• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Berita

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

Admin oleh Admin
5 Agustus 2025
dalam Berita, Hukum
0
0
BAGIKAN
64
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria berinisial EH yang terbukti melakukan pernikahan siri tanpa seizin istri sahnya. Sidang putusan berlangsung pada Senin (4/8) sore dan terbuka untuk umum.

Related Posts

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

Tokoh NU Prof Abdul Hadi Sesalkan Nasarudin Umar Hadir Acara Habib Lutfi di Istiqlal

Klaim Nasab KRT Sumadiningrat: Beranikah Rumail Abbas dan Pihak Luthfi bin Yahya Hadapi Dialog Ilmiah Terbuka?

PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

Majelis hakim menyatakan EH bersalah melanggar Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan menikah ketika masih terikat dalam pernikahan sah. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan perbuatan pidana berupa melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri sah,”
— ujar hakim ketua dalam persidangan.

EH diketahui menikah siri dengan perempuan berinisial PEH, meskipun status pernikahan resminya dengan Dermawan Simbolon masih sah di mata hukum. Kehadiran Dermawan dalam sidang tersebut menambah haru suasana, terutama saat ia menyampaikan perasaan kecewa terhadap putusan hakim.

“Jujur saya kecewa, karena yang saya rasakan sangat menyakitkan, sudah dikhianati kurang lebih selama 10 tahun. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Saya hanya berharap EH bisa bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”
— ujar Dermawan seusai sidang.

Usai pembacaan vonis, petugas langsung menggiring EH dan PEH keluar dari ruang sidang. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan dari istri sah, sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Dermawan melaporkan suaminya ke pihak berwajib atas dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan. Proses hukum berjalan hingga akhirnya EH dan PEH divonis bersalah dan menerima hukuman pidana.

Berita ini dilansir dari mediabogor.co

 

Tagar: Divonis 10 Bulan Penjaraistri mudaistri sirriMenikah Lagimenikah sirripoligamipoligami bisa dipenjaraPria di BogorTanpa Izin Istri Sah

TerkaitArtikel

Berita

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

oleh Admin
11 Agustus 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar kesandung masalah serius. Hanya karena hadir dalam acara Zikir Kebangsaan Bersama Habib Lutfi di Masjid Istiqlal,...

Baca lebihDetails

Tokoh NU Prof Abdul Hadi Sesalkan Nasarudin Umar Hadir Acara Habib Lutfi di Istiqlal

11 Agustus 2025

Klaim Nasab KRT Sumadiningrat: Beranikah Rumail Abbas dan Pihak Luthfi bin Yahya Hadapi Dialog Ilmiah Terbuka?

10 Agustus 2025

PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

5 Agustus 2025

PWILS Pemalang Kembalikan Bantuan Korban Bentrok Kepada Bupati Pemalang Karena Ini

4 Agustus 2025

Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

1 Agustus 2025

Terbaru

Berita

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

oleh Admin
11 Agustus 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar kesandung masalah serius. Hanya karena hadir dalam acara Zikir Kebangsaan Bersama Habib Lutfi di Masjid Istiqlal,...

Baca lebihDetails

Menghadiri Acara Habib Lutfi di Istiqlal Warganet Serukan Nasaruddin Umar Dicopot Dari Menag

Tokoh NU Prof Abdul Hadi Sesalkan Nasarudin Umar Hadir Acara Habib Lutfi di Istiqlal

Klaim Nasab KRT Sumadiningrat: Beranikah Rumail Abbas dan Pihak Luthfi bin Yahya Hadapi Dialog Ilmiah Terbuka?

Relevansi NU dan Identitas Islam Nusantara Pasca Munculnya PWI-LS

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Bogor Divonis 10 Bulan Penjara

PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

Prev Next

BeritaPopuler

Dilaporkan, Gus Fuad Banjir Dukungan Pribumi Nusantara

oleh Kang Dins
30 Maret 2025
0

Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

oleh Kang Dins
14 April 2025
0

Panitia Haul Syekh Nawawi Al-Bantani ke-132: Tepis Isu Miring Didanai PIK 2

oleh Kang Dins
24 April 2025
0

newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025