• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman
Beranda Berita

Banser Kota Tangerang Akan Aksi Kembali Terkait Penangguhan Penahanan Bahar Setelah Aniaya Sahabat Rida

oleh Admin
13 Februari 2026
dalam Berita
Waktu baca: 2 menit baca
A A

Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, saat menyampaikan pernyataan sikapnya terkait Bahar bin Smith tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

0
BAGIKAN
1
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memastikan akan menyiapkan aksi lanjutan menyusul keputusan kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara dugaan penganiayaan. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan, khususnya bagi korban berinisial Rida dan jajaran internal Banser.

“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Banser menilai langkah tegas perlu diambil mengingat Bahar telah berstatus tersangka. Slamet menegaskan, apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar mobilisasi massa dengan jumlah lebih besar dibanding aksi yang telah dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.

Terkait lokasi aksi, Banser belum memutuskan secara final. Mapolres Metro Tangerang Kota menjadi salah satu opsi, namun tidak menutup kemungkinan aksi digelar di titik lain yang dianggap relevan.

“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah disetujui.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan mendapat persetujuan Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, peristiwa bermula pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban yang hadir untuk mengikuti ceramah disebut hendak bersalaman, namun dihalangi oleh sejumlah orang yang berjaga. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.

Artikel Terkait

Kiai dan Santri Banten Dikabarkan Akan Turun Bersama Banser, Tuntut Polisi Tahan Tersangka Bahar

Proyek Y-DNA Bani Hasyim Asyraf dan Sadah Alawiyyin: Haplogroup J1 – L859-FGC10500

Haplogrup Y-DNA Nabi Ibrahim (Abraham) dan Keturunannya

Majma’ Fuqaha Jawa: Baalwi Lineage Invalid on Sharia, Historical, and Genetic Grounds

TerkaitArtikel

Berita

Kiai dan Santri Banten Dikabarkan Akan Turun Bersama Banser, Tuntut Polisi Tahan Tersangka Bahar

oleh Admin
13 Februari 2026
0
3

TANGERANG – Gelombang dukungan terhadap aksi lanjutan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang terus menguat. Sejumlah kiai dan santri dari...

Baca lebihDetails

Proyek Y-DNA Bani Hasyim Asyraf dan Sadah Alawiyyin: Haplogroup J1 – L859-FGC10500

11 Februari 2026
0

Haplogrup Y-DNA Nabi Ibrahim (Abraham) dan Keturunannya

10 Februari 2026
4

Majma’ Fuqaha Jawa: Baalwi Lineage Invalid on Sharia, Historical, and Genetic Grounds

3 Februari 2026
25

قرارات مجمع فقهاء جاوة في الندوة الاولى 31 يناير-1 فبراير 2026 في دماك جاوة الوسطى اندونسيا حول بطلان نسب باعلوي الى النبي محمد صلى الله عليه وسلم

3 Februari 2026
19

فقهاء إندونيسيون من مجمع فقهاء جاوة يُبطلون نسب باعلوي شرعًا وتاريخًا وجينيا

3 Februari 2026
13
newsky.id

Copyright © 2025

Navigasi

  • Nasional
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Keislaman

Ikuti Kami

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Copyright © 2025