Tangerang, 22/9 – Kasus dugaan pengeroyokan kembali menyeret nama Bahar Smith. Kali ini, istrinya Bang Rida—seorang anggota Banser—resmi melaporkan Bahar Smith ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang beredar, laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025. Pelapor atas nama Fitri Yulita, istri korban, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan terhadap suaminya.
Dalam laporannya, peristiwa pengeroyokan yang dialami suaminya melibatkan Bahar Smith bersama sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka-luka yang cukup serius.
Polisi menyebut dugaan peristiwa itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Bahar Smith, yang sebelumnya juga sempat berhadapan dengan hukum atas kasus serupa.