• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

Ansor Tangerang Tolak RJ, Desak Tersangka Kasus Ridha Ditahan

Ansor Tangerang Tolak RJ, Desak Tersangka Kasus Ridha Ditahan

Massa dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tiba dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Sabtu (7/2/2026) siang.(KOMPAS.com)

0
BAGIKAN
69
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

GP Ansor Kota Tangerang menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan perkara yang menimpa Sahabat Ridha dengan mengirimkan surat kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Surat tersebut diterbitkan di Kota Tangerang pada 13 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, dengan perihal Penolakan Restoratif Justice dan Permohonan Penahanan, serta dilengkapi dua lembar lampiran. Dokumen itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2025.

Dalam isi surat, GP Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Namun, organisasi tersebut secara tegas menyatakan tidak sependapat apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Ansor, penerapan restorative justice memiliki batasan hukum yang tidak dapat diterapkan pada setiap perkara, terutama jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban maupun ketertiban umum. Mereka juga menilai proses hukum harus tetap berjalan secara proporsional demi menjamin rasa keadilan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa keluarga korban menghendaki agar perkara diproses hingga tahap persidangan dan diputus oleh pengadilan. Pernyataan tersebut dilampirkan sebagai bagian dari dokumen resmi yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Selain menyampaikan penolakan terhadap restorative justice, GP Ansor Kota Tangerang juga memohon agar tidak diberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Mereka meminta agar langkah penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum guna mencegah potensi hambatan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait surat yang diajukan oleh GP Ansor Kota Tangerang tersebut.

Lampiran Surat:

 

Terkait Kiriman

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid

25 Februari 2026
DMI Banten Salurkan Paket Sembako Ramadhan, Apresiasi Nyata untuk Petugas Masjid Raya Al-Bantani

DMI Banten Salurkan Paket Sembako Ramadhan, Apresiasi Nyata untuk Petugas Masjid Raya Al-Bantani

25 Februari 2026
Safari Ramadhan Pemprov Banten Perdana Bersama PW DMI Banten, Para Tokoh dan Undangan

Safari Ramadan Perdana, Andra Soni Tekankan Peran Masjid Sebagai Pusat Peradaban

24 Februari 2026
Lembaga Nasab Klan Ba Alwi Naqabatul Asyraf Al Kubro Tolak Walisongo Sebagai Ba Alwi

Lembaga Nasab Klan Ba Alwi Naqabatul Asyraf Al Kubro Tolak Walisongo Sebagai Ba Alwi

24 Februari 2026
Safari Ramadhan Pemprov Banten Perdana Bersama PW DMI Banten, Para Tokoh dan Undangan

Safari Ramadhan Pemprov Banten Perdana Bersama PW DMI Banten, Para Tokoh dan Undangan

23 Februari 2026
Silaturahim Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Banten ke Kantor DMI Provinsi Banten

Silaturahim Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Banten ke Kantor DMI Provinsi Banten

20 Februari 2026
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .