• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Sejarah

Pangeran Sarmana Menuntut Hak Waris Istana Pakungwati

Pangeran Sarmana Menuntut Hak Waris Istana Pakungwati
0
BAGIKAN
15
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan dikelilingi oleh tembok batu bata merah, area situs Ki Buyut Trusmi memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. Di dalamnya, situs Ki Buyut Trusmi memiliki beberapa bagian. Dimulai dari bagian depan yang terdapat alun-alun, dan juga gapura candi bentar yang bertuliskan situs keramat Ki Buyut Trusmi. Setelah melewati gapura, pengunjung akan masuk lewat pintu situs yang diberi nama Gerbang Kori Agung, di bagian kanan dan kirinya, terdapat gentong berwarna merah.

Situs Ki Buyut Trusmi sendiri dahulu merupakan wilayah perdikan atau wilayah yang dibebaskan dari membayar pajak oleh Kerajaan Cirebon. Alasan dibebaskannya pajak di wilayah Trusmi, adalah, karena Trusmi merupakan wilayah yang dihormati oleh kalangan elit Kerajaan Cirebon. Hal itu karena wilayah itu terafiliasi dengan keturunan Pangeran Cakrabuana. Selain itu, salah satu anak Sunan Gunung Jati yang pertama juga mendiami Trusmi, yang disebut Pangeran Mangkurat Sari Trusmi, yang kelak menurunkan keluarga Syekh Tolhah Kalisapu.

Sedangkan untuk sosok Ki Buyut Trusmi sendiri dalam Naskah Purwaka Caruban Nagari yang ditulis oleh Pangeran Arya Cirebon pada tahun 1720. Ki Buyut Trusmi merupakan mertua dari Pangeran Cirebon bin Pangeran Cakrabuana. Kala itu, Ki Buyut Trusmi memiliki seorang putri yang bernama Nyai Cupluk yang menikah dengan Pangeran Cirebon, dari pernikahan keduanya memiliki seorang putra yang bernama Bung Cikal yang memiliki nama lain Pangeran Trusmi atau Pangeran Sarmana atau Pangeran Mangana Jati.

Dalam sumber lain, Bung Cikal atau Pangeran Sarmana ini merupakan anak Sunan Gunung Jati dari isteri Nyai Rarakerta putri Ki Gedeng Jatimarta. Bung Cikal Inilah yang menuntut hak waris dari Istana Pakungwati, setelah wafatnya Sunan Gunung Jati. Ia merasa punya hak untuk menduduki tahta Cirebon.

Agaknya para penulis sejarah Cirebon berbeda pendapat tentang apakah antara pangeran Mangkurat Sari dan Pangeran Trusmi atau Pangeran Sarmana atau Bung Cikal adalah satu orang yang sama atau dua orang yang berbeda. Versi local masyarakat Trusmi lebih mengarah kepada bahwa Pangeran trusmi atau pangeran Sarmana atau Bung Cikal adalah putra Pangeran Cakrabuana yang diasuh oleh Sunan Gunung Jati, sehingga kedudukan itulah yang membuatnya merasa berhak menggantikan kedudukan Sunan Gunung Jati di Istana Pakungwati karena Istana Pakungwati didirikan oleh ayahnya yaitu Pangeran Cakrabuana dan kemudian diserahkan kepada ayah angkatnya yaitu Sunan Gunung Jati.

Terkait Kiriman

KH. Ja’far Shadiq Fauzi Madura: Klan Ba’Alwi Memalsukan Nasab Walisongo ke Ba’Alwi

KH. Ja’far Shadiq Fauzi Madura: Klan Ba’Alwi Memalsukan Nasab Walisongo ke Ba’Alwi

5 Februari 2026
Bantah Riziq Syihab, Dr. KH Abbas Bili Yahsyi: Habib Ba ‘Alwi Bukan Penyebar Islam di Indonesia

Bantah Riziq Syihab, Dr. KH Abbas Bili Yahsyi: Habib Ba ‘Alwi Bukan Penyebar Islam di Indonesia

5 Februari 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Ada Sebelas Kemungkinan Kenapa DNA Bani Hasyim Ada Yang Berhaplogrup Bukan J1

22 Januari 2026
Klaim Habib soal Proklamasi: Prof. Anhar Gonggong Tegaskan Itu Ilusi dan Menista Sejarah Bangsa

Klaim Habib soal Proklamasi: Prof. Anhar Gonggong Tegaskan Itu Ilusi dan Menista Sejarah Bangsa

18 Januari 2026
Reportase Wartawan Tentang Kasus Makam Palsu Kaitannya Dengan Sosok Lutfi bin Yahya

الحمض النووي يجوز استخدامه لنفي النسب ولا يجوز لإثباته

13 Januari 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

10 Januari 2026

Info Baru Lainnya

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

PD DMI Kab. Serang Buka Posko Mudik 1447 H di Alun-Alun Kramatwatu, KH Bunyamin Hafiz: Dari Masjid untuk Indonesia

14 Maret 2026
Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

Posko Mudik DMI 1447 H Hadir di Kramatwatu Serang, Sediakan Tempat Istirahat hingga Tukang Pijat

14 Maret 2026
PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

PWI LS Purwokerto Kidul dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil di Banyumas

13 Maret 2026
Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

Tokoh, Ulama dan Budayawan Banten Gelar Buka Bersama di Ponpes NU Cempaka

13 Maret 2026
PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

PWILS Sumbang Banyumas Bagikan Takjil ke Pengendara di Bulan Ramadhan

12 Maret 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .