• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid
0
BAGIKAN
112
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para penggiat masjid dan mushala di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Rabu (25/2/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, serta diikuti oleh Ketua PD DMI kabupaten/kota se-Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menegaskan bahwa kerja sama ini menargetkan kelompok pekerja rentan di lingkungan masjid dan musala, seperti marbot, muazin, imam, hingga khatib.

“Marbot dan para penggiat masjid adalah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko dalam sambutannya.

Menurutnya, kolaborasi dengan DMI menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi kepesertaan jaminan sosial di sektor keagamaan. Pasca-penandatanganan PKS, kedua pihak akan melakukan kerja-kerja konkret guna meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala di Banten.

Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar segera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kesejahteraan dan keamanannya,” ujar Kiai Bunyamin.

Sementara itu, Sekretaris PW DMI Banten Efi Afifi memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup enam poin utama. Di antaranya, mendorong dan mengimbau anggota serta pengurus DMI, termasuk marbot dan penggiat masjid, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, DMI dan BPJS akan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pegiat masjid, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. DMI juga akan menerbitkan surat edaran guna mempercepat implementasi program tersebut di tingkat daerah.

Melalui kerja sama ini, PW DMI Banten berharap tercipta sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi para penggerak aktivitas masjid, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan tenang. (KD)

Terkait Kiriman

RMI PWNU BANTEN DORONG SINERGI PEMBERDAYAAN PESANTREN, SAMBUT POSITIF RENCANA PERGUB BANTEN

RMI PWNU BANTEN DORONG SINERGI PEMBERDAYAAN PESANTREN, SAMBUT POSITIF RENCANA PERGUB BANTEN

9 Oktober 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Kesaksian Kromosom (Y-DNA) Terhadap Validitas Nasab Tradisional Asyraf Al-Musawi Al-Husaini di Karbala

8 Oktober 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Afiliasi NU di Bogor Disegel, KH Imaduddin: Gaya PKI Semacam Itu Harus ditindak Aparat

3 Oktober 2026
Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

1 Oktober 2026
Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

23 September 2026
Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

13 September 2026

Info Baru Lainnya

RMI PWNU BANTEN DORONG SINERGI PEMBERDAYAAN PESANTREN, SAMBUT POSITIF RENCANA PERGUB BANTEN

RMI PWNU BANTEN DORONG SINERGI PEMBERDAYAAN PESANTREN, SAMBUT POSITIF RENCANA PERGUB BANTEN

9 Oktober 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Kesaksian Kromosom (Y-DNA) Terhadap Validitas Nasab Tradisional Asyraf Al-Musawi Al-Husaini di Karbala

8 Oktober 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Afiliasi NU di Bogor Disegel, KH Imaduddin: Gaya PKI Semacam Itu Harus ditindak Aparat

3 Oktober 2026
Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

1 Oktober 2026
Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

1 Oktober 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .