanpa adanya koordinasi menunjukan kesamaan haplogroup, tetapi para pemalsu walaupun ada di negeri Hijaz dan tiap hari berinteraksi dengan para keturunan asli, bahkan kadang keturunan asli terlanjur mengakuinya, tetapi setelah tes Y-DNA terbongkar bahwa mereka tidak ada kaitan apapaun secara nasab dengan Nabi Muhammad SAW.

Contoh yang sangat dekat dengan pesantren Sarang adalah Klan Ba’alwi. Siapa dulu yang tidak mengakui nasabnya di Indonesia, hanya terbatas kepada sesama imigran Yaman saja, tetapi hari ini ketika ilmu nasab dan hasil tes Y-DNA menguatkannya, dan terbukti bahwa Ba’alwi sama sekali bukan keturunan Nabi Muhammad SAW, para ulama, para akademisi berbondong-bondong menyatakan secara mutlak tanpa keraguan sedikitpun, bahkan ada yang sampai bersumpah “demi Allah” bahwa Ba’alwi bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.  Ketika kitab nasab abad 3-8 Hijriyah tidak menulis mereka sebagai keturunan Nabi Muhammad, ketika tes Y-DNA mereka secara absolut telah membongkar jatidiri mereka sebenarnya, lalu alasan apa Pesantren Sarang mengakuinya sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW?

Pesantren Al-Anwar Sarang Menyatakan:

“Nasab dalam syariat Islam memiliki sarana pembuktian yang diakui. Penentuannya tidak semata-mata didasarkan pada kenyataan biologis, Oleh karena itu, anak yang lahir dari perzinaan tidak dinasabkan kepada ayah biologis, meskipun tes DNA dan metode lainnya dapat memastikan bahwa secara biologis anak tersebut adalah anak nya. Hal ini menunjukkan bahwa metode penetapan nasab dalam syariat Islam tidak hanya mempertimbangkan kenyataan biologis semata, meskipun anak itu memang terbentuk dari air mani laki-laki tersebut.”

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw:

 عن أبي بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْفِرَاشِ

Kitab Sunan Ibnu Majah: Diriwayatkan dari [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ayahnya] dari [Umar] berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa anak adalah milik firosy (suami sah).””

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Nasab dalam syariat Islam ditentukan melalui firasy (dalam akad perkawinan atau perbudakan). Pernyataan itu benar. Tetapi penggunaan kitab nasab dapat dipercaya sebagai bukti nasab karena para ahli nasab tidak akan mencatat seorang anak yang terbukti lahir dari luar firasy. Dan jika ada seseorang yang hasil tes Y-DNA-nya berada pada haplogroup keturunan Nabi tetapi ia tidak bisa menunjukan jalur silsilah yang jelas, maka sepatutnya nasabnya ditangguhkan. Tetapi kasus semacam itu belum terbukti ada. Dan, Pesantren Sarang jangan sampai lupa, bahwa pernyataan nasab anak dalam Islam ditentukan oleh firasy itu hanya selama sang suami mau menerimanya. Jika ia ragu, dalam syariat Islam ia boleh menyatakan bahwa anak itu bukan anaknya dengan cara li’an. Bukankah demikian? Lalu siapa yang akan me-li’an para pemalsu nasab keturunan Nabi, sedangkan Nabi sudah tidak ada? Jawabannya para pewarisnya. Siapa pewarisnya? Ulama. Dengan cara apa? Dengan uji petik kitab nasab dan hasil tes Y-DNA. Dengan cara itu sekarang kita dengan yakin dan haqqul yakin menyatakan dengan tegas bahwa Ba’alwi bukan keturunan nabi Muhammad SAW.

Pesantren Al-Anwar Sarang menyatakan:

“Ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional menegaskan bahwa DNA tidak boleh digunakan untuk menganulir/membatalkan (nafi) nasab yang sudah sah secara syariat (tsubut shar’i), walaupun terkadang dapat digunakan untuk menetapkan (itsbat) nasab yang belum jelas (masykuk/majhul).”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek menyatakan:

Pernyataan ulama kontemporer dan Lembaga fatwa yang menyatakan bahwa DNA tidak boleh digunakan untuk menganulir nasab itu benar, tetapi ada saratnya: selama sang ayah mau menerimanya. Jika ayah dan anak melakukan tes Y-DNA lalu hasil keduanya berbeda (menunjukan bahwa sang anak bukan anak biologisnya) maka, jika ayah ini tetap menerima anak itu bernasab kepadanya dan tidak me-li’annya maka anak itu tetap sah menjadi anaknya,  mungkin ia kasihan dan berharap hartanya bisa diwarisi oleh anak tersebut. Tetapi, jika ayah itu menolak ia bisa li’an berdasarkan tes Y-DNA itu.

Yang perlu diketahui oleh Pesantren Sarang bahwa “ilhaq nasab” yang diatur dalam fikih itu terkait urusan duniawi seperti hak mewarisi, hak menjadi wali dsb, bukan terkait hakikat kebenarannya. Jika ada ayah yang berbohong bahwa anak perempuan angkatnya itu adalah anak kandungnya, dan tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa ia bukan anaknya maka hakim harus memutus si ayah berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan itu, walau pun pada hakikaynya ia bukan anak kandungnya. Begitu pula jika Ba’alwi mengaku keturunan Nabi dan telah syuhrah istifadlah ia sebagai keturunan Nabi, tidak ada orang yang dapat membuktikan sebaliknya maka ia berhak mendapatkan khumus ganimah. Tapi jika keadaanya seperti hari ini, di mana kitab nasab abad 4-8 tidak mencatatnya, dan telah terbukti Ali al-Sakran yang pertama menciptakannya, lalu tes Y-DNA membuktikan bahwa mereka bukan orang Arab tetapi orang kaukaisa, maka tidak ada alasan bagi orang berakal mau mengakuinya sebagai keturuna Nabi Muhammad SAW.

Pesantren Al-Anwar Sarang menyatakan:

Ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional menegaskan bahwa DNA tidak boleh digunakan untuk menganulir/membatalkan (nafi) nasab yang sudah sah secara syariat (tsubut shar’i), walaupun terkadang dapat digunakan untuk menetapkan (itsbat) nasab yang belum jelas (masykuk/majhul).

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Pesantren Sarang bertaklid kepada ulama luar negeri. Dalam kesempatan lain mungkin saya akan menguji dalil dan hujjah disampaikan oleh ulama luar negeri yang dikutip pesantren Sarang: apakah dalil mereka kokoh atau tidak. Untuk kesempatan ini saya hanya akan mengikuti illat dari ulama-ulama itu lalu menjelaskan maksud dan konsekwensinya. Dalam kesempatan lain yang saya maksud, saya akan menguji “illiyyah” (kepantasan sebuah dalil menjadi illat) dari illat-illat yang diajukan oleh ulama-ulama itu sebagai dalil.

Pesantren Al-Anwar Sarang menyatakan:

Berikut beberapa hasil keputusan lembaga fatwa internasional: Keputusan Komite Fikih  Islam (Majma’ al-Fiqh al-Islami): Hasil Keputusan Sesi ke-16 Komite Fikih Islam yang digelar di Makkah al-Mukarramah (2002 M.) menyimpulkan: Tes DNA wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (احتياط) dan prosedur yang ketat. Metode penetapan nasab yang berlandaskan prinsip syariah (Al-Firasy, Bayyinah, Iqrar) harus tetap diprioritaskan melebihi tes DNA. Tes DNA tidak boleh digunakan untuk menafikan (membatalkan) nasab yang sudah stabil (tsubut) secara hukum syar’i.

Pesantren Nahdlatul Ulum menjawab:

Sebelum menyampaikan teks perkataan ulama yang ditaklidi olehnya, pesantren Sarang telah menyampaikan kesimpulan seperti di atas. Mari kita uji apakah kesimpulan itu sesuai dengan teks asli dari ulama-ulama yang dimaksud. Mari kita uji satu persatu apakah pesantren Sarang jujur dalam menyimpulkan pendapat ulama.

Pesantren Sarang mengutip:

قرار المجمع الفقهي  الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي في دورته السادسة عشرة (21-26/ 10/ 1422هـ) الموافق (5-10/ 1/ 2002م): “إن نتائج البصمة الوراثية تكاد تكون قطعية في إثبات نسبة الأولاد إلى الوالدين أو نفيهم عنهما، وفي إسناد العينة (من الدم أو المني أو اللعاب) التي توجد في مسرح الحادث إلى صاحبها، فهي أقوى بكثير من القيافة العادية (التي هي إثبات النسب بوجود الشبه الجسماني بين الأصل والفرع

Pesantren Nahdlatul Ulum Menjawab:

Seharusnya Pesantren Sarang tidak mengutip keputusan Majma’ Fiqh Islam, karena justru ia menguatkan penggunaan tes DNA untuk menetapkan atau menafikan nasab. Seharusnya pula dalam setiap kutipan pesantren Sarang menterjemahkannya agar orang awam mengetahui maksud sebenarnya dan tidak dianggap membodohi mereka.  Teks yang dikutip Pesantren Sarang sama sekali tidak menyatakan seperti kesimpulan yang disimpulkan Pesantren Sarang bahwa Tes DNA tidak boleh digunakan untuk menafikan (membatalkan) nasab yang sudah tsubut secara hukum syar’i. teks itu justru menyatakan  bahwa tes DNA hampir bersifat qat’I (pasti benar) dalam menetapkan nasab anak kepada orang tua atau menafikannya. Mari kita terjemahkan teks di atas dengan jujur:

“Keputusan Majma Fikih Islam di bawah naungan Liga Dunia Islam, yang dikeluarkan pada sidang keenam belasnya (21–26 Syawal 1422 H / 5–10 Januari 2002 M): “Hasil sidik jari genetik hampir bersifat konklusif dalam menetapkan atau meniadakan status orang tua-anak, serta dalam mengaitkan sampel (baik berupa darah, air mani, maupun air liur) yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan sumber asalnya; bahkan, metode ini jauh lebih kuat dibandingkan dengan Qiyafah tradisional (penetapan nasab berdasarkan kemiripan fisik antara orang tua dan anak).”

Perhatikan terjemah di atas jelas bahwa Majma’ Fikih menyatakan bahwa tes DNA hampir bersifat konklusif dalam menetapkan atau meniadakan nasab; tes DNA lebih kuat dari Qiyafah (ilhak nasab dengan cara kemiripan anggota badan). Lalu buat apa Pesantren Sarang mengutip dalil yang menghancurkan kesimpulan palsunya sendiri.

Pesantren Al-Anwar Sarang menyatakan:

Fatwa Darul Ifta Mesir (Dar al-Ifta’ al-Misriyyah). Secara syariat, tes DNA HARAM dan TIDAK BOLEH digunakan untuk menafikan/membatalkan nasab yang telah sah secara syariat.

Pesantren nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Pesantren Sarang kembali membuat kesimpulan sebelum mengutip Fatwa yang dimaksud. Apakah kesimpulannya jujur? Mari kita uji bersama!

Teks fatwa resmi Darul Ifta Mesir terkait kekuatan hukum tes DNA:

هَلْ تُعَدُّ البَصْمَةُ الوِرَاثِيَّةُ دَلِيلًا قَاطِعًا جَازِمًا فِي إِثْبَاتِ النَّسَبِ؟ وَمَا مَدَى حُجِّيَّتِهَا فِي ذَلِكَ؟ وَهَلْ يُلْزَمُ أَيُّ شَخْصٍ بِعَمَلِ تَحْلِيلِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ؟ وَمَنْ الَّذِي يُلْزِمُ بِذَلِكَ؟ هَلِ المَطْلُوبُ النَّسَبُ إِلَيْهِ كَالأَبِ، أَمْ غَيْرُهُ؟ بِمَعْنَى هَلْ هُنَاكَ إِلْزَامٌ عَلَى مَنْ يُدَّعَى عَلَيْهِمْ أَنَّهُمْ إِخْوَةٌ لَهُ بِذَلِكَ؟ أَمَّا إِثْبَاتُ النَّسَبِ بِوَاسِطَةِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ فَهُوَ جَائِزٌ؛ بِشَرْطِ ثُبُوتِ الفِرَاشِ، وَهَذَا يَتَوَافَقُ مَعَ مَذْهَبِ الشَّرْعِ فِي التَّشَوُّفِ إِلَى إِثْبَاتِ النَّسَبِ، وَلَكِنَّهُ لَا يَجُوزُ شَرْعًا الاِعْتِمَادُ عَلَيْهَا فِي نَفْيِ النَّسَبِ؛ لِأَنَّ الخَطَأَ البَشَرِيَّ فِي التَّحَالِيلِ وَارِدٌ مُحْتَمَلٌ، فَالظَّنُّ فِي طَرِيقِ إِثْبَاتِهَا، مِمَّا يَجْعَلُ تَقْرِيرَ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ غَيْرَ قَادِرٍ عَلَى نَفْيِ النَّسَبِ الثَّابِتِ بِالطُُّرُقِ الشَّرْعِيَّةِ المُقَرَّرَةِ. وَأَمَّا إِثْبَاتُ النَّسَبِ بِهَذِهِ البَصْمَةِ فَيُمْكِنُ اللَّجُوءُ إِلَيْهِ فِي حَالَةِ وُجُودِ عَقْدِ زَوَاجٍ صَحِيحٍ أَوْ فَاسِدٍ – أَيْ الَّذِي لَمْ تَتَوَافَرْ كُلُّ شُرُوطِهِ وَأَرْكَانِهِ – أَوْ فِي حَالَةِ الوَطْءِ بِشُبْهَةٍ؛ كَأَنْ يَطَأَ امْرَأَةً ظَنًّا أَنَّهَا زَوْجَتُهُ، فَيَظْهَرُ خِلَافُ ذَلِكَ، وَكَذَلِكَ يُمْكِنُ أَيْضًا الاِسْتِعَانَةُ بِالبَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ فِي حَالَاتِ التَّنَازُعِ عَلَى مَجْهُولِ النَّسَبِ بِمُخْتَلِفِ صُوَرِ التَّنَازُعِ الَّتِي ذَكَرَهَا الفُقَهَاءُ،  َوَاءٌ أَكَانَ التَّنَازُعُ عَلَى مَجْهُولِ النَّسَبِ بِسَبَبِ انْتِفَاءِ الأَدِلَّةِ أَوْ تَسَاوِيهَا، أَمْ كَانَ بِسَبَبِ الاِشْتِرَاكِ فِي وَطْءِ الشُُّبْهَةِ وَنَحْوِهَا، وَمِثْلُهَا: حَالَاتُ الاِشْتِبَاهِ فِي المَوَالِيدِ فِي المُسْتَشْفَيَاتِ وَمَرَاكِزِ رِعَايَةِ الأَطْفَالِ وَنَحْوِهَا، وَكَذَا الاِشْتِبَاهُ فِي أَطْفَالِ الأَنَابِيبِ، وَأَيْضًا حَالَاتُ ضَيَاعِ الأَطْفَالِ وَاخْتِلَاطِهِمْ بِسَبَبِ الحَوَادِثِ أَوِ الكَوَارِثِ أَوِ الحُرُوبِ، وَتَعَذَّرَ مَعْرِفَةُ أَهْلِهِمْ، أَوْ وُجُودُ جُثَثٍ لَمْ يُمْكِنِ التَّعَرُّفُ عَلَى هُوِيَّتِهَا، أَوْ بِقَصْدِ التَّحَقُّقِ مِنْ هُوِيَّاتِ أَسْرَى الحُرُوبِ وَالمَفْقُودِينَ. وَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ إِلْزَامِ المُنْكِرِ عَنْ طَرِيقِ القَضَاءِ بِإِجْرَاءِ تَحْلِيلِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ، سَوَاءٌ أَكَانَ الرَّجُلُ أَمِ المَرْأَةُ – أَمْ طَرَفًا آخَرَ كَالوَلِيِّ مَثَلًا -، وَذَلِكَ عِنْدَمَا يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا قِيَامَ عَلَاقَةٍ زَوْجِيَّةٍ بَيْنَهُمَا مَعَ عَدَمِ وُجُودِ مَانِعٍ شَرْعِيٍّ لِلزَّوَاجِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالمَرْأَةِ، وَلَوْ لَمْ تَثْبُتْ تِلْكَ العَلَاقَةُ الزَّوْجِيَّةُ بَيْنَهُمَا فِي ذَاتِهَا بِشُهُودٍ أَوْ تَوْثِيقٍ أَوْ نَحْوِهِمَا، وَكَذَلِكَ الحَالُ فِي حُدُوثِ وَطْءِ شُبْهَةٍ أَوْ عَقْدٍ فَاسِدٍ بَيْنَهُمَا، وَهَذَا لإِثْبَاتِ نَسَبِ طِفْلٍ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا أَنَّهُ وُلِدَ مِنْهُمَا. وَفِي حَالَةِ رَفْضِ المُدَّعَى عَلَيْهِ إِجْرَاءَ التَّحْلِيلِ المَذْكُورِ يُعَدُّ الرَّفْضُ قَرِينَةً قَوِيَّةً عَلَى ثُبُوتِ نَسَبِ هَذَا الطِّفْلِ لَهُ، وَإِنْ لَمْ نَلْتَفِتْ إِلَى بَقَاءِ الزَّوْجِيَّةِ فِي ذَاتِهَا وَالآثَارِ المُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهَا؛ فَإِنَّ إِثْبَاتَ النَّسَبِ لَا يَعْنِي اسْتِمْرَارَ قِيَامِ الزَّوْجِيَّةِ.

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Mari kita terjemahkan dulu apa yang dikutip pesantren Sarang perparagraf:

هَلْ تُعَدُّ البَصْمَةُ الوِرَاثِيَّةُ دَلِيلًا قَاطِعًا جَازِمًا فِي إِثْبَاتِ النَّسَبِ؟ وَمَا مَدَى حُجِّيَّتِهَا فِي ذَلِكَ؟ وَهَلْ يُلْزَمُ أَيُّ شَخْصٍ بِعَمَلِ تَحْلِيلِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ؟ وَمَنْ الَّذِي يُلْزِمُ بِذَلِكَ؟ هَلِ المَطْلُوبُ النَّسَبُ إِلَيْهِ كَالأَبِ، أَمْ غَيْرُهُ؟ بِمَعْنَى هَلْ هُنَاكَ إِلْزَامٌ عَلَى مَنْ يُدَّعَى عَلَيْهِمْ أَنَّهُمْ إِخْوَةٌ لَهُ بِذَلِكَ؟

(الجواب)

أَمَّا إِثْبَاتُ النَّسَبِ بِوَاسِطَةِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ فَهُوَ جَائِزٌ؛ بِشَرْطِ ثُبُوتِ الفِرَاشِ، وَهَذَا يَتَوَافَقُ مَعَ مَذْهَبِ الشَّرْعِ فِي التَّشَوُّفِ إِلَى إِثْبَاتِ النَّسَبِ، وَلَكِنَّهُ لَا يَجُوزُ شَرْعًا الاِعْتِمَادُ عَلَيْهَا فِي نَفْيِ النَّسَبِ؛ لِأَنَّ الخَطَأَ البَشَرِيَّ فِي التَّحَالِيلِ وَارِدٌ مُحْتَمَلٌ، فَالظَّنُّ فِي طَرِيقِ إِثْبَاتِهَا، مِمَّا يَجْعَلُ تَقْرِيرَ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ غَيْرَ قَادِرٍ عَلَى نَفْيِ النَّسَبِ الثَّابِتِ بِالطُُّرُقِ الشَّرْعِيَّةِ المُقَرَّرَةِ

Terjemah:

“Apakah sidik jari genetik dianggap sebagai bukti garis keturunan yang konklusif dan definitif? Dan apa bobot hukumnya dalam hal ini? Apakah diwajibkan setiap orang melakukan  tes  sidik jari genetik? Dan siapa yang mewajibkannya? Apakah orang yang dicari garis keturunannya, seperti ayah, atau orang lain? Dengan kata lain, apakah ada kewajiban bagi mereka yang diklaim sebagai saudara laki-lakinya untuk melakukannya?

(jawab) Adapun menetapkan nasab melalui sidik jari genetik, hal itu diperbolehkan, asalkan ranjang perkawinan terbukti. Ini sesuai dengan doktrin Syariah  yang berupaya menetapkan nasab.  Tetapi sidik jari genetic tidak diperbolehkan dalam Syariah untuk mengandalkannya dalam penafian nasab, karena kesalahan yang bersifat manusia (human error)  dalam tes dimungkinkan terjadi. Maka  dzan (dugaan) yang menjadi jalan untuk membuktikannya  membuat laporan sidik jari genetik tidak dapat menafikan nasab yang ditetapkan dengan metode sah yang telah ditetapkan.”

Perhatikan dengan teliti. Ungkapan pertama dari darul Ifta adalah:  “Adapun penetapan nasab melalui sidik jari genetik, hal itu diperbolehkan, asalkan ranjang perkawinan terbukti. Ini sesuai dengan doktrin Syariah yang berupaya menetapkan nasab.” Jadi pada dasarnya tes DNA itu hukumnya boleh bukan haram. Jika ada perkawinan kemudian misalnya bayi tertukar di rumah sakit maka boleh digunakan tes DNA untuk menetapkan nasab dan menghilangkan keraguan.

Lalu perhatikan teks selanjutnya: “Tetapi sidik jari genetic (DNA) tidak diperbolehkan dalam Syariah untuk menafikan nasab, karena kesalahan yang bersifat manusia dalam tes dimungkinkan terjadi. Maka  dzan (dugaan) yang menjadi jalan untuk membuktikannya  membuat hasil tes sidik jari genetik tidak dapat menafikan nasab yang telah ditetapkan secara syara.”

Pernyataan ini harus difahami dengan cerdas agar tidak melenceng dari teks. Perhatikan illat hukum (alasan) Darul Ifta kenapa tes DNA tidak boleh digunakan untuk menafikan nasab, yaitu karena dimungkinkan adanya human error (kesalahan manusia) misalnya tertukarnya sampel dalam proses pengujian. Lalu bagaimana jika illat hukum human error itu dipastikan tidak terjadi? Jawabannya maka hukum larangan penafian nasab dengan tes DNA tidak ada: artinya tes DNA bisa digunakan sebagai alasan penafian nasab. Bagaimana agar keraguan adanya human error itu  hilang? Caranya dengan melakukan tes DNA bukan hanya dari satu arah tapi dari arah yang bermacam-macam sehingga muncul keyakinan yang sangat kuat. Maksudnya begini: jika kita ingin mengetahui kakek kita berhaplogroup apa, maka yang dites Y-DNA jangan hanya seorang cucu laki-laki, tetapi beberapa orang cucu laki-laki sehingga hilang keraguan. Sangat kecil sekali kemungkinan semua terjadi human error. Hukumnya mirip dengan hadis ahad dan hadis mutawatir.

Adanya tes Y-DNA berulang-ulang dari keluarga pengklaim keturunan Nabi dari Bani Qatadah termasuk keluarga kerajaan Yordan, keluarga Al-Rassi, Al-Muhanna,  dsb yang hasilnya selalu berada di J1-FGC10500, menggugurkan keraguan terjadinya human error dalam proses pemeriksaan sampel. Begitu pula adanya tes Y-DNA dari klan Ba’alwi yang berulang-ulang puluhan bahkan ratusan kali selalu presisi berada di haplogrup G, menghilangkan keraguan terjadinya human error.

Perhatikan teks selanjutnya:

وَأَمَّا إِثْبَاتُ النَّسَبِ بِهَذِهِ البَصْمَةِ فَيُمْكِنُ اللَّجُوءُ إِلَيْهِ فِي حَالَةِ وُجُودِ عَقْدِ زَوَاجٍ صَحِيحٍ أَوْ فَاسِدٍ – أَيْ الَّذِي لَمْ تَتَوَافَرْ كُلُّ شُرُوطِهِ وَأَرْكَانِهِ – أَوْ فِي حَالَةِ الوَطْءِ بِشُبْهَةٍ؛ كَأَنْ يَطَأَ امْرَأَةً ظَنًّا أَنَّهَا زَوْجَتُهُ، فَيَظْهَرُ خِلَافُ ذَلِكَ،

Terjemah:

“Adapun penetapan nasab dengan DNA ini, dimungkinkan untuk menggunakannya dalam keadaan adanya akad perkawinan yang sah atau fasid ( yang semua syarat dan pilarnya tidak terpenuhi– tetapi hubungan nasab tetap dianggap sah),  atau dalam kasus hubungan wati syubhat. Misalnya, jika seorang pria berhubungan seksual dengan seorang wanita dengan keyakinan bahwa wanita tersebut adalah istrinya, tetapi ternyata sebaliknya.”

Perhatikan. Penetapan nasab denga DNA dimungkinkan  dalam keadaan adanya ikatan perkawinan juga dapat dilakukan dalam keadaan “wati syubhat” yaitu ada seorang laki-laki yang bersetubuh dengan wanita yang ia anggap sebagai isterinya, lalu ketika terbukti bukan isterinya wanita itu mengandung dan melahirkan anak, sedangkan Wanita ini mempunyai suami, lalu suami ini ragu bahwa ini bukan anaknya. untuk membuktikan apakah anak ini anak suami itu, suami itu melakukan tes DNA.  jika hasil tes DNA nya identic dengannya, maka ditetapkan si anak ini anaknya (itsbat), Jika tidak identik, maka suami melakukan li’an dan ditetapkan anak ini bukan anaknya (nafiy). Berarti tes DNA juga dilakukan untuk menafikan nasab dalam keadaan ini dengan melakukan li’an setelahnya. Jadi prinsip dasarnya, sekali lagi saya katakan, tidak ada ulama mengharamkan tes DNA.

Perhatikan teks selanjutnya:

وَكَذَلِكَ يُمْكِنُ أَيْضًا الاِسْتِعَانَةُ بِالبَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ فِي حَالَاتِ التَّنَازُعِ عَلَى مَجْهُولِ النَّسَبِ بِمُخْتَلِفِ صُوَرِ التَّنَازُعِ الَّتِي ذَكَرَهَا الفُقَهَاءُ،  سَوَاءٌ أَكَانَ التَّنَازُعُ عَلَى مَجْهُولِ النَّسَبِ بِسَبَبِ انْتِفَاءِ الأَدِلَّةِ أَوْ تَسَاوِيهَا، أَمْ كَانَ بِسَبَبِ الاِشْتِرَاكِ فِي وَطْءِ الشُُّبْهَةِ وَنَحْوِهَا، وَمِثْلُهَا: حَالَاتُ الاِشْتِبَاهِ فِي المَوَالِيدِ فِي المُسْتَشْفَيَاتِ وَمَرَاكِزِ رِعَايَةِ الأَطْفَالِ وَنَحْوِهَا، وَكَذَا الاِشْتِبَاهُ فِي أَطْفَالِ الأَنَابِيبِ، وَأَيْضًا حَالَاتُ ضَيَاعِ الأَطْفَالِ وَاخْتِلَاطِهِمْ بِسَبَبِ الحَوَادِثِ أَوِ الكَوَارِثِ أَوِ الحُرُوبِ، وَتَعَذَّرَ مَعْرِفَةُ أَهْلِهِمْ، أَوْ وُجُودُ جُثَثٍ لَمْ يُمْكِنِ التَّعَرُّفُ عَلَى هُوِيَّتِهَا، أَوْ بِقَصْدِ التَّحَقُّقِ مِنْ هُوِيَّاتِ أَسْرَى الحُرُوبِ وَالمَفْقُودِينَ.

Terjemah:

“begitu juga tes DNA dapat digunakan dalam kasus sengketa mengenai seorang anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dalam semua bentuk sengketa yang disebutkan oleh para fuqoha, baik sengketa mengenai seorang anak yang tidak diketahui asal-usulnya disebabkan oleh tidak adanya atau kesamaan bukti, atau karena “wati syubhat” (pada seorang wanita dari dua laki-laki). Situasi serupa, seperti kasus tertukarnya bayi baru lahir di rumah sakit, pusat penitipan anak, dan sejenisnya, serta tertukarnya  bayi hasil fertilisasi in vitro (bayi tabung), dan juga kasus anak yang hilang atau tertukar karena kecelakaan, bencana, atau perang, dan ketidakmampuan untuk mengidentifikasi keluarga mereka, atau keberadaan jenazah yang tidak dapat diidentifikasi identitasnya, atau dengan maksud untuk memverifikasi identitas tawanan perang dan orang hilang.”

Perhatikan fatwa Darul Ifta sangat mengandalkan tes DNA dalam hal-hal tersebut di atas. Artinya, Darul Ifta mempercayai keakuratan tes DNA. Hanya saja untuk menafikan nasab setelah tes DNA harus dibarengi dengan li’an seperti dalam kasus wati syubhat di atas.

Perhatikan teks selanjutnya:

وَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ إِلْزَامِ المُنْكِرِ عَنْ طَرِيقِ القَضَاءِ بِإِجْرَاءِ تَحْلِيلِ البَصْمَةِ الوِرَاثِيَّةِ، سَوَاءٌ أَكَانَ الرَّجُلُ أَمِ المَرْأَةُ – أَمْ طَرَفًا آخَرَ كَالوَلِيِّ مَثَلًا -، وَذَلِكَ عِنْدَمَا يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا قِيَامَ عَلَاقَةٍ زَوْجِيَّةٍ بَيْنَهُمَا مَعَ عَدَمِ وُجُودِ مَانِعٍ شَرْعِيٍّ لِلزَّوَاجِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالمَرْأَةِ، وَلَوْ لَمْ تَثْبُتْ تِلْكَ العَلَاقَةُ الزَّوْجِيَّةُ بَيْنَهُمَا فِي ذَاتِهَا بِشُهُودٍ أَوْ تَوْثِيقٍ أَوْ نَحْوِهِمَا، وَكَذَلِكَ الحَالُ فِي حُدُوثِ وَطْءِ شُبْهَةٍ أَوْ عَقْدٍ فَاسِدٍ بَيْنَهُمَا، وَهَذَا لإِثْبَاتِ نَسَبِ طِفْلٍ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا أَنَّهُ وُلِدَ مِنْهُمَا. وَفِي حَالَةِ رَفْضِ المُدَّعَى عَلَيْهِ إِجْرَاءَ التَّحْلِيلِ المَذْكُورِ يُعَدُّ الرَّفْضُ قَرِينَةً قَوِيَّةً عَلَى ثُبُوتِ نَسَبِ هَذَا الطِّفْلِ لَهُ، وَإِنْ لَمْ نَلْتَفِتْ إِلَى بَقَاءِ الزَّوْجِيَّةِ فِي ذَاتِهَا وَالآثَارِ المُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهَا؛ فَإِنَّ إِثْبَاتَ النَّسَبِ لَا يَعْنِي اسْتِمْرَارَ قِيَامِ الزَّوْجِيَّةِ.

Terjemah:

“Tidak ada halangan secara syara untuk memaksa pihak yang menyangkal, melalui pengadilan, untuk menjalani tes DNA, baik pihak yang menyangkal itu laki-laki, perempuan, atau pihak lain seperti wali, ketika salah satu atau keduanya mengklaim adanya hubungan perkawinan di antara mereka, dan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan, bahkan jika hubungan tersebut tidak terbukti. Hubungan perkawinan di antara mereka sendiri ditetapkan oleh saksi, dokumentasi, atau sejenisnya, dan hal yang sama berlaku untuk terjadinya wati syubhat atau nikah fasid di antara mereka. Ini untuk menetapkan garis keturunan seorang anak yang diklaim oleh salah satu atau keduanya dilahirkan dari mereka. Jika terdakwa menolak untuk melakukan analisis tersebut di atas, penolakan tersebut dianggap sebagai bukti kuat bahwa garis keturunan anak tersebut telah ditetapkan untuknya, bahkan jika kita tidak mempertimbangkan kelanjutan pernikahan itu sendiri dan efek yang dihasilkan darinya; karena penetapan garis keturunan tidak berarti kelanjutan pernikahan.”

Perhatikan teks di atas dengan seksama. Ada seorang Wanita membawa anak kepada seorang laki-laki bahwa anak ini anaknya dan dia adalah isterinya, kemudian laki-laki itu mengingkarinya, maka hakim memaksa laki-laki itu untuk tes DNA, kemudian dilihat apakah anak ini sama DNA nya dengan laki-laki tersebut. Hal itu dilakukan “ma’a adami wujudi mani’in syar’an lizzawaj”, dalam keadaan tidak ada mani’ (penghalang) perkawinan seperti perempuannya ketika itu beragama Hindu. Pemaksaan tes DNA dilakukan walaupun pernikahan itu tidak ada saksi atau dokumen. Tes DNA juga bisa dipaksakan jika ada perempuan yang mengaku digauli dengan wati syubhat lalu mengaku bahwa anaknya ini anak laki-laki yang menggaulinya dengan syubhat. Jika laki-laki itu tidak mau melakukan tes DNA, hakim bisa menyimpulkan bahwa keengganannya itu sebagai tanda bahwa benar anak itu adalah anaknya. Sama dengan kasus Ba’alwi, jika mereka tidak mau tes DNA ketika mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, maka hakim bisa menetapkan bahwa memang Ba’alwi bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.   

Begitu fatwa Darul Ifta Mesir, apakah ada dalil yang mengaharamkan tes DNA? TIDAK ADA. Bahkan menguatkan kesimpulan yang berat yaitu jika terjadi keraguan nasab seseorang maka tes DNA bisa dipaksakan oleh hakim untuk dilakukan sang tertuduh. Jika sang tertuduh tetap tidak mau mengakui anak itu anaknya dan ia tidak mau tes DNA, maka diputuskan oleh hakim bahwa anak itu bernasab kepadanya.  Sama kasusnya jika Ba’alwi tidak mau tes DNA untuk membuktikan mereka keturunan Nabi, maka hakim memutuskan bahwa mereka bukan keturunan Nabi.

Pesantren Al-Anwar Sarang Mengatakan:

Fatwa resmi Darul Ifta Yordania: Tes DNA TIDAK BOLEH digunakan untuk menafikan/membatalkan nasab yang telah sah secara syariat

Pesantren nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Apakah kesimpulan yang ditulis itu jujur? Mari kita buktikan.

Pesantren Al-Anwar mengatakan:

السؤال:ما حكم إثبات النسب أو نفيه بواسطة فحص (DNA)، وما حكم إثبات نسب ابن الزنا أو إثبات نسب مجهول بواسطته؟

الجواب: الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله أحاطت الشريعة  الإسلامية الأنساب ببالغ الرعاية والعناية، وجعلت المحافظة على النسب من مقاصدها، وشرعت الأحكام المتعلقة بهذا الموضوع من حيث تشريع الزواج وإثبات النسب وتحريم الزنا وغير ذلك. والبصمة الوراثية هي من القضايا المستحدثة في مواضيع إثبات النسب، ويمكن استخراج حكمها بالنظر إلى كلام الفقهاء في وسائل إثبات النسب وتخريجها على (القيافة) التي قال بها جمهور الفقهاء، والإثبات بطريق (DNA) أولى بالحجية من (القيافة)؛ لاعتماد البصمة الوراثية على أسس علمية واضحة.

جاء في قرار المجمع الفقهي  الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي في دورته السادسة عشرة (21-26/ 10/ 1422هـ) الموافق (5-10/ 1/ 2002م): “إن نتائج البصمة الوراثية تكاد تكون قطعية في إثبات نسبة الأولاد إلى الوالدين أو نفيهم عنهما، وفي إسناد العينة (من الدم أو المني أو اللعاب) التي توجد في مسرح الحادث إلى صاحبها، فهي أقوى بكثير من القيافة العادية (التي هي إثبات النسب بوجود الشبه الجسماني بين الأصل والفرع)”.

ومما هو معلوم أن إثبات النسب بالبصمة الوراثية لا يقدم على وسائل الإثبات الأقوى منه كالفِراش؛ فلا يجوز البحث في نسب من كان معروف النسب ومولودًا من فراش صحيح. قال الخطيب الشربيني: “لأن النسب الثابت من شخص لا ينتقل إلى غيره” “مغني المحتاج” (3/ 304).

أما إثبات نسب الولد الناتج من علاقة غير شرعية فغير وارد باتفاق الفقهاء، حتى لو أثبتت فحوصات البصمة الوراثية نسبه إليه؛ لأن الزنا لا يصلح سببًا لثبوت النسب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (الوَلَدُ لِلفِراشِ وَلِلعاهِرِ الحَجَرُ) متفق عليه. والمراد بـ(الفِراش): أن تحمل الزوجة من عقد زواج صحيح، فيكون ولدها ابنًا لهذا الزوج، والمراد بـ(العاهر): الزاني.تعلم العلوم الإسلامية لكن يجب أن يُنسب ولد الزنا لأمه فقط، فيجب تعريفه بأمه؛ لما بينهما من الحقوق المتبادلة كحق الميراث والحضانة وحرمة المصاهرة وغيرها من الحقوق.

والحاصل أن إثبات النسب أو نفيه بالبصمة الوراثية يجب ألا يُقدَّم على القواعد الشرعية ولا وسائل الإثبات الأقوى منه، ولكن يجوز استخدامه في حالات التنازع على مجهولي النسب، أو حالات الاشتباه بين المواليد، أو ضياع الأطفال واختلاطهم، ولا يصح إثبات نسب لمعروف النسب ولا لمولود الزنا. والله أعلم

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Benarkah teks berbahasa Arab yang disajikan pesantren sarang itu isinya sesuai kesimpulan yang ditulis pesantren sarang bahwa “Tes DNA TIDAK BOLEH digunakan untuk menafikan/membatalkan nasab yang telah sah secara syariat”. Mari kita uji kejujuran ilmiyah pesantren Sarang dengan cara kita terjemahkan perparagraf.

Paragraph pertama dan kedua teks tersebut sebagai berikut:

السؤال:ما حكم إثبات النسب أو نفيه بواسطة فحص (DNA)، وما حكم إثبات نسب ابن الزنا أو إثبات نسب مجهول بواسطته؟

الجواب: الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله أحاطت الشريعة  الإسلامية الأنساب ببالغ الرعاية والعناية، وجعلت المحافظة على النسب من مقاصدها، وشرعت الأحكام المتعلقة بهذا الموضوع من حيث تشريع الزواج وإثبات النسب وتحريم الزنا وغير ذلك. والبصمة الوراثية هي من القضايا المستحدثة في مواضيع إثبات النسب، ويمكن استخراج حكمها بالنظر إلى كلام الفقهاء في وسائل إثبات النسب وتخريجها على (القيافة) التي قال بها جمهور الفقهاء، والإثبات بطريق (DNA) أولى بالحجية من (القيافة)؛ لاعتماد البصمة الوراثية على أسس علمية واضحة.

“Pertanyaan: Apa hukum pembuktian atau penyangkalan garis keturunan melalui tes DNA? Apa hukum pembuktian garis keturunan anak yang lahir di luar nikah atau pembuktian garis keturunan seseorang yang tidak diketahui orang tuanya melalui metode ini?

Jawaban: Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam telah memberikan perhatian dan kepedulian yang besar terhadap garis keturunan, menjadikan pelestariannya sebagai salah satu tujuannya. Hukum Islam telah menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan hal ini, termasuk hukum perkawinan, penetapan garis keturunan, larangan zina, dan hal-hal lainnya. Sidik jari DNA merupakan isu yang relatif baru dalam bidang pembuktian garis keturunan. Hukumnya dapat disimpulkan dengan meneliti pernyataan para ahli hukum mengenai metode pembuktian garis keturunan dan membandingkannya dengan praktik qiyafah (fisiognomi), yang diterima oleh mayoritas ahli hukum. Pembuktian melalui tes DNA dianggap lebih utama daripada Qiyafah karena sidik jari DNA didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang jelas.”

Perhatikan. Dalam jawabannya Darul Ifta Yordania pun menyatakan tes DNA lebih utama dari pada qiyafah. Artinya dapat dijadikan rujukan dalam penetapan nasab karena bersandar kepada dasar ilmiyah yang jelas. Tidak seperti kesimpulan pesantren Sarang.

Kita lanjutkan teks selanjutnya:

جاء في قرار المجمع الفقهي  الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي في دورته السادسة عشرة (21-26/ 10/ 1422هـ) الموافق (5-10/ 1/ 2002م): “إن نتائج البصمة الوراثية تكاد تكون قطعية في إثبات نسبة الأولاد إلى الوالدين أو نفيهم عنهما، وفي إسناد العينة (من الدم أو المني أو اللعاب) التي توجد في مسرح الحادث إلى صاحبها، فهي أقوى بكثير من القيافة العادية (التي هي إثبات النسب بوجود الشبه الجسماني بين الأصل والفرع)”.

Terjemah:

 “Majma Fiqih Islam Liga Muslim Dunia, dalam sidang keenam belasnya (21-26 Oktober 1422 H / 5-10 Januari 2002 M), mengeluarkan resolusi yang menyatakan: “Hasil sidik jari DNA hampir meyakinkan dalam membuktikan atau menyangkal hubungan orang tua dan anak, dan dalam mengaitkan sampel (darah, air mani, atau air liur) yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan pemiliknya. Hal ini jauh lebih kuat daripada Qiyafah (yang menetapkan garis keturunan berdasarkan kemiripan fisik antara orang tua dan anak).”

Perhatikan. Dengan mengutip pendapat Majma Fikih islam, Darul Ifta Yordania kembali menegaskan bahwa “Hasil sidik jari DNA hampir meyakinkan dalam membuktikan atau menyangkal hubungan orang tua dan anak,”. Lalu mana “tidak boleh” nya?

Teks selanjutnya:

ومما هو معلوم أن إثبات النسب بالبصمة الوراثية لا يقدم على وسائل الإثبات الأقوى منه كالفِراش؛ فلا يجوز البحث في نسب من كان معروف النسب ومولودًا من فراش صحيح. قال الخطيب الشربيني: “لأن النسب الثابت من شخص لا ينتقل إلى غيره” “مغني المحتاج” (3/ 304).

Terjemah:

“Sebagaimana sudah maklum bahwa pembuktian garis keturunan melalui sidik jari DNA tidak boleh didahulukan daripada cara pembuktian yang lebih kuat, seperti hubungan suami istri. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menyelidiki garis keturunan seseorang yang orang tuanya sudah diketahui dan yang lahir dalam pernikahan yang sah. Al-Khatib al-Shirbini menyatakan: “Karena garis keturunan yang ditetapkan dari satu orang tidak berpindah  ke orang lain.” (Mughni al-Muhtaj, 3/304).

Perhatikan dengan seksama, diparagraf ini banyak yang kurang memahami dengan benar, sama seperti dulu pesantren Sarang belum paham Syuhrah dan Istifadlah sehingga menyatakan bahwa syuhrah istifadlah sudah diijma sebagai penetapan nasab tanpa melihat syarat-syaratnya, tapi alhamdulillah sepertinya sekarang sudah faham. Begini: maksud kalimat  “pembuktian garis keturunan melalui sidik jari DNA tidak boleh didahulukan daripada cara pembuktian yang lebih kuat, seperti hubungan suami istri.” Artinya tes DNA saja tidak otomatis langsung bisa menghukumi si anak tidak bernasab kepada ayahnya tanpa li’an. Ayah yang ragu kepada anaknya: apakah ia anaknya atau bukan lalu tes DNA dan terbukti DNA nya berbeda, maka untuk menafikan anak tersebut, secara syara’ setelah tes DNA ia harus li’an di hadapan saksi bahwa anak tersebut bukan anaknya.  Baru anak tersebut sah bukan lagi anaknya: konsekwensinya kalau ayahnya wafat ia tidak dapat warisan; kalau anak itu perempuan jika menikah ayah tersebut tidak bisa jadi wali nikah. Begitu.

Adapun maksud kalimat: “Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menyelidiki garis keturunan seseorang yang orang tuanya sudah diketahui dan yang lahir dalam pernikahan yang sah,” maksudnya adalah jika ayah tersebut tidak ragu kepada anaknya, maka orang lain tidak boleh untuk ujug-ujug men-tes DNA anak tersebut lalu menjadikan tes DNA ini untuk menyatakan anak itu bukan anak ayahnya. Ini yang haram. Itu maksudnya. Bukan haram melakukan tes DNA untuk ayah yang ragu tersebut.  Bukan pula haram melakukan tes DNA klan pengaku keturunan Nabi yang secara syara sudah putus seperti klan Ba’alwi. Klan Ba’alwi secara ilmu nasab sudah tidak terbukti bukan keturunan Nabi, tetapi mereka tetap mau diakui, maka tes DNA wajib hukumnya siapa tahu catatan ahli nasab salah dan hasil tes DNA mereka presisi J1-FGC10500. Kalau tes DNA tidak mau, sesuai ketetapan Majma Fikih, hakim dapat memutuskan merekaa bukan cucu Nabi berdasar keengganan mereka untuk tes DNA.  

Adapun maksud kalimat Al-Syarbini yang dikutip Darul Ifta Yordania: “Karena garis keturunan yang telah tetap dari seseorang tidak berpindah  ke orang lain” artinya untuk kasus anak dengan Batasan selama ayahnya tidak meragukan; sedangkan untuk kasus nasab jauh seperti Klan Ba’alwi, dengan Batasan selama nasabnya tidak ada cacat. Kenyataannya nasab Klan Ba’alwi telah terbukti cacat dan tidak tersambung berdasar kitab nasab, maka perlu dibuktikan dengan tes DNA, jika tidak mau maka nasab yang selama ini diyakini harus diblokir dan dianulir total. jika mau, maka dilihat hasil tesnya apakah identic dengan hasil tes Y-DNA keturunan Nabi yang secara uji petik kitab nasab valid seperti keluarga kerajaan Yordania, jika identic kita terima, jika tidak kita abaikan.

Teks selanjutnya:

أما إثبات نسب الولد الناتج من علاقة غير شرعية فغير وارد باتفاق الفقهاء، حتى لو أثبتت فحوصات البصمة الوراثية نسبه إليه؛ لأن الزنا لا يصلح سببًا لثبوت النسب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (الوَلَدُ لِلفِراشِ وَلِلعاهِرِ الحَجَرُ) متفق عليه. والمراد بـ(الفِراش): أن تحمل الزوجة من عقد زواج صحيح، فيكون ولدها ابنًا لهذا الزوج، والمراد بـ(العاهر): الزاني. لكن يجب أن يُنسب ولد الزنا لأمه فقط، فيجب تعريفه بأمه؛ لما بينهما من الحقوق المتبادلة كحق الميراث والحضانة وحرمة المصاهرة وغيرها من الحقوق.

Terjemah:

“Adapun isbat nasab  anak yang lahir di luar nikah tidak diperbolehkan menurut konsensus ulama, bahkan jika tes sidik jari DNA membuktikan anak tersebut adalah anaknya. Karena perzinahan bukanlah dasar yang sah untuk menetapkan garis keturunan, sebagaimana sabda Nabi (saw): “Anak itu milik ranjang perkawinan, dan pezina tidak mendapat apa pun selain batu.” (hadis muttafaq alaih). “Ranjang perkawinan” mengacu pada istri yang hamil dalam akad perkawinan yang sah, dalam hal ini anaknya adalah anak dari suami tersebut.  Adapun “al-‘ahir” maksudnya adalah  pelaku perzinahan. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus dikaitkan hanya kepada ibunya. Anak tersebut harus diidentifikasi oleh ibunya karena hak-hak timbal balik di antara mereka, seperti hak waris, hak asuh, dan larangan pernikahan di antara mereka, dil.”

Perhatikan. Anak zina tidak perlu tes DNA karena tidak ada ikatan nasab antara ia dan ayahnya walaupun terbukti ia secara biologis adalah anaknya. Paragraph ini tidak ada kaitan dengan pelarangan tes DNA untuk ayah yang meragukan anaknya dalam perkawinan yang sah. Jadi, justru tes DNA itu dibutuhkan dalam hal suami isteri dalam pernikahan atau klaim pernah adanya pernikahan di masa lalu.

Teks selanjutnya:

 والحاصل أن إثبات النسب أو نفيه بالبصمة الوراثية يجب ألا يُقدَّم على القواعد الشرعية ولا وسائل الإثبات الأقوى منه، ولكن يجوز استخدامه في حالات التنازع على مجهولي النسب، أو حالات الاشتباه بين المواليد، أو ضياع الأطفال واختلاطهم، ولا يصح إثبات نسب لمعروف النسب ولا لمولود الزنا. والله أعلم

Terjemah:

“Kesimpulannya, menetapkan atau menyangkal garis keturunan melalui tes DNA tidak boleh didahulukan dari kaidah-kaidah syara’ (firasy dan li’an) atau cara pembuktian yang lebih kuat. Namun, tes DNA dapat digunakan dalam kasus perselisihan mengenai anak yang tidak diketahui orang tuanya, kasus kekeliruan antara bayi yang baru lahir, atau anak yang hilang atau tertukar. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan garis keturunan bagi anak yang diketahui orang tuanya atau bagi anak yang lahir di luar nikah. Dan Allah Maha Mengetahui.”

Perhatikan kesimpulan Darul Ifta Yordania: tes DNA tidak boleh didahulukan dari cara menetapkan nasab secara syara (firasy) atau menafikan nasab secara syara (li’an). Maksud didahulukan itu bukan mendahulukan melakukan tes DNA tetapi menjadikan DNA di atas kaidah syara. Missal jika ada anak dites DNA merupakan anak biologis seorang laki-laki, maka tidak boleh ia ditetapkan sebagai anaknya tanpa ada pernikahan; begitu juga, jika ayah ragu pada anaknya kemudian ia tes DNA dan terbukti tes DNA nya berbeda dengan anak tersebut maka tidak serta merta anak itu langsung tidak bernasab kepadanya. Ia tetap harus melakukan li’an setelah tes DNA untuk menafikan nasab anak tersebut. Begitu.

Pesantren Sarang mengatakan:

“Dengan demikian dapat disimpulkan: Dalam syariat islam, nasab yang sudah terbukti sah melalui jalan Al-Firasy maupun Al-Syuhrah wa Al-Istifadhah TIDAK BISA DIANULIR/DIBATALKAN semata-mata dengan hasil tes genetika/DNA.”

Pesantren Nahdlaltul Ulum Kresek Banten menjawab:

Kesimpulan pesantren Sarang tersebut tidak sesuai dengan kutipan dalil yang telah ia sampaikan di atas. Pernyataan  Pesantren Sarang bahwa nasab yang terbukti sah melalui jalan firasy tidak bisa dibatalkan tidak sesuai kenyataan. Nasab yang sahih secara firasy jika ayahnya ragu dapat dibatalkan dengan tes DNA dan li’an. Pertama ayahnya ragu, lalu tes DNA, lalu ketika terbukti DNA anak ini tidak sama dengan DNA nya maka ayahnya meli’an anak tersebut, maka nasab yang mulanya sahih itu menjadi batal. Begitu. Lalu tentang syuhrah istifadah. Sama sekali dalam teks-teks itu tidak menyinggung Syuhrah wal istufadlah. Dan, ternyata pesantren Sarang masih belum faham tentang syuhrah istifadlah. Dalam kitab-kitab fikih manapun, yang besar maupun yang kecil, syuhrah istifadlah itu batal bila telah terbukti ada mu’arid (dalil penentang yang membuktikan klaimnya palsu).  Saya tidak akan mengutip rujukan dalam masalah syuhrah wal istifdlah  yang mungkin telah difahami anak ibtidaiyah seperti ini. Klan Ba’alwi katanya syuhrah istifadlah sebagai keturunan Nabi tetapi bayyinah menyatakan bahwa nasabnya palsu karena ubed yang disebut sebagai leluhur Ba’alwi tidak tercatat sebagai anak Ahmad bin Isa dalam kitab-kitab nasab abad ke-5-8 Hijriyah. Dan kitab abad ke-6 Hijriyah menyatakan bahwa anak Ahmad cuma tiga: Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada anak Bernama Ubed, ubaedillah atau Abdullah. Maka syuhrah dan istifadlah Ubed anak Ahmad hari ini gugur secara otomatis karena ada mu’arid.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“DNA dalam syariat islam hanya sebatas instrumen pendukung (qarinah) untuk nasab anak yang belum jelas (majhul/masykuk), namun tidak memiliki wewenang syar’i untuk mencabut status nasab klan/perorangan yang sudah tersambung dan diakui secara mutawatir/masyhur selama berabad-abad.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Pernyataan pesantren Sarang bahwa “(DNA) tidak memiliki wewenang syar’i untuk mencabut status nasab klan/perorangan yang sudah tersambung dan diakui secara mutawatir/masyhur selama berabad-abad,” itu betul. Nasab yang mutawatir seperti nasab keluarga Kerajaan Yordan yang mutawatir berabad abad tidak boleh dibatalkan oleh tes DNA, justru hasil tes DNA merekalah yang harus dijadikan rujukan klan pengklaim lainnya seperti klan Ba’alwi. Jika tes DNA klan Ba’alwi yang nasabnya telah terbukti palsu namun tes Y-DNA nya sama denga DNA Kerajaan Yordan maka Ba’alwi dapat diterima. Tetapi jika hasilnya seperti kenyataan hari ini, di mana kerajaan Yordan J1-FGC10500 sementara Ba’alwi G, ini malah semakin menguatkan kepalsuan Ba’alwi sebagai dzuriyat Nabi yang telah diisbat kepalsuannya berdasar kitab nasab.

Pesantren Al-Anwar sarang menyatakan:

Kesimpulan: Dalam konteks ini, berlaku kaidah yang mutlak masyhur:

إذا تطرق إليه الاحتمال سقط به الاستدلال

“Apabila suatu argumen atau dalil masih mengandung kemungkinan (spekulasi/ketidakpastian), maka gugurlah sifat pembuktiannya.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Banten menjawab:

Menggunakan kaidah harus dipahami menyeluruh. Menggunakan kaidah bahwa setiap dalil yang ada ihtimal istidlalnya gugur dengan serampangan akan menggugurkan mayoritas hukum Islam. Karena dalil yang terbebas dari ihtimal sangat sedikit sekali. Ihtimal yang dimaksud dalam kaidah itu adalah:

الاحتمال الناشئ عن دليل أو أمارة قوية تُقابل الدليل المستدَلّ به

“Ihtimal yang timbul karena adanya dalil lain atau tanda yang kuat yang membandingi dalil itu”

Artinya jika sebuah dalil bertentangan dengan dalil yang lain yang sama kuatnya barulah ihtimal itu diperhitungkan. Jika ihtimalnya hanya 10% misalnya, maka ihtimal ini diabaikan. Misalnya dalil yang digunakan oleh penentang tes DNA adalah kemungkinan adanya  kesalahan analisa. Menurut Dr. Amr al-Saif potensi adanya kesalahan analisa dari tes DNA sangat kecil sekali dan hamper tidak ada[2]. Bahkan dalam media Al-Nahar disebutkan bahwa potensi adanya kesalahan dalam tes DNA 1 berbanding 30 miliar[3]. Ihtimal  kesalahan yang sangat kecil itu diabaikan.   

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Jika kita berbicara tentang penetapan nasab nenek moyang yang hidup lebih dari satu milenium atau sekitar 1400 tahun yang lalu, penggunaan tes DNA sebagai instrumen pembatalan nasab merupakan sebuah kekeliruan besar.”

Pesantren Nahdlatul Ulum menjawab:

Pernyataan Pesantren Sarang bahwa menggunakan tes Y-DNA sebagai pembatalan nasab yang berumur 1400 tahun adalah kekeliruan besar akan ditertawakan anak-anak SMP yang sudah buka AI.   Hal ini menguatkan dugaan Pesantren Sarang tidak pernah baca hasil penelitian para pakar tentang Y-DNA. Hasil tes  Y-DNA (garis laki) dan Mitrokondria (garis ibu)  dapat menelusuri garis keturunan sampai puluhan ribu tahun, bahkan sampai Nabi Adam dan Hawa. Sedangkan hasil tes DNA zigzag dari ayah ke ibu hanya bisa sekitar 7 keturunan.  Yang diteliti dari Ba’alwi adalah garis laki dari anak ke ayah ke kakek ke buyut terus sampai ke atas, hasilnya Y-DNA Ba’alwi tidak menuju indahnya kota Makkah tetapi melenceng ke lembah-lembah di kaukasia. Ini Qath’i.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Secara ilmiah, metode ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketiadaan sampel DNA induk yang resmi, valid, dan akurat dari figur di zaman tersebut sebagai bahan uji silang.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Secara ilmiyah pernyataan pesantren Sarang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena para ahli DNA sudah menyatakan bahwa untuk mengetahui Y-DNA seseorang yang hidup puluhan ribu tahun,  kita akan mendapatkan hasil Y-DNA yang presisi jika hari ini ada keturunan laki-laki yang dapat diuji sampelnya. Dan untuk Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib, sampelnya banyak dan telah diteliti bahwa mereka: Kerajaan Yordan dan 86 marga lainnya valid secara uji petik kitab nasab dan Y-DNA sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Ba’alwi, maaf, secara kitab nasab terbukti palsu; secara Y-DNA terbukti tersesat di lembah-lembah Kaukasia.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Ketika basis saintifiknya cacat dan hanya meraba-raba probabilitas, maka secara syariat, hasil uji tersebut kehilangan otoritasnya.”

Pesantren Nahdlatul ulum Kresek Banten menjawab:

Ketika basis bacaan kurang, maka cara bernarasi ilmiyah menjadi lucu. Kebodohan pengetahuan di lingkungan prbadi ingin diikuti,  sementara dunia yang berjalan di luar penuh ilmu pengetahuan dan kecerdasan diabaikan. Jika ingin mulai membuka diri sedikit, mulai ambil handphone lalu tanyakan kepada gemini AI atau Chatgpt: “apakah cucu laki-laki hari ini Y-DNA-nya sama dengan kakek garis lakinya 1000 tahun lalu maka engkau akan menemukan jawaban: ya, cucu garis laki hari ini Y-DNA nya akan sama dengan kakeknya 1000 tahun lalu. Lalu tanyakan lagi apakah sepupu laki-laki akan sama Y-DNA nya dengan sepupu laki-lakinya yang lain? Maka AI akan menjawab ya. Tapi  Jangan mudah percaya AI, tingkatkan bacaan ke jurnal-jurnal ilmiyah tentang Y-DNA maka engkau akan mendapatkan jawaban yang sama bahwa: mustahil secara ilmiyah Ba’alwi yang berhaplogroup G menjadi sepupu kerajaan Yordania atau Al-rassi atau 86 marga lainnya dari keturunan Nabi Muhammad yang terbukti sahih yang berhaplogroup J1-FGC10500. Mustahil.

Pesantren Al-Anwar Sarang mengatakan:

“Syariat melarang keras peruntuhan tatanan nasab yang telah mapan dan diakui secara mutawatir hanya dengan bermodalkan hipotesis genetik yang tidak memiliki landasan sampel historis yang pasti.”

Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten menjawab:

Betul. Nasab yang mutawatir seperti nasab Kerajaan Yordania haram diruntuhkan. Tetapi nasab yang terbukti palsu dalam kitab-kitab nasab abad ke-5-8 seperti nasab Ba’alwi wajib diumumkan ke hadapan public akan kepalsuannya.

Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

[1] https://isogg.org/wiki/Famous_DNA:Contested_DNA_Results#Mohammed.2C_Prophet.2C_Hashemites 
[2]  (https://www.alriyadh.com/1805520)
[3] (https://www.annahar.com/arabic/article/928403-%D9%81%D8%AA%D9%88%D9%89-dna-%D9%85%D9%88%D8%AB%D9%88%D9%82-%D9%81%D9%8A%D9%87-%D9%84%D8%A5%D8%AB%D8%A8%D8%A7%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B3%D8%A8-%D9%85%D8%B4%D9%83%D9%88%D9%83-%D9%81%D9%8A%D9%87-%D9%84%D9%84%D9%86%D9%81%D9%8A )

Terkait Kiriman

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

جواب عماد الدين عثمان البنتني عن كتاب الخلاصة النفيسة لابن حرجو الجاوي

1 Agustus 2026
Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

5 Juni 2026
كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul

4 Juni 2026
كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

4 Juni 2026
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Dengan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Dengan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam

31 Mei 2026
Sinopsis Kitab Manāhij at-Tajdīd fī Naqd ar-Riwāyah fī al-Ḥadīth wa at-Tafsīr wa at-Tārīkh wa al-Ansāb Karya Syaikh Imaduddin Ustman al-Bantani

Sinopsis Kitab Manāhij at-Tajdīd fī Naqd ar-Riwāyah fī al-Ḥadīth wa at-Tafsīr wa at-Tārīkh wa al-Ansāb Karya Syaikh Imaduddin Ustman al-Bantani

5 April 2026

Info Baru Lainnya

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Nahdlatul Ulum Banten menjawab Pesantren Al-Anwar Sarang Tentang Tes Y-DNA Terkait Batalnya Nasab Habaib Ba’alwi

2 September 2026
Tiga Juta Liter Air Mineral Disumbangkan PWI-LS Untuk Muktamar NU ke-35

Tiga Juta Liter Air Mineral Disumbangkan PWI-LS Untuk Muktamar NU ke-35

30 Agustus 2026
PWI-LS Adakan Istighosah di Arena Muktamar NU ke-35 Berjalan Khidmat

Kiai Imad Mendoakan NU di Hadapan Makam Mbah Wahab Hasbullah

29 Agustus 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

Peluk Sayang Untuk Gus Yahya dan Nahdliyin Kultural: Muktamar 35 Jombang

28 Agustus 2026
PWI-LS Adakan Istighosah di Arena Muktamar NU ke-35 Berjalan Khidmat

PWI-LS Adakan Istighosah di Arena Muktamar NU ke-35 Berjalan Khidmat

28 Agustus 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .