TANGERANG – Gelombang dukungan terhadap aksi lanjutan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang terus menguat. Sejumlah kiai dan santri dari berbagai pesantren di Banten disebut akan ikut turun ke jalan untuk mendesak kepolisian segera menahan Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida.
Partisipasi para ulama dan santri ini mencuat setelah Banser menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada Bahar. Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Banser menegaskan bahwa status tersangka semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan lanjutan, mobilisasi massa dengan jumlah lebih besar disebut menjadi opsi yang akan ditempuh, melampaui aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata Slamet.
Lokasi aksi masih dalam tahap pembahasan internal. Mapolres Metro Tangerang Kota menjadi salah satu titik yang dipertimbangkan, selain kemungkinan lokasi lain yang dianggap strategis untuk menyampaikan tuntutan.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026) malam. Tim kuasa hukum yang dipimpin Ichwan Tuankotta mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan tersebut disetujui.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan dilakukan oleh tim penasihat hukum dan disetujui Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di wilayah Cipondoh.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut penjelasan Awaludin, insiden bermula pada 21 September 2025 ketika Bahar menghadiri kegiatan di Cipondoh. Korban yang datang untuk mengikuti ceramah disebut mencoba mendekat dan bersalaman, namun dihalangi sejumlah pengawal. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.