Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menjadi arena krusial bagi reorientasi arah gerak organisasi keagamaan kemasyarakatan terbesar di Indonesia. Menghadapi lanskap sosial-politik yang kian kompleks, Nahdlatul Ulama diperhadapkan pada krisis kepercayaan internal yang menguji independensi, meritokrasi keilmuan, serta integritas kelembagaannya. Artikel ini menganalisis secara kritis dinamika kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui lensa sosiologi keagamaan dan etika fiqh siyasah, serta menawarkan formulasi normatif bagi arah baru kepemimpinan jam’iyyah di masa depan.
Pendirian Nahdlatul Ulama pada tahun 1926 oleh para ulama Nusantara bukan sekadar peristiwa sejarah lokal, melainkan konsolidasi intelektual dan spiritual untuk merespons pergeseran geopolitik keagamaan global sekaligus tekanan hegemoni kolonial. Pada era tersebut, timbul kesadaran kolektif dari kalangan pesantren untuk menghimpun potensi dalam satu wadah terstruktur guna memperjuangkan kemaslahatan umat, membendung puritanisme radikal, serta meneguhkan moderasi beragama tanpa mencabut masyarakat dari akar kearifan lokalnya. Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, lanskap sosio-keagamaan kembali menunjukkan resonansi historis yang serupa, meski terwujud dalam bentuk kecemasan yang berbeda. Polarisasi dan krisis kepercayaan tidak lagi semata-mata bersumber dari ancaman luar, melainkan berakar dari dinamika internal terkait orientasi etik dan independensi para pemegang mandat di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam kerangka sosiologi politik dan doktrin fiqh siyasah, organisasi keagamaan sebesar Nahdlatul Ulama memegang peran sentral sebagai pilar masyarakat sipil yang wajib menjaga jarak kritis dari kekuasaan negara. Otoritas moral yang dimiliki para ulama bersumber dari kemandirian (istighna’) dan keberpihakan yang konsisten terhadap nilai-nilai keadilan sosial serta perlindungan terhadap masyarakat rentan (al-mustadh’afin). Ketika posisi kepemimpinan tertinggi jam’iyyah mulai dipersepsikan sekadar sebagai instrumen legitimasi bagi kebijakan pemerintah berkuasa, maka marwah kelembagaan yang dibangun oleh para pendiri berisiko mengalami pembiasan mendasar. Keterlibatan struktural yang terlalu intim dengan kekuasaan, terutama melalui praktik rangkap jabatan pada pimpinan inti, secara perlahan dapat melumpuhkan fungsi kontrol sosial dan membungkam suara kritis jam’iyyah di hadapan publik.
Selain risiko kooptasi oleh kekuasaan politik, kepemimpinan Nahdlatul Ulama juga diperhadapkan pada tantangan epistemologis menyangkut pembentukan otoritas keagamaan di dalam struktur jam’iyyah. Epistemologi Islam secara tegas menempatkan ketakwaan, kedalaman ilmu pengetahuan, dan kontribusi nyata sebagai satu-satunya ukuran kemuliaan serta kelayakan kepemimpinan. Pergeseran pandangan yang memosisikan kiai-kiai Nusantara di bawah subordinasi keagungan silsilah genealogis semata, terutama ketika keabsahan silsilah tersebut mengundang perdebatan historiografis dan metodologis yang mendasar, merupakan sebuah bentuk regresivitas pemikiran. Mengerdilkan otoritas keilmuan para ulama demi melapangkan jalan bagi prasangka primordial atau eksklusivisme nasab tidak hanya merusak prinsip meritokrasi keislaman, tetapi juga mencederai martabat tradisi intelektual pesantren yang telah berakar selama berabad-abad.
Krisis kepercayaan di tingkat akar rumput kian diperparah oleh kecenderungan komodifikasi dan birokratisasi posisi kepemimpinan. Jam’iyyah yang seharusnya menjadi arena pengabdian keumatan yang luhur rentan terdegradasi menjadi batu loncatan untuk meraih mobilitas politik vertikal maupun keuntungan ekonomi pragmatis. Fenomena perburuan posisi publik hingga keterlibatan langsung organisasi dalam konsesi ekonomi ekstraktif seperti pertambangan memicu dilema etis yang amat tajam. Ketika lembaga keagamaan masuk ke dalam pusaran bisnis yang berpotensi melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di wilayah warga nahdliyin sendiri, integritas moral organisasi dipertaruhkan. Keterikatan ekonomi pada fasilitas kekuasaan pada akhirnya akan menciptakan kerentanan struktural yang melunakkan posisi tawar PBNU dalam menyuarakan kebenaran.
Di tengah simpul permasalahan yang kompleks ini, Muktamar ke-35 di Tambakberas harus dimaknai sebagai momentum pembuktian dan pemulihan martabat organisasi. Para pemilik suara, yang mewakili cabang dan wilayah dari seluruh penjuru Nusantara, memegang tanggung jawab sejarah untuk mengembalikan kepemimpinan PBNU pada jalur Khittah 1926.
Harapan saya kepada para pemilik suara di muktamar nanti:
- Pilih sosok Rais Aam dan Ketum PBNU yang mempunyai rekam jejak yang mendorong penguatan komitmen PBNU menjadi penyambung lidah rakyat, terutama warga NU, sehingga ketika ada ketidak adilan dari kebijakan pemerintah, PBNU dapat mewakili rakyat untuk bersuara memberi masukan kepada pemerintah bahkan dapat mengkritik pemerintah dengan keras dan konstrukstif. Hal itu juga dapat dilakukan dengan melarang pengurus inti (Rais Aam, katib, ketum dan Sekjen) agar tidak merangkap jabatan dengan jabatan di pemerintahan.
- Pilih Rais Aam dan Ketum PBNU yang mempunyai komitmen menjadikan kiai-kiai NU sebagai pusat kemulyaan tertinggi bagi warga NU; menjadikan takwa sebagai barometer kemulyaan dalam ruang lingkup NU; menjadikan ilmu pengetahuan sebagai barometer kelayakan kepemimpinan di lingkungan NU; tidak menjadikan kiai-kiai NU sebagai bawahan bahkan pelayan kelompok pengosong nasab apalagi nasabnya terbukti palsu; tidak berpandangan primitif menjadikan nasab sebagai sebagai penentu karir dalam lingkungan kepemimpinan NU.
- Pilih sosok Rais Aam dan Ketum PBNU yang memiliki komitmen tidak menjadikan jabatan pengurus PBNU sebagai jembatan meraih jabatan di pemerintah;
- Pilih rais Aam dan ketum PBNU yang memiliki komitmen tidak menjadikan jabatan pengurus PBNU sebagai jembatan meraih keuntungan ekonomi.
Secara keseluruhan, masa depan Nahdlatul Ulama tidak ditentukan oleh seberapa besar akses ekonomi dan politik yang dimilikinya, melainkan oleh seberapa teguh organisasi ini mempertahankan independensi moral dan otoritas keilmuannya; Seberapa signifikan kiai-kiai masih memiliki kepemimpinan tertinggi di organisasi yang dulu didirikannya. Muktamar di Tambakberas bukan sekadar prosesi pergantian pucuk pimpinan rutin lima tahunan, melainkan sebuah ujian kesadaran kolektif bagi seluruh elemen jam’iyyah. Hanya dengan menegakkan kembali prinsip kemandirian, meritokrasi keagamaan, dan keberpihakan pada rakyat, Nahdlatul Ulama akan tetap berdiri kokoh sebagai pemandu moral bangsa yang disegani, sekaligus pilar utama penjaga keadilan dan peradaban di Nusantara.
Penulis: Imaduddin utsman Al-Bantani














