BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria berinisial EH yang terbukti melakukan pernikahan siri tanpa seizin istri sahnya. Sidang putusan berlangsung pada Senin (4/8) sore dan terbuka untuk umum.
Majelis hakim menyatakan EH bersalah melanggar Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan menikah ketika masih terikat dalam pernikahan sah. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan perbuatan pidana berupa melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri sah,”
— ujar hakim ketua dalam persidangan.
EH diketahui menikah siri dengan perempuan berinisial PEH, meskipun status pernikahan resminya dengan Dermawan Simbolon masih sah di mata hukum. Kehadiran Dermawan dalam sidang tersebut menambah haru suasana, terutama saat ia menyampaikan perasaan kecewa terhadap putusan hakim.
“Jujur saya kecewa, karena yang saya rasakan sangat menyakitkan, sudah dikhianati kurang lebih selama 10 tahun. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Saya hanya berharap EH bisa bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”
— ujar Dermawan seusai sidang.
Usai pembacaan vonis, petugas langsung menggiring EH dan PEH keluar dari ruang sidang. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan dari istri sah, sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Dermawan melaporkan suaminya ke pihak berwajib atas dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan. Proses hukum berjalan hingga akhirnya EH dan PEH divonis bersalah dan menerima hukuman pidana.
Berita ini dilansir dari mediabogor.co