• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

Banser Kota Tangerang Akan Aksi Kembali Terkait Penangguhan Penahanan Bahar Setelah Aniaya Sahabat Rida

Banser Kota Tangerang Akan Aksi Kembali Terkait Penangguhan Penahanan Bahar Setelah Aniaya Sahabat Rida

Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, saat menyampaikan pernyataan sikapnya terkait Bahar bin Smith tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

0
BAGIKAN
23
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memastikan akan menyiapkan aksi lanjutan menyusul keputusan kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara dugaan penganiayaan. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan, khususnya bagi korban berinisial Rida dan jajaran internal Banser.

“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Banser menilai langkah tegas perlu diambil mengingat Bahar telah berstatus tersangka. Slamet menegaskan, apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar mobilisasi massa dengan jumlah lebih besar dibanding aksi yang telah dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.

Terkait lokasi aksi, Banser belum memutuskan secara final. Mapolres Metro Tangerang Kota menjadi salah satu opsi, namun tidak menutup kemungkinan aksi digelar di titik lain yang dianggap relevan.

“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah disetujui.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan mendapat persetujuan Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, peristiwa bermula pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban yang hadir untuk mengikuti ceramah disebut hendak bersalaman, namun dihalangi oleh sejumlah orang yang berjaga. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.

Terkait Kiriman

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Afiliasi NU di Bogor Disegel, KH Imaduddin: Gaya PKI Semacam Itu Harus ditindak Aparat

3 Oktober 2026
Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

1 Oktober 2026
Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

23 September 2026
Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

13 September 2026
Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

13 September 2026

Info Baru Lainnya

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Afiliasi NU di Bogor Disegel, KH Imaduddin: Gaya PKI Semacam Itu Harus ditindak Aparat

3 Oktober 2026
Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

1 Oktober 2026
Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

1 Oktober 2026
BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

28 September 2026
Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

23 September 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .