Serang, 10 Juni 2026 — Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten menjadikan percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid sebagai salah satu program prioritas tahun 2026.
Ketua PW DMI Banten, KH Bunyamin Hafidz, menyatakan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan aspek penting untuk menjaga aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset wakaf masjid yang memerlukan pendampingan administrasi agar memiliki kepastian hukum.
Melalui pembentukan Tim Petugas Lapangan di seluruh kabupaten dan kota, DMI Banten berharap proses pendataan dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Program ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengurus masjid dalam mengelola aset wakaf yang menjadi amanah umat. (KD)






