• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara
0
BAGIKAN
139
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria berinisial EH yang terbukti melakukan pernikahan siri tanpa seizin istri sahnya. Sidang putusan berlangsung pada Senin (4/8) sore dan terbuka untuk umum.

Majelis hakim menyatakan EH bersalah melanggar Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan menikah ketika masih terikat dalam pernikahan sah. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan perbuatan pidana berupa melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri sah,”
— ujar hakim ketua dalam persidangan.

EH diketahui menikah siri dengan perempuan berinisial PEH, meskipun status pernikahan resminya dengan Dermawan Simbolon masih sah di mata hukum. Kehadiran Dermawan dalam sidang tersebut menambah haru suasana, terutama saat ia menyampaikan perasaan kecewa terhadap putusan hakim.

“Jujur saya kecewa, karena yang saya rasakan sangat menyakitkan, sudah dikhianati kurang lebih selama 10 tahun. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Saya hanya berharap EH bisa bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”
— ujar Dermawan seusai sidang.

Usai pembacaan vonis, petugas langsung menggiring EH dan PEH keluar dari ruang sidang. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan dari istri sah, sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Dermawan melaporkan suaminya ke pihak berwajib atas dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan. Proses hukum berjalan hingga akhirnya EH dan PEH divonis bersalah dan menerima hukuman pidana.

Berita ini dilansir dari mediabogor.co

 

Tagar: Divonis 10 Bulan Penjaraistri mudaistri sirriMenikah Lagimenikah sirripoligamipoligami bisa dipenjaraPria di BogorTanpa Izin Istri Sah

Terkait Kiriman

Telah Terbit Buku Kiai Imad 1000 Halaman Lebih: Sejarah Runtuhnya Nasab Baalwi di Indonesia

Telah Terbit Buku Kiai Imad 1000 Halaman Lebih: Sejarah Runtuhnya Nasab Baalwi di Indonesia

28 Juli 2026
Pesantren Nahdlatul Ulum Sabet Seluruh Juara Kitab Kasyifatussaja pada MTQ ke-55 Kabupaten Serang 2026

Pesantren Nahdlatul Ulum Sabet Seluruh Juara Kitab Kasyifatussaja pada MTQ ke-55 Kabupaten Serang 2026

26 Juli 2026
Gemilang di MTQ Banten, Santri Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Borong Juara Pertama Cabang Lomba Kitab Kuning

Gemilang di MTQ Banten, Santri Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Borong Juara Pertama Cabang Lomba Kitab Kuning

23 Juli 2026
PCNU Grobogan Instruksikan Ansor, Banser, dan Pagar Nusa Tak Amankan Acara Habib

PCNU Grobogan Instruksikan Ansor, Banser, dan Pagar Nusa Tak Amankan Acara Habib

21 Juli 2026
DMI Banten Bentuk 200 Tim Sukseskan 30.000 Kepesertaan BPJS-TK bagi Pengurus Masjid

DMI Banten Bentuk 200 Tim Sukseskan 30.000 Kepesertaan BPJS-TK bagi Pengurus Masjid

11 Juni 2026
DMI Banten Bentuk 200 Petugas Lapangan, Siap Datangi Masjid Door to Door

DMI Banten Dorong Masjid Ramah Lingkungan, Siapkan Charger Motor Listrik di Ribuan Masjid

10 Juni 2026

Info Baru Lainnya

Telah Terbit Buku Kiai Imad 1000 Halaman Lebih: Sejarah Runtuhnya Nasab Baalwi di Indonesia

Telah Terbit Buku Kiai Imad 1000 Halaman Lebih: Sejarah Runtuhnya Nasab Baalwi di Indonesia

28 Juli 2026
Pesantren Nahdlatul Ulum Sabet Seluruh Juara Kitab Kasyifatussaja pada MTQ ke-55 Kabupaten Serang 2026

Pesantren Nahdlatul Ulum Sabet Seluruh Juara Kitab Kasyifatussaja pada MTQ ke-55 Kabupaten Serang 2026

26 Juli 2026
Gemilang di MTQ Banten, Santri Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Borong Juara Pertama Cabang Lomba Kitab Kuning

Gemilang di MTQ Banten, Santri Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Borong Juara Pertama Cabang Lomba Kitab Kuning

23 Juli 2026
PCNU Grobogan Instruksikan Ansor, Banser, dan Pagar Nusa Tak Amankan Acara Habib

PCNU Grobogan Instruksikan Ansor, Banser, dan Pagar Nusa Tak Amankan Acara Habib

21 Juli 2026
Bubarkan Rabithah Memutus Rantai Manipulasi: Ketulusan KH. Imaduddin sebagai Jembatan Kejujuran Sejarah Bagi Ba’alwi

PASCA THESIS, Menyelamatkan Akal Sehat: Mengapa Agama Tidak Boleh Dijadikan Alat Pembodohan

20 Juli 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .