• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Hukum

MK Putuskan Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

MK Putuskan Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
0
BAGIKAN
47
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa kegaduhan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.’”

Pasal 28 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, khususnya dalam konteks ruang digital.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguatkan pendapat tersebut dalam pertimbangannya. “Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” tegas Arsul.

Ia juga menekankan bahwa hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menurutnya, masyarakat kini memiliki akses luas terhadap informasi dan berhak mengemukakan pendapat secara terbuka, termasuk melalui media sosial.

“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” ujar Arsul.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pasal “kerusuhan” dalam UU ITE untuk membungkam ekspresi publik di ruang digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum secara fisik.

Terkait Kiriman

Ansor Banser Tangerang Geruduk Polres Minta Bahar Smith Cs Segera Diproses Hukum

Ansor Banser Tangerang Geruduk Polres Minta Bahar Smith Cs Segera Diproses Hukum

26 September 2025
KH Mubarok Tokoh NU Solo Raya Desak Kapolri Tangkap Bahar dan Pelaku Penganiayaan Banser

KH Mubarok Tokoh NU Solo Raya Desak Kapolri Tangkap Bahar dan Pelaku Penganiayaan Banser

26 September 2025
Istri Anggota Banser Diduga Korban Pengeroyokan Bahar Smith Resmi Lapor Polisi

Istri Anggota Banser Diduga Korban Pengeroyokan Bahar Smith Resmi Lapor Polisi

26 September 2025
Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

5 Agustus 2025
Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

23 November 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025

Info Baru Lainnya

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

PD DMI Kab. Serang Buka Posko Mudik 1447 H di Alun-Alun Kramatwatu, KH Bunyamin Hafiz: Dari Masjid untuk Indonesia

14 Maret 2026
Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

14 Maret 2026
PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

13 Maret 2026
Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

13 Maret 2026
PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

12 Maret 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .