• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

Nisan Kuno Di Komplek Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

Nisan Kuno Di Komplek Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya
0
BAGIKAN
97
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban – Sorotan Berita, Viral Sorotan Publik, Viral Pengikut semua orang, Jejak sejarah kembali terkikis. Kawasan Ring 1 Komplek Makam Sunan Bonang yang dahulu dikenal sebagai salah satu situs penting warisan budaya Islam di Nusantara, kini memunculkan tanda tanya besar. Nisan-nisan kuno yang selama ratusan tahun menjadi saksi sejarah di kompleks tersebut, kini telah hilang tanpa jejak, dan digantikan dengan nisan-nisan baru yang menghapus identitas asli kawasan cagar budaya tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan pemerhati sejarah dan budaya, mengingat kawasan makam tersebut telah lama diidentifikasi sebagai bagian dari situs Cagar Budaya yang seharusnya dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Yang mencengangkan, dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial, seorang tokoh habaib ba’alawi bernama Husein Ba’agil mengaku bahwa dirinya terlibat langsung dalam sekitar 90 persen proses pemakaman di dalam kompleks tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya bersama tukang gali kubur kerap kali menggali dan diduga berarti ikut menempatkan nisan-nisan baru di lokasi yang dulunya didominasi oleh nisan-nisan kuno.

“90 persen makam yang ada di situ saya yang makamkan, bareng sama orang gali kubur,” ujar Husein dalam pengakuannya di video yang kini dijadikan alat bukti awal dugaan tindak pidana.

Diduga Langgar UU Cagar Budaya

Ahli warisan budaya menyebut bahwa penghilangan benda bersejarah dari sebuah kawasan yang telah ditetapkan atau diduga sebagai situs cagar budaya termasuk dalam kategori perusakan dan/atau pencurian benda cagar budaya. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jika nisan-nisan kuno itu telah hilang dan digantikan dengan batu nisan baru tanpa proses konservasi atau izin dari instansi pelindung cagar budaya, maka ini jelas pelanggaran hukum. Lebih dari sekadar penggantian batu nisan, ini adalah penghilangan warisan sejarah,” ujar seorang arkeolog yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, jika terbukti bahwa nisan-nisan tersebut diambil dan disembunyikan atau dipindahtangankan, maka tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 102 UU Cagar Budaya dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

PWI LS Desak Penyelidikan dan Audit Cagar Budaya

Kasus ini kini juga memunculkan desakan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum dan Dinas Kebudayaan setempat agar segera melakukan audit arkeologis dan forensik budaya di kawasan Komplek Makam Sunan Bonang. Bukti visual, pengakuan dalam video, serta dokumentasi sejarah masa lalu diyakini cukup kuat untuk memulai proses penyelidikan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan lebih banyak lagi situs cagar budaya akan rusak, hilang, bahkan dimanipulasi oleh oknum yang tidak memahami pentingnya menjaga warisan sejarah bangsa.

Redaksi PP PWI LS Newsroom Nasional mengimbau kepada masyarakat dan peziarah agar turut menjaga dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran di kawasan cagar budaya, demi kelestarian sejarah Indonesia untuk generasi mendatang.

Link: https://www.facebook.com/share/v/19M5LyU4ug/

Terkait Kiriman

Gaungkan Semangat Koperasi Merah Putih, PKM UNPAM Serang Bangkitkan Partisipasi Warga Ranjeng

Gaungkan Semangat Koperasi Merah Putih, PKM UNPAM Serang Bangkitkan Partisipasi Warga Ranjeng

26 April 2026
Klan Habib Baalwi: Komunikasi Inter-Kultur atau Inter-Makhluk?

Silsilatul Dzahab Bantarsari vs Silsilatul Dajjal Baalwi: Praktekkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

20 April 2026
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

17 April 2026
Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

10 April 2026
Sinopsis Kitab: AL-FATḤ AL-MUNĪR FĪ SYARḤ MANẒŪMAH AL-TAFSĪR

Sinopsis Kitab: AL-FATḤ AL-MUNĪR FĪ SYARḤ MANẒŪMAH AL-TAFSĪR

7 April 2026
Bubarkan Rabithah Memutus Rantai Manipulasi: Ketulusan KH. Imaduddin sebagai Jembatan Kejujuran Sejarah Bagi Ba’alwi

Melawan Hegemoni Ba’alwi: Menuju Dekolonisasi Mental Pesantren

25 Maret 2026

Info Baru Lainnya

Gaungkan Semangat Koperasi Merah Putih, PKM UNPAM Serang Bangkitkan Partisipasi Warga Ranjeng

Gaungkan Semangat Koperasi Merah Putih, PKM UNPAM Serang Bangkitkan Partisipasi Warga Ranjeng

26 April 2026
Klan Habib Baalwi: Komunikasi Inter-Kultur atau Inter-Makhluk?

Silsilatul Dzahab Bantarsari vs Silsilatul Dajjal Baalwi: Praktekkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

20 April 2026
Klan Habib Baalwi: Komunikasi Inter-Kultur atau Inter-Makhluk?

Ulama Ba’alwi Menempati Posisi Sosial Terendah Di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026

18 April 2026
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

17 April 2026
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan

Menolak Pengaburan Sejarah: Membela Marwah Leluhur di Winongan dan Keadilan Hukum

16 April 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .