Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA—seorang ulama terkemuka, akademisi senior, dan guru besar fiqih yang selama ini dikenal lewat karya-karyanya mengenai hukum Islam, dinamika intelektual pesantren, serta kajian fiqih kontemporer—memberikan respons yang sangat mencolok sekaligus mengejutkan terhadap penelitian genealogis yang dilakukan oleh KH Imaduddin Utsman al-Bantani.
Figur seperti Prof. Zahro bukan hanya seorang akademisi; ia merupakan Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya, Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum (UNIPDU) Jombang, dan Ketua IPIM (Ikatan Persaudaraan Imam Masjid). Sejumlah karyanya—mulai dari Tradisi Intelektual NU, Fiqih Menjawab 111 Masalah, hingga berbagai penelitian ilmiah lainnya—menjadi fondasi mengapa penilaiannya memiliki otoritas tinggi dalam dunia akademik Islam.
Saat memberikan tanggapan terhadap penelitian KH Imaduddin, Prof. Zahro justru menyampaikan pernyataan yang jarang diungkapkan secara terbuka oleh seorang akademisi setingkat dirinya. Ia berkata lantang:
“Saya sebagai akademisi jelas harus percaya secara akademik gak bisa dibantah. Itu dahsyat sekali.”
Ungkapan itu menjadi semacam pesan bahwa penelitian nasab—yang bertahun-tahun lebih sering bersandar pada narasi sosial dan klaim turun-temurun—ternyata dapat diuji secara ilmiah, dan penelitian Kiai Imaduddin telah mencapai standar tersebut.
Dalam penjelasannya, Zahro menunjukkan rasa takjub yang jarang muncul dari sosok yang telah membimbing begitu banyak mahasiswa doktor. Ia menambahkan:
“Sayangnya itu hanya untuk penelitian apa, magister kayaknya, tesis ya. Itu andai kata digunakan disertasi pun menjadi disertasi yang sangat unggul.”
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa penelitian itu bukan saja memenuhi syarat metodologi ilmiah, tetapi bahkan melampaui standar yang biasanya diterapkan pada level doktoral. Ia tidak hanya menilai hasil akhir riset, tetapi juga menyoroti cara kerja akademiknya: penelusuran manuskrip, kritik historis, penautan data antarkitab, serta rekonstruksi genealogi berdasarkan sumber primer dari abad-abad awal Islam.
Inilah yang membuat Prof. Zahro menilai penelitian tersebut memiliki kelas tersendiri. Genealogi yang selama ini hanya didasarkan pada hafalan atau tradisi lisan, di tangan KH Imaduddin berubah menjadi kajian ilmiah yang kuat, teruji, dan argumentatif. Hal itu terlihat jelas ketika Prof. Zahro berkata:
“Saya itu sudah membimbing puluhan doktor. Saya belum pernah ketemu orang yang meneliti sehebat Kiai Imaduddin. Itu dahsyat loh. Luar biasa. Meneliti dari abad 3 Hijriah, kitab-kitab dilacak semuanya. Allahu Akbar, saya kagum dengan ketelatenan, kemampuan, kemauan, dan hasilnya ternyata teruji.”
Ungkapan tersebut memperlihatkan bahwa kualitas riset tidak bisa dibuat-buat. Klaim keturunan bisa saja diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi menguji kebenarannya memerlukan kesabaran panjang, ketelitian ekstrem, dan kapasitas ilmiah untuk menembus manuskrip kuno. Justru pada aspek inilah keunggulan KH Imaduddin tampak nyata di mata Prof. Zahro.
Zahro kemudian menegaskan prinsip dasar dalam dunia keilmuan tentang bagaimana seorang ahli dikenali. Ia menyatakan:
“Jadi kalau ditanya ahli nasab siapa? Ya, Kiai Imaduddin Utsman al-Bantani. Wajar gak spesialisasi, memang gak ada kuliah spesialisasi nasab ya gak ada. Hanya diketahui dari perilaku ilmiahnya, tulisannya. Orang diketahui keahliannya adalah dari tulisannya.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar pujian, tetapi sekaligus penetapan standar akademik: bahwa kompetensi ilmiah tidak diwariskan secara biologis, tidak muncul dari status sosial, dan tidak ditentukan oleh gelar yang diklaim, melainkan harus dibuktikan melalui karya tertulis dan argumentasi yang dapat diuji. Hal inilah yang kemudian ditegaskan lagi oleh Prof. Zahro ketika ia menyampaikan kritiknya:
“Nek enggak nulis enggak bisa diketahui. Ini kan nulis dia dan bahkan kemudian didiskusikan, didawuhkan.”
Artinya, seseorang yang tidak memiliki karya ilmiah tidak dapat dinilai sebagai ahli apa pun, termasuk ahli nasab. Klaim tanpa tulisan tidak dapat diverifikasi. Dan tanpa verifikasi, tidak ada keahlian yang bisa diakui.
Pada akhirnya, Prof. Zahro menyimpulkan seluruh pandangannya dengan ungkapan yang sangat tegas:
“Berarti kalau ditanya siapa ahli nasab Indonesia? Ya, Kiai Imaduddin. Oh, tapi begini begini, sudahlah. Pertanyaannya kan begitu, siapa yang ahli nasab kan begitu. Kiai-kiai yang lain alim tapi kan bukan ahli nasab? Gak mudah itu golek ahli nasab.”
Pernyataan ini menggugah kesadaran banyak pihak. Gelar “ahli nasab” selama ini sering diberikan kepada kelompok tertentu secara otomatis, tanpa pernah melalui pengujian ilmiah. Namun, bagi Prof. Zahro, gelar itu hanya layak diberikan kepada orang yang benar-benar menelusuri sumber sejarah, meneliti manuskrip, membandingkan teks-teks klasik, mengkritisi rantai nama dari abad ke abad, dan menyajikannya dalam bentuk karya ilmiah yang dapat diuji.
Dan itulah yang dilakukan oleh KH Imaduddin.
Inilah alasan mengapa penelitiannya berdiri berbeda.
Inilah sebabnya ia diakui.
Dan inilah yang membuat riset genealoginya bukan sekadar wacana, tetapi temuan akademik yang memiliki bobot besar.
Melalui penilaian Prof. Zahro, lanskap diskusi mengenai nasab di Indonesia berubah total. Penelitian KH Imaduddin ditempatkan dalam posisi ilmiah yang sah, terhormat, dan tidak dapat diabaikan. Ia menegaskan bahwa kajian nasab bukan wilayah mitos sosial, melainkan medan ilmiah yang membutuhkan disiplin tinggi, ketekunan luar biasa, dan kesanggupan membaca sejarah sebagaimana adanya.
Dalam konteks ini, penelitian tentang terputusnya nasab Ba Alawi mendapatkan legitimasi akademik yang serius. Apa yang disampaikan Prof. Zahro bukan sekadar kekaguman personal, tetapi bentuk pengukuhan ilmiah terhadap sebuah karya besar yang mengguncang paradigma lama—bahwa klaim keturunan Nabi bukan untuk diterima begitu saja, tetapi harus diuji dengan bukti ilmiah yang kuat. (KD)
Sumber:
Video YouTube, Prof. Ahmad Zahro
https://www.youtube.com/shorts/0fv0XJYfJ-M?feature=share