• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid

DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama, Fokus Lindungi Pekerja Rentan di Masjid
0
BAGIKAN
112
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para penggiat masjid dan mushala di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Rabu (25/2/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, serta diikuti oleh Ketua PD DMI kabupaten/kota se-Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menegaskan bahwa kerja sama ini menargetkan kelompok pekerja rentan di lingkungan masjid dan musala, seperti marbot, muazin, imam, hingga khatib.

“Marbot dan para penggiat masjid adalah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko dalam sambutannya.

Menurutnya, kolaborasi dengan DMI menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi kepesertaan jaminan sosial di sektor keagamaan. Pasca-penandatanganan PKS, kedua pihak akan melakukan kerja-kerja konkret guna meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala di Banten.

Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar segera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kesejahteraan dan keamanannya,” ujar Kiai Bunyamin.

Sementara itu, Sekretaris PW DMI Banten Efi Afifi memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup enam poin utama. Di antaranya, mendorong dan mengimbau anggota serta pengurus DMI, termasuk marbot dan penggiat masjid, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, DMI dan BPJS akan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pegiat masjid, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. DMI juga akan menerbitkan surat edaran guna mempercepat implementasi program tersebut di tingkat daerah.

Melalui kerja sama ini, PW DMI Banten berharap tercipta sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi para penggerak aktivitas masjid, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan tenang. (KD)

Terkait Kiriman

Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

11 September 2026
Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

10 September 2026
Dr. Nadine Al-Mewari: Realitas Genetik Klan Ba’alwi Hadhramaut Berada di Haplogroup G, Bukan J1 Quraisy

Dr. Nadine Al-Mewari: Realitas Genetik Klan Ba’alwi Hadhramaut Berada di Haplogroup G, Bukan J1 Quraisy

10 September 2026
Ulama Negeri Jiran Malaysia Ustadz Noor Deros: Hujjah Kiai Imad Membatalkan Nasab Habaib Baalwi Kokoh

Ulama Negeri Jiran Malaysia Ustadz Noor Deros: Hujjah Kiai Imad Membatalkan Nasab Habaib Baalwi Kokoh

10 September 2026
Pangeran Abdul Nasher Yaman Batalkan Nasab Baalwi

Pangeran Abdul Nasher Yaman Batalkan Nasab Baalwi

10 September 2026
RMI PWNU BANTEN DORONG PESANTREN PERKUAT TRANSFORMASI PENDIDIKAN DAN EKONOMI BERBASIS EKOTEOLOGI

RMI PWNU BANTEN DORONG PESANTREN PERKUAT TRANSFORMASI PENDIDIKAN DAN EKONOMI BERBASIS EKOTEOLOGI

10 September 2026

Info Baru Lainnya

Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

11 September 2026
Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

10 September 2026
Dr. Nadine Al-Mewari: Realitas Genetik Klan Ba’alwi Hadhramaut Berada di Haplogroup G, Bukan J1 Quraisy

Dr. Nadine Al-Mewari: Realitas Genetik Klan Ba’alwi Hadhramaut Berada di Haplogroup G, Bukan J1 Quraisy

10 September 2026
Ulama Negeri Jiran Malaysia Ustadz Noor Deros: Hujjah Kiai Imad Membatalkan Nasab Habaib Baalwi Kokoh

Ulama Negeri Jiran Malaysia Ustadz Noor Deros: Hujjah Kiai Imad Membatalkan Nasab Habaib Baalwi Kokoh

10 September 2026
Pangeran Abdul Nasher Yaman Batalkan Nasab Baalwi

Pangeran Abdul Nasher Yaman Batalkan Nasab Baalwi

10 September 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .