Penetapan status tersangka terhadap Bahar Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser, Rida, memicu gelombang tanya di tengah masyarakat. Meski bukti permulaan telah cukup dan luka yang diderita korban tergolong berat, ketiadaan penahanan dengan alasan permohonan maaf dan upaya Restorative Justice (RJ) dianggap mencederai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga besar Banser Ansor Nahdlatul Ulama (NU).
Ada tiga alasan fundamental mengapa pihak kepolisian harus meninjau ulang keputusan tidak menahan Bahar tersebut dan segera melakukan penahanan: Pertama: Pelanggaran Syarat Formil Restorative Justice (Residivis). Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat utama RJ adalah pelaku bukan merupakan residivis (orang yang mengulangi tindak pidana).
Bahar Smith tercatat telah berulang kali masuk penjara, bahkan dengan jenis kasus yang serupa (penganiayaan). Secara hukum, status residivis seharusnya menggugurkan kelayakan seseorang untuk mendapatkan fasilitas RJ. Hukum tidak boleh memberikan “pintu keluar” yang sama bagi pelaku pemula dan pelaku yang berulang kali melanggar hukum.
Kedua: Memenuhi Syarat Objektif Penahanan (Pasal 170 KUHP). Pengeroyokan yang dimulai di muka umum dan berlanjut hingga ke ruang tertutup jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (dengan ancaman di atas 5 tahun) dan berpotensi lapis dengan Pasal 333 (penyekapan) atau Pasal 351 ayat 2 (penganiayaan luka berat).
Syarat Objektif: Ancaman hukuman di atas 5 tahun mewajibkan atau setidaknya sangat kuat mendasari penahanan. Syarat Subjektif: Mengingat rekam jejak tersangka, kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana sangat nyata. Penahanan diperlukan untuk menjamin tersangka tidak melakukan intimidasi lebih lanjut terhadap korban atau saksi.
Ketiga: Menghindari Disparitas Hukum dan Keresahan Sosial. Hukum harus tajam ke semua arah. Ketika pengeroyokan menyebabkan luka berat, negara hadir untuk menghukum perbuatannya, bukan sekadar memfasilitasi maaf. Jika RJ dipaksakan pada kasus kekerasan berat yang melibatkan residivis, publik akan melihat ini sebagai impunitas (kekebalan hukum).
Kasus ini bukan sekadar urusan personal antara pelaku dan korban, melainkan menyangkut ketertiban umum. Membiarkan tersangka pengeroyokan luka berat tetap bebas tanpa penahanan berisiko memicu gesekan antar kelompok di akar rumput yang merasa keadilan tidak ditegakkan secara proporsional.
Secara hukum dan struktural, Kapolres bertanggung jawab penuh atas segala proses penyidikan yang terjadi di wilayah hukumnya. Jika seorang tersangka yang memenuhi syarat penahanan (ancaman di atas 5 tahun dan residivis) ternyata tidak ditahan atau diberikan fasilitas Restorative Justice (RJ) yang tidak sesuai aturan, maka tanggung jawab ada di tangan Kapolres.
Meskipun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setiap keputusan strategis—terutama kasus yang menjadi perhatian publik atau melibatkan tokoh—biasanya dilaporkan kepada Kapolres melalui mekanisme Gelar Perkara. Keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka adalah diskresi (pilihan) yang di bawah pengawasan Kapolres. Hampir semua dokumen administratif penting dalam penyidikan memerlukan tanda tangan atau persetujuan pimpinan: Sprindik (Surat Perintah Penyidikan): Dasar dimulainya kasus. SP Han (Surat Perintah Penahanan): Jika tidak ada penahanan, Kapolres atau Kasat Reskrim harus memberikan alasan kuat mengapa diskresi itu diambil.
Proses Restorative Justice harus melalui gelar perkara yang biasanya dipimpin atau setidaknya diketahui oleh Kapolres untuk memastikan syarat-syarat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 terpenuhi. Jika Kapolres membiarkan proses RJ bagi seorang residivis (yang jelas-jelas dilarang oleh Perpol No. 8/2021 Pasal 5), maka Kapolres bisa dianggap melakukan pembiaran atau salah prosedur. Kapolres tidak bisa berlepas tangan dengan alasan “itu urusan penyidik”. Di mata hukum, keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum di sebuah kabupaten/kota adalah cermin kinerja Kapolresnya.
Kepolisian RI harus berdiri tegak di atas aturan yang mereka buat sendiri. Maaf adalah urusan moral, namun pertanggungjawaban pidana adalah urusan negara. Kami mendesak pihak kepolisian untuk pertama: Segera melakukan penahanan demi kepastian hukum dan mencegah pengulangan pidana. Kedua: Menolak upaya Restorative Justice, mengingat status tersangka sebagai residivis dan beratnya luka korban. Keadilan tidak boleh dikompromikan hanya dengan selembar surat kesepakatan jika hukum itu sendiri telah dilecehkan berkali-kali.
Memaafkan adalah hak korban, namun menghukum pelaku adalah kewajiban negara. Ketika pengulangan kejahatan (residivisme) dipandang sebelah mata, saat itulah negara memberi izin bagi kekerasan baru untuk lahir. Jangan biarkan Restorative Justice menjadi topeng bagi impunitas. Tegakkan hukum seadil-adilnya, atau bersiaplah melihat kepercayaan masyarakat runtuh sepenuhnya. Integritas Polri dipertaruhkan pada keberaniannya menahan mereka yang merasa di atas hukum. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang nyata (Justice delayed is justice denied). Jangan sampai desakan publik lebih kuat daripada nurani penegak hukum. Tahan pelakunya, tegakkan pasalnya, dan kembalikan marwah hukum ke tempat yang semestinya.
Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan bagi mereka yang terbiasa melanggarnya. Jika keadilan hari ini bisa dikompromikan, jangan salahkan jika esok hari rakyat mencari keadilannya sendiri. Jika Restorative Justice dipaksakan bagi pelaku yang berulang kali menumpahkan darah sesama, maka hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan hanya menjadi sekadar pelayan kepentingan. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang nyata (Justice delayed is justice denied). Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk tegak lurus pada aturan: Tolak RJ bagi residivis, tahan pelaku, dan kembalikan marwah hukum ke tempat yang semestinya!”