• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Berita

Nisan Kuno Di Komplek Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

oleh Admin
12 Agustus 2025
dalam Berita, Nasional
Waktu baca: 2 menit baca
A A
0
BAGIKAN
95
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban – Sorotan Berita, Viral Sorotan Publik, Viral Pengikut semua orang, Jejak sejarah kembali terkikis. Kawasan Ring 1 Komplek Makam Sunan Bonang yang dahulu dikenal sebagai salah satu situs penting warisan budaya Islam di Nusantara, kini memunculkan tanda tanya besar. Nisan-nisan kuno yang selama ratusan tahun menjadi saksi sejarah di kompleks tersebut, kini telah hilang tanpa jejak, dan digantikan dengan nisan-nisan baru yang menghapus identitas asli kawasan cagar budaya tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan pemerhati sejarah dan budaya, mengingat kawasan makam tersebut telah lama diidentifikasi sebagai bagian dari situs Cagar Budaya yang seharusnya dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Yang mencengangkan, dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial, seorang tokoh habaib ba’alawi bernama Husein Ba’agil mengaku bahwa dirinya terlibat langsung dalam sekitar 90 persen proses pemakaman di dalam kompleks tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya bersama tukang gali kubur kerap kali menggali dan diduga berarti ikut menempatkan nisan-nisan baru di lokasi yang dulunya didominasi oleh nisan-nisan kuno.

“90 persen makam yang ada di situ saya yang makamkan, bareng sama orang gali kubur,” ujar Husein dalam pengakuannya di video yang kini dijadikan alat bukti awal dugaan tindak pidana.

Diduga Langgar UU Cagar Budaya

Ahli warisan budaya menyebut bahwa penghilangan benda bersejarah dari sebuah kawasan yang telah ditetapkan atau diduga sebagai situs cagar budaya termasuk dalam kategori perusakan dan/atau pencurian benda cagar budaya. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jika nisan-nisan kuno itu telah hilang dan digantikan dengan batu nisan baru tanpa proses konservasi atau izin dari instansi pelindung cagar budaya, maka ini jelas pelanggaran hukum. Lebih dari sekadar penggantian batu nisan, ini adalah penghilangan warisan sejarah,” ujar seorang arkeolog yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, jika terbukti bahwa nisan-nisan tersebut diambil dan disembunyikan atau dipindahtangankan, maka tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 102 UU Cagar Budaya dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

PWI LS Desak Penyelidikan dan Audit Cagar Budaya

Kasus ini kini juga memunculkan desakan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum dan Dinas Kebudayaan setempat agar segera melakukan audit arkeologis dan forensik budaya di kawasan Komplek Makam Sunan Bonang. Bukti visual, pengakuan dalam video, serta dokumentasi sejarah masa lalu diyakini cukup kuat untuk memulai proses penyelidikan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan lebih banyak lagi situs cagar budaya akan rusak, hilang, bahkan dimanipulasi oleh oknum yang tidak memahami pentingnya menjaga warisan sejarah bangsa.

Redaksi PP PWI LS Newsroom Nasional mengimbau kepada masyarakat dan peziarah agar turut menjaga dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran di kawasan cagar budaya, demi kelestarian sejarah Indonesia untuk generasi mendatang.

Artikel Terkait

Berdarah Kresek-Tanara Inilah Sosok KH. Zulfa Mustofa PJ. Ketum PBNU Hasil Pleno

Solidaritas untuk Sumatera: Respon KH Imaduddin Utsman untuk Segera Galang Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Buku Baru K.H. Imaduddin: Mengapa Penting Mengetahui Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Hasil Rapat PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Link: https://www.facebook.com/share/v/19M5LyU4ug/

TerkaitArtikel

Berita

Berdarah Kresek-Tanara Inilah Sosok KH. Zulfa Mustofa PJ. Ketum PBNU Hasil Pleno

oleh Admin
10 Desember 2025
0
28

JAKARTA - KH Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) pada Pleno...

Baca lebihDetails

Solidaritas untuk Sumatera: Respon KH Imaduddin Utsman untuk Segera Galang Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

6 Desember 2025
27

Buku Baru K.H. Imaduddin: Mengapa Penting Mengetahui Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

2 Desember 2025
17

Hasil Rapat PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025
4

Penilaian Akademik Prof Ahmad Zahro atas Penelitian Genealogi KH Imaduddin Utsman al-Bantani: Tesis yang Dahsyat

16 November 2025
15

Sambutan Ketua DMI Banten Pada Pelantikan dan Muskerwil BKTKI Banten 2025-2030

11 November 2025
31

Terbaru

Fiqih

الاستفادة من الحمض النووي لنفي نسب الدخلاء على نسب النبي صلى الله عليه وسلم واجبة شرعا: رد الشيخ عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي على بعض قرارات مجلس المجمع الفقهي الاسلامي بمكة المكرمة بشأن البصمة الوراثية

oleh Admin
12 Januari 2026
0
3

في عام 1422 ه، أقيمت الدورة السادسة عشرة عقدها مجلس المجمع الفقهي الإسلامي بمكة المكرمة بشأن البصمة الوراثية ومجالات الاستفادة...

Baca lebihDetails

الاستفادة من الحمض النووي لنفي نسب الدخلاء على نسب النبي صلى الله عليه وسلم واجبة شرعا: رد الشيخ عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي على بعض قرارات مجلس المجمع الفقهي الاسلامي بمكة المكرمة بشأن البصمة الوراثية

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

لايجوز إثبات النسب بالشهرة والإستفاضة إذا وجد المعارض: رد الشيخ عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي على الشيخ ابراهيم بن منصور من علماء المملكة العربية السعودية

فتوى الشيخ عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي حول عدم ثبوت نسب عائلة باعلوي في تريم الى رسول الله صلى الله عليه وسلم شرعا وتاريخيا وجينيا

PERAN PENTING SYEKH USMAN BIN YAHYA BAALWI DALAM MEMBANTU PENJAJAH BELANDA

KISAH KLAN HABIB BA’ALWI MENJADI TEMAN DAN ANTEK PENJAJAH BELANDA MENURUT L.W.C. VAN DEN BERG

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Admin
30 Maret 2025
0
556

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Admin
24 April 2025
0
431

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Admin
14 April 2025
0
429

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025