• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Keislaman

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” dinasabkan secara dusta kepada Imam Murtadha Al-Zabidi (w. 1205 H), penulis kitab Ithaf Al-Sadah Al-Muttaqin (Syarah Ihya Ulumuddin), dan kitab tersebut bukan karyanya. Kitab ini dicetak dari naskah-naskah manuskrip palsu yang ditulis oleh Hasan Muhammad Qasim (w. 1394 H) dari Mesir. Kitab ini telah dicetak dua kali; pertama pada tahun 1431 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2010 Masehi dengan tahkik oleh Abdul Ghani, dan kedua pada tahun 1443 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2022 Masehi dengan tahkik oleh Muhammad bin Abi Bakar Ba Dzib. Tidak diketahui bahwa Imam Murtadha Al-Zabidi memiliki kitab bernama Al-Raudh Al-Jali kecuali dari pihak pengklaim tersebut.

Abdul Ghani mengklaim bahwa kitab Al-Raudh Al-Jali dicetak dari sebuah manuskrip yang disalin oleh Thahir bin Alwi bin Thahir Al-Haddar Al-Haddad pada tahun 1357 Hijriah, dari salinan yang ditulis pada tahun 1350 Hijriah tanpa menyebutkan siapa penyalinnya. Ia juga mengklaim bahwa naskah tersebut disalin dari naskah lain yang ditulis pada tahun 1196 Hijriah, serta mengklaim bahwa pada naskah tersebut terdapat tulisan tangan sang penulis, yaitu Al-Zabidi, dan manuskrip itu berada di tangan Al-Sadah Al-Wafa’iyyah di Kairo (Lihat: Al-Raudh Al-Jali dengan tahkik Abdul Ghani, hal. 11). Ini adalah versi cerita manuskrip menurut Abdul Ghani.

Sementara menurut Muhammad bin Abi Bakar Ba Dzib, kisah manuskrip ini berasal dari riwayat Alwi bin Thahir. Ba Dzib menyebutkan bahwa Alwi bin Thahir mengklaim bahwa Ali bin Muhammad bin Yahya Ba’alawi mengirimkan manuskrip ini kepadanya dari Mesir pada tahun 1352 Hijriah, dan manuskrip tersebut merupakan tulisan tangan Hasan Muhammad Qasim pada tahun 1350 H. Alwi bin Thahir menyebutkan bahwa Hasan menyalinnya dari naskah Abdul Mu’thi Al-Sayyid Al-Wafa’i tertanggal 1196 H, dan bahwa ia (Abdul Mu’thi) menyalinnya langsung dari naskah Imam Murtadha Al-Zabidi. Ia juga menyebutkan bahwa naskah Abdul Mu’thi tersebut dahulunya berada di perpustakaan Al-Sadah Al-Wafa’iyyah di Mesir kemudian dijual, yang berarti sekarang telah hilang dari sana. (Lihat: Pengantar Al-Raudh Al-Jali yang diterbitkan oleh Maktabah Dar Al-Fath dengan tahkik Muhammad Abi Bakar Ba Dzib, hal. 7, tahun 1443 H).

Perhatikanlah perbedaan di antara kedua cerita tersebut. Perbedaan pertama: Abdul Ghani mentahkik manuskrip Al-Raudh Al-Jali dari naskah yang disalin oleh Thahir bin Alwi bin Thahir Al-Haddad dari naskah yang disalin pada tahun 1350 Hijriah tanpa menyebutkan nama penyalinnya pada tahun tersebut. Sedangkan Muhammad Ba Dzib tidak menjelaskan dari naskah mana ia mentahkiknya, tetapi ia menyebutkan kisah kemunculannya dari Alwi bin Thahir Al-Haddad, yang merupakan ayah dari Thahir bin Alwi bin Thahir (sang penyalin). Dari Muhammad Ba Dzib kita mengetahui bahwa Thahir bin Alwi bin Thahir Al-Haddad menyalinnya dari naskah Hasan Muhammad Qasim, sehingga semuanya bermuara kepada Hasan Muhammad Qasim.

Perbedaan kedua: Abdul Ghani tidak menyebutkan penyalin manuskrip tahun 1196 Hijriah, sedangkan Muhammad Ba Dzib menyebutkan nama penyalinnya yaitu Abdul Mu’thi Al-Sayyid Al-Wafa’i, dan kabar ini ia terima dari Alwi bin Thahir Al-Haddad.

Perbedaan ketiga: Abdul Ghani mengklaim bahwa manuskrip Abdul Mu’thi berada di tangan Al-Sadah Al-Wafa’iyyah, sedangkan Muhammad Ba Dzib menyebutkan bahwa naskah itu telah dijual yang berarti telah hilang sekarang. Ini adalah cara yang biasa digunakan oleh para pemalsu manuskrip; mereka mengklaim telah menemukannya, kemudian mengklaim kehilangannya setelah kitab tersebut dicetak.

Kedua kabar ini sama-sama bersumber dari Alwi bin Thahir. Maka kita mengetahui bahwa rujukan dari kitab Al-Raudh Al-Jali adalah Alwi bin Thahir Al-Haddad. Dialah yang mengklaim bahwa manuskrip Al-Raudh Al-Jali dikirimkan oleh Ali bin Muhammad bin Yahya Ba’alawi dari Mesir pada tahun 1352 Hijriah kepadanya, yang merupakan tulisan tangan Hasan Muhammad Qasim, kemudian putranya, Thahir bin Alwi bin Thahir, menyalin dari naskah tersebut pada tahun 1357 Hijriah.

Jika benar bahwa Hasan Muhammad Qasim adalah penyalinnya, maka dialah yang memalsukannya (melakukan intihal). Jika tidak, maka Alwi bin Thahir-lah yang telah berdusta. Jika keluarga Ba’alawi mampu mendatangkan manuskrip tulisan Hasan Muhammad Qasim, maka Alwi bin Thahir selamat dari tuduhan dusta dalam perkara ini, meskipun ia tidak selamat dari kedustaan yang lain. Jika tidak (tidak mampu mendatangkannya), maka jelaslah bahwa Al-Raudh Al-Jali adalah buatan Alwi bin Thahir, dan putranya menyalin dari naskah milik ayahnya yang disembunyikan. Dengan demikian, Hasan Muhammad Qasim selamat dari tuduhan pemalsuan dalam kitab Al-Raudh Al-Jali, meskipun ia tidak selamat dari pemalsuan kitab yang lain.

Muhammad bin Abi Bakar Ba Dzib (penthahkik Al-Raudh Al-Jali) lebih condong pada opsi pertama, yaitu bahwa pihak yang memalsukannya adalah Hasan Muhammad Qasim. Ia mengatakan: “Maka apa yang saya lihat dan saya simpulkan berdasarkan apa yang telah lalu, bahwa kita memiliki sebuah klaim yang sumbernya adalah Hasan Muhammad Qasim. Kita tidak memiliki sumber lain mengenai keberadaan kitab ini selain dia, dan kita tidak menjumpai kabarnya kecuali darinya; dimulai dari penyebutannya di dalam kitabnya ‘Al-Sayyidah Zainab’ (hal. 81) dan berakhir dengan kemunculannya yang nyata di hadapan mata melalui tulisan tangannya.” Selesai. (Lihat: Al-Raudh Al-Jali dengan tahkik Muhammad Ba Dzib, hal. 47).

Adapun maksud dari perkataan saya “meskipun ia tidak selamat dari kedustaan yang lain”, hal itu karena saya menemukan kedustaan-kedustaan Alwi bin Thahir di dalam kitabnya “Uqud Al-Almas” di beberapa tempat, khususnya mengenai julukan (laqab) Ahmad bin Isa. Menurutnya, Ahmad bin Isa tidak dijuluki dengan “Al-Abah” dan tidak pula “An-Naffath” di dalam kitab-kitab nasab kuno, melainkan Ahmad bin Isa hanya dijuluki dengan “Al-Muhajir”.

Alwi bin Thahir mengatakan di dalamnya: “Adapun julukan An-Naffath, maka para ahli nasab terdahulu tidak menyebutkannya untuk Imam Al-Muhajir Ahmad bin Isa Al-Akbar, seperti Al-Ubaidili, Al-Bukhari, dan Al-Umari; begitu pula sebagian ulama muta’akhirin seperti Al-A’raji Al-Hamzi, Ibnu Inabah, dan Al-Umdah Al-Kubra.” Selesai. (Lihat: Uqud Al-Almas, juz 2, hal. 11).

Ini adalah kedustaan yang nyata. Sesungguhnya para ahli nasab kuno telah menegaskan secara jelas bahwa Ahmad bin Isa dijuluki dengan An-Naffath dan Al-Abah, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa ia dijuluki dengan Al-Muhajir.

Al-Ubaidili mengatakan dalam Tahdzib Al-Ansab: “Dan Ahmad bin Isa An-Naqib bin Muhammad bin Ali Al-Uraidhi dijuluki An-Naffath.” Selesai. (Lihat: hal. 176).

Al-Umari mengatakan dalam Al-Majdi: “Dan Ahmad Abu Al-Qasim Al-Abah yang dikenal dengan An-Naffath; karena ia berdagang minyak bumi (naft), ia memiliki keturunan di Baghdad…” (Lihat: hal. 337).

Maka jelaslah dari bukti nyata ini bahwa Alwi bin Thahir Al-Haddad telah berdusta. Oleh karena itu, riwayatnya tidak dapat diterima dalam urusan lainnya, sebagaimana riwayatnya seputar kemunculan kitab Al-Raudh Al-Jali.

Sedangkan maksud dari perkataan saya “meskipun ia tidak selamat dari pemalsuan kitab lain”, adalah bahwa Hasan Muhammad Qasim telah memalsukan manuskrip kitab “Akhbar Al-Zainabat” pada tahun 1333 Hijriah, kemudian menasabkannya kepada Yahya bin Al-Hasan bin Ja’far bin Ubaidillah Al-Aqiqi Al-Madani (w. 277 H). Penasaban kitab Akhbar Al-Zainabat kepada Yahya bin Al-Hasan Al-Aqiqi ini telah ditolak oleh para ulama, di antaranya Asy-Syarif Muhammad bin Husain bin Muhammad Al-Samdani Al-Hasani dalam pengantar kitab Al-Mu’aqqibin min Walad Al-Imam Abi Al-Hasan Ali bin Abi Thalib Amirul Mukminin, di mana ia mengatakan: “Dan dengan ini, kita sampai pada kesimpulan bahwa kitab ini sengaja dibuat-buat untuk dinasabkan kepada penulisnya secara dusta dan zalim oleh salah seorang penduduk Aleppo yang ingin menetapkan keberadaan Sayyidah Zainab di Mesir, lalu ia memperindah risalah tersebut, memalsukannya, dan menasabkannya kepada Yahya bin Al-Hasan.” Selesai. (Lihat: Pengantar kitab Al-Mu’aqqibin karya Al-Aqiqi, hal. 179).

Maka terbukti bahwa Hasan Muhammad Qasim memang dikenal suka memalsukan manuskrip. Jika ia mengklaim telah menemukan sebuah manuskrip, maka klaimnya tidak dapat diterima kecuali jika selaras dengan sumber-sumber lainnya. Sementara itu, isi kandungan dari Al-Raudh Al-Jali menyelisihi sumber-sumber lain, di mana kitab tersebut menyebutkan bahwa Ahmad bin Isa memiliki seorang putra bernama “Ubaid” atau “Ubaidillah” atau “Abdullah”, padahal kitab-kitab kuno seperti Tahdzib Al-Ansab, Al-Majdi, Muntaqilah Al-Thalibiyyah, dan Al-Syajarah Al-Mubarakah tidak menyebutkan hal tersebut.

Muhammad bin Abi Bakar Ba Dzib (penthahkik Al-Raudh Al-Jali) memiliki dua jalur metode dalam menasabkan kitab ini kepada Al-Zabidi:

Pertama: Jalur Berprasangka Buruk (Su’udzan), yaitu jalur para ahli hadis; di mana mereka tidak menerima setiap riwayat yang muncul dari orang yang telah terbukti kedustaannya seperti Hasan Muhammad Qasim dan Alwi bin Thahir Al-Haddad. Ba Dzib mengatakan: “Jalur pertama adalah kita sama sekali berprasangka buruk terhadap Hasan Muhammad Qasim berdasarkan rekam jejak masa lalunya dalam memalsukan ‘Akhbar Al-Zainabat’ dan penasabannya kepada ahli nasab Yahya Al-Ubaidili Al-Aqiqi (w. 277 H)—dan telah berlalu rujukan mengenai sumber-sumber celaan terhadapnya—maka kitab Al-Raudh ini termasuk dalam bab tersebut, di mana ia sengaja mengompilasi teks-teksnya dari berbagai sumber yang beragam, menyusunnya dalam bentuknya yang sekarang, lalu memunculkannya dengan dinasabkan kepada Al-Sayyid Al-Zabidi.” Selesai. (Lihat: Al-Raudh Al-Jali dengan tahkik Ba Dzib, hal. 47).

Kedua: Jalur Berprasangka Baik (Husnudzan), yaitu jalurnya orang awam yang tidak memiliki bobot ilmiah di dalamnya karena bersumber dari asas formalitas/saling menjaga perasaan (mujamalah).

Maka kesimpulannya, kitab Al-Raudh Al-Jali adalah kitab palsu yang disusupkan (manhul muzayyaf), tidak dapat dijadikan hujah, dan tidak dapat dijadikan sandaran. Kitab tersebut bukan merupakan karya Syekh Murtadha Al-Zabidi penulis syarah Ihya, melainkan hasil pemalsuan Hasan Muhammad Qasim atau Alwi bin Thahir Al-Haddad; dan keduanya termasuk orang yang riwayatnya tidak dapat diterima karena telah terbukti melakukan kedustaan di tempat yang lain.

Diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Terkait Kiriman

كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul

4 Juni 2026
كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

4 Juni 2026
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Dengan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Dengan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam

31 Mei 2026
Sinopsis Kitab Manāhij at-Tajdīd fī Naqd ar-Riwāyah fī al-Ḥadīth wa at-Tafsīr wa at-Tārīkh wa al-Ansāb Karya Syaikh Imaduddin Ustman al-Bantani

Sinopsis Kitab Manāhij at-Tajdīd fī Naqd ar-Riwāyah fī al-Ḥadīth wa at-Tafsīr wa at-Tārīkh wa al-Ansāb Karya Syaikh Imaduddin Ustman al-Bantani

5 April 2026
Habib Ba Alwi Melecehkan Ibadah Haji dan Umrah di Kitab Tadzkirunnas

Habib Ba Alwi Melecehkan Ibadah Haji dan Umrah di Kitab Tadzkirunnas

25 Maret 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Logika Mantiqi Tentang Batalnya Nasab Ba’alwi: Ustadz Nuruddin dan Santri Pondok Sarang Harusnya Sudah Faham

3 Maret 2026
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .