• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Berita

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

oleh Admin
5 Agustus 2025
dalam Berita, Hukum
Waktu baca: 1 menit baca
A A
0
BAGIKAN
136
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria berinisial EH yang terbukti melakukan pernikahan siri tanpa seizin istri sahnya. Sidang putusan berlangsung pada Senin (4/8) sore dan terbuka untuk umum.

Majelis hakim menyatakan EH bersalah melanggar Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan menikah ketika masih terikat dalam pernikahan sah. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan perbuatan pidana berupa melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri sah,”
— ujar hakim ketua dalam persidangan.

EH diketahui menikah siri dengan perempuan berinisial PEH, meskipun status pernikahan resminya dengan Dermawan Simbolon masih sah di mata hukum. Kehadiran Dermawan dalam sidang tersebut menambah haru suasana, terutama saat ia menyampaikan perasaan kecewa terhadap putusan hakim.

“Jujur saya kecewa, karena yang saya rasakan sangat menyakitkan, sudah dikhianati kurang lebih selama 10 tahun. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Saya hanya berharap EH bisa bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”
— ujar Dermawan seusai sidang.

Usai pembacaan vonis, petugas langsung menggiring EH dan PEH keluar dari ruang sidang. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan dari istri sah, sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Dermawan melaporkan suaminya ke pihak berwajib atas dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan. Proses hukum berjalan hingga akhirnya EH dan PEH divonis bersalah dan menerima hukuman pidana.

Berita ini dilansir dari mediabogor.co

 

Artikel Terkait

Sowan CCKI ke Cidahu, Abuya Muhtadi Tegaskan: “Nggak Ada Habib Yang Cucu Nabi”

Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara: Banten Bergema dengan Semangat Sang Pahlawan

21 Januri 2026 Jagat Tangerang Akan Gelar Haul Akbar ke-345 Raden Aria Wangsakara Pahlawan Nasional RI

Prof. Peter Carey Geram: Klaim Habib Luthfi soal KRT Sumadiningrat Adalah Fiksi Sejarah dan Pelecehan Terhadap Martabat Mataram

Tagar: Divonis 10 Bulan Penjaraistri mudaistri sirriMenikah Lagimenikah sirripoligamipoligami bisa dipenjaraPria di BogorTanpa Izin Istri Sah

TerkaitArtikel

Berita

Sowan CCKI ke Cidahu, Abuya Muhtadi Tegaskan: “Nggak Ada Habib Yang Cucu Nabi”

oleh Admin
23 Januari 2026
0
7

Cidahu, Pandeglang – Tb. Moggi Nurfadhil bersama tim dari Crisis Center Kalinyamat Indonesia (CCKI) berkesempatan sowan ke kediaman Abuya Muhtadi...

Baca lebihDetails

Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara: Banten Bergema dengan Semangat Sang Pahlawan

22 Januari 2026
11

21 Januri 2026 Jagat Tangerang Akan Gelar Haul Akbar ke-345 Raden Aria Wangsakara Pahlawan Nasional RI

20 Januari 2026
23

Prof. Peter Carey Geram: Klaim Habib Luthfi soal KRT Sumadiningrat Adalah Fiksi Sejarah dan Pelecehan Terhadap Martabat Mataram

18 Januari 2026
8

Klaim Habib soal Proklamasi: Prof. Anhar Gonggong Tegaskan Itu Ilusi dan Menista Sejarah Bangsa

18 Januari 2026
5

Peluang Kolaborasi Ekonomi Pesantren: Bank BJB dan RMI PWNU Banten Lakukan Pembahasan

17 Januari 2026
8

Terbaru

Opini

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

oleh Admin
25 Januari 2026
0
11

وَإِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُحِبُّ الدُّنْيَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لِصٌّ “ Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia...

Baca lebihDetails

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

Sowan CCKI ke Cidahu, Abuya Muhtadi Tegaskan: “Nggak Ada Habib Yang Cucu Nabi”

DNA Berhaplogroup G, Apakah Klan Ba’Alwi Keturunan Budak Bani Hasyim?

Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara: Banten Bergema dengan Semangat Sang Pahlawan

Hikmah Perseteruan Rais Aam & Ketum PBNU: Pelajaran Tentang Husnudzon, Keadilan, dan Sikap Beragama

Mendukung Tesis KH. Imaduddin Utsman Terhadap Nasab Ba’alawi

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Admin
30 Maret 2025
0
556

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Admin
24 April 2025
0
431

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Admin
14 April 2025
0
429

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025