• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Hukum

MK Putuskan Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Kang Dins oleh Kang Dins
1 Mei 2025
dalam Hukum
0
0
BAGIKAN
42
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa kegaduhan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Related Posts

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.’”

Pasal 28 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, khususnya dalam konteks ruang digital.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguatkan pendapat tersebut dalam pertimbangannya. “Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” tegas Arsul.

Ia juga menekankan bahwa hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menurutnya, masyarakat kini memiliki akses luas terhadap informasi dan berhak mengemukakan pendapat secara terbuka, termasuk melalui media sosial.

“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” ujar Arsul.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pasal “kerusuhan” dalam UU ITE untuk membungkam ekspresi publik di ruang digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum secara fisik.

TerkaitArtikel

Berita

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

oleh Admin
5 Agustus 2025
0

BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria berinisial EH yang terbukti melakukan pernikahan...

Baca lebihDetails

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

14 April 2025

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

20 Februari 2025

Terbaru

Berita

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

oleh Admin
11 Agustus 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar kesandung masalah serius. Hanya karena hadir dalam acara Zikir Kebangsaan Bersama Habib Lutfi di Masjid Istiqlal,...

Baca lebihDetails

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

Tokoh NU Prof Abdul Hadi Sesalkan Nasarudin Umar Hadir Acara Habib Lutfi di Istiqlal

Klaim Nasab KRT Sumadiningrat: Beranikah Rumail Abbas dan Pihak Luthfi bin Yahya Hadapi Dialog Ilmiah Terbuka?

Relevansi NU dan Identitas Islam Nusantara Pasca Munculnya PWI-LS

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Kang Dins
30 Maret 2025
0

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Kang Dins
14 April 2025
0

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Kang Dins
24 April 2025
0

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025