TANGERANG – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memastikan akan menyiapkan aksi lanjutan menyusul keputusan kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara dugaan penganiayaan. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan, khususnya bagi korban berinisial Rida dan jajaran internal Banser.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Banser menilai langkah tegas perlu diambil mengingat Bahar telah berstatus tersangka. Slamet menegaskan, apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar mobilisasi massa dengan jumlah lebih besar dibanding aksi yang telah dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.
Terkait lokasi aksi, Banser belum memutuskan secara final. Mapolres Metro Tangerang Kota menjadi salah satu opsi, namun tidak menutup kemungkinan aksi digelar di titik lain yang dianggap relevan.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah disetujui.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan mendapat persetujuan Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut Awaludin, peristiwa bermula pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban yang hadir untuk mengikuti ceramah disebut hendak bersalaman, namun dihalangi oleh sejumlah orang yang berjaga. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.