GROBOGAN — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Grobogan menerbitkan surat instruksi resmi yang meminta badan otonomnya, yakni PC GP Ansor, Satkorcab Banser, dan PC Pagar Nusa Kabupaten Grobogan, untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam pengawalan maupun pengamanan kegiatan yang dihadiri habib di wilayah Grobogan.
Surat bernomor 353/PC/A.1/H-05/VII/2026 bertanggal 17 Juli 2026 (03 Shofar 1448 H) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Grobogan, KH. Ahmad wan Fadlil, dan Sekretaris PCNU, Nurchamid Mustarom.

Dalam surat instruksi tersebut, PCNU Grobogan menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah mencermati dan menyikapi potongan ceramah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf yang beredar di beberapa saluran YouTube, seperti Arah_9, Anti syirik dan bid’ah, Lampai Channel, Channel islam nusantara, dan platform lainnya.
Pihak PCNU menilai materi ceramah penceramah tersebut memuat narasi yang merugikan dan bersinggungan langsung dengan tradisi serta kelembagaan Nahdlatul Ulama. Beberapa poin materi ceramah yang disoroti antara lain:
1. Melarang pembacaan Sholawat Badar, yang merupakan salah satu tradisi khas warga Nahdliyin.
2. Melarang umat Islam untuk bergabung dengan Ansor dan Banser.
3. Menyatakan bahwa konsep Islam Nusantara adalah perbuatan laknat.
Instruksi Penahanan Diri dan Pengamanan
Atas pertimbangan tersebut, PCNU Kabupaten Grobogan mengeluarkan instruksi tertulis kepada jajaran pimpinan GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa setempat.
“Menginstruksikan Kepada PC GP Ansor/Banser dan PC Pagar Nusa Kab. Grobogan untuk menahan diri dan tidak menghadiri serta tidak melaksanakan pengamanan pada acara-acara yang dihadiri para Habib di Kab. Grobogan,” bunyi petikan instruksi dalam surat resmi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas, martabat organisasi, serta ketenteraman warga Nahdliyin di wilayah Kabupaten Grobogan dan sekitarnya.
















