• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Hukum

MK Putuskan Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

oleh Admin
1 Mei 2025
dalam Hukum
Waktu baca: 2 menit baca
A A
0
BAGIKAN
44
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa kegaduhan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.’”

Pasal 28 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, khususnya dalam konteks ruang digital.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguatkan pendapat tersebut dalam pertimbangannya. “Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” tegas Arsul.

Ia juga menekankan bahwa hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menurutnya, masyarakat kini memiliki akses luas terhadap informasi dan berhak mengemukakan pendapat secara terbuka, termasuk melalui media sosial.

“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” ujar Arsul.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pasal “kerusuhan” dalam UU ITE untuk membungkam ekspresi publik di ruang digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum secara fisik.

Artikel Terkait

Ansor Banser Tangerang Geruduk Polres Minta Bahar Smith Cs Segera Diproses Hukum

KH Mubarok Tokoh NU Solo Raya Desak Kapolri Tangkap Bahar dan Pelaku Penganiayaan Banser

Istri Anggota Banser Diduga Korban Pengeroyokan Bahar Smith Resmi Lapor Polisi

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

TerkaitArtikel

Berita

Ansor Banser Tangerang Geruduk Polres Minta Bahar Smith Cs Segera Diproses Hukum

oleh Admin
26 September 2025
0
57

Kota Tangerang – Ratusan anggota Banser Ansor Kota Tangerang mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (26/9), sebagai bentuk dukungan moral...

Baca lebihDetails

KH Mubarok Tokoh NU Solo Raya Desak Kapolri Tangkap Bahar dan Pelaku Penganiayaan Banser

26 September 2025
32

Istri Anggota Banser Diduga Korban Pengeroyokan Bahar Smith Resmi Lapor Polisi

24 September 2025
358

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

5 Agustus 2025
136

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

14 April 2025
429

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

20 Februari 2025
12

Terbaru

Opini

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

oleh Admin
25 Januari 2026
0
11

وَإِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُحِبُّ الدُّنْيَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لِصٌّ “ Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia...

Baca lebihDetails

POLEMIK TAMBANG NU: NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA

Sowan CCKI ke Cidahu, Abuya Muhtadi Tegaskan: “Nggak Ada Habib Yang Cucu Nabi”

DNA Berhaplogroup G, Apakah Klan Ba’Alwi Keturunan Budak Bani Hasyim?

Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara: Banten Bergema dengan Semangat Sang Pahlawan

Hikmah Perseteruan Rais Aam & Ketum PBNU: Pelajaran Tentang Husnudzon, Keadilan, dan Sikap Beragama

Mendukung Tesis KH. Imaduddin Utsman Terhadap Nasab Ba’alawi

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Admin
30 Maret 2025
0
556

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Admin
24 April 2025
0
431

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Admin
14 April 2025
0
429

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025