• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Hukum

MK Putuskan Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Kang Dins oleh Kang Dins
1 Mei 2025
dalam Hukum
0
0
BAGIKAN
41
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa kegaduhan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Related Posts

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.’”

Pasal 28 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, khususnya dalam konteks ruang digital.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguatkan pendapat tersebut dalam pertimbangannya. “Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” tegas Arsul.

Ia juga menekankan bahwa hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menurutnya, masyarakat kini memiliki akses luas terhadap informasi dan berhak mengemukakan pendapat secara terbuka, termasuk melalui media sosial.

“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” ujar Arsul.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pasal “kerusuhan” dalam UU ITE untuk membungkam ekspresi publik di ruang digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum secara fisik.

TerkaitArtikel

Hukum

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Kang Dins
14 April 2025
0

Banyuwangi, 14 April 2025 – Sosok kontroversial Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan. Kali ini, Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS)...

Baca lebihDetails

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

20 Februari 2025

Terbaru

Lain-lain

Sejumlah Pihak Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Kemang, Dukung Penuh Acara Haul

oleh Kang Dins
16 Juni 2025
0

Kemang, Bogor - Rencana kehadiran Habib Rizieq Shihab dalam acara Haul KH. Ahmad Hasyim pada 22 Juni 2025 di Desa...

Baca lebihDetails

Sejumlah Pihak Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Kemang, Dukung Penuh Acara Haul

Riwayat Singkat KH. Markawi Sidayu, Muharrik NU Tiga Zaman

Pencipta Shalawat Asyghil Bukan Habib Ahmad bin Umar al-Hinduan Ba’alwi

Maklumat Kiai Abbas Ketua Umum PWILS

Pak JK: Masjid Harus Menjadi Pusat Pembangunan Umat untuk Masa Depan yang Lebih Baik

KH Ibnu Baliran Puji Semangat Kebersamaan di Pelantikan DMI Banten 2025

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Kang Dins
30 Maret 2025
0

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Kang Dins
24 April 2025
0

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Kang Dins
14 April 2025
0

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025