Kasus dugaan perusakan cagar budaya di kawasan Makam Sunan Bonang kembali menjadi perhatian publik setelah Polres Tuban membuka kembali penyelidikan yang sebelumnya sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara tersebut kembali bergulir setelah pihak pelapor menyerahkan novum atau bukti baru yang dinilai layak untuk didalami dalam gelar perkara khusus. Langkah kepolisian membuka kembali kasus ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama pegiat pelestarian sejarah Islam Nusantara dan kelompok pemerhati cagar budaya.
Ratusan Massa Datangi Polres Tuban
Pada Senin siang, ratusan massa dari Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) Kabupaten Tuban mendatangi Mapolres Tuban. Mereka datang sambil membawa berbagai spanduk tuntutan dan menyerukan agar kasus dugaan perubahan nisan di kawasan makam Sunan Bonang diusut secara menyeluruh dan transparan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menilai kawasan makam wali yang menjadi salah satu pusat ziarah Islam terbesar di Pantura Jawa tersebut harus dijaga keasliannya sebagai bagian dari warisan sejarah bangsa.
Dalam orasinya, sejumlah peserta aksi menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan munculnya nisan baru yang disebut memiliki bentuk, ukuran, dan material berbeda dari nisan yang sebelumnya berada di area makam.
Menurut mereka, perubahan fisik pada kawasan yang diduga masuk kategori cagar budaya tidak boleh dilakukan tanpa kajian, izin, dan pengawasan pihak berwenang.
Polisi Gelar Perkara Khusus
Kasihumas Polres Tuban menjelaskan bahwa gelar perkara khusus dilakukan setelah pelapor menyerahkan fakta dan alat bukti tambahan.
Dalam agenda tersebut, polisi mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, pelapor Kunarto, serta Habib Husein Hasyim Baagil yang namanya disebut dalam laporan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian perkara sebelumnya bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan karena alat bukti yang tersedia saat itu dinilai belum mencukupi untuk melanjutkan proses hukum.
“Diterbitkan SP3 karena belum cukup bukti,” ujar pihak kepolisian kepada wartawan.
Kini, dengan adanya novum baru, penyidik kembali mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam dugaan perubahan area makam tersebut.
Dugaan Perubahan Nisan Jadi Sorotan
Pelapor Kunarto menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi adanya perubahan nisan di area makam Sunan Bonang.
Ia menilai beberapa nisan yang kini berada di lokasi memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kondisi sebelumnya.
“Jenisnya berbeda, ukurannya berbeda, materialnya berbeda sehingga diduga ada nisan baru,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan pada situs tersebut, diperlukan keterlibatan ahli digital forensik dan ahli cagar budaya agar penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan objektif.
Ia juga berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional.
“Ini termasuk perkara publik nasional dan kami berharap penanganannya bisa menjaga situasi tetap kondusif tanpa gesekan antar masyarakat,” katanya.
Habib Husain Beri Klarifikasi
Di tengah berlangsungnya gelar perkara khusus, Habib Husain Hasyim Baagil terlihat mendatangi Mapolres Tuban bersama sejumlah rekannya.
Kedatangannya sempat menarik perhatian karena bertepatan dengan agenda pendalaman kasus tersebut. Namun saat dimintai keterangan wartawan, ia membantah bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan terkait perkara dugaan perusakan cagar budaya.
Menurutnya, kedatangannya hanya berkaitan dengan agenda umum dan pengurusan kegiatan pengajian.
“Agenda umum,” ujarnya singkat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh komentar provokatif maupun bernuansa rasis di media sosial.
Situs Bersejarah yang Dijaga Publik
Makam Sunan Bonang dikenal sebagai salah satu situs religi penting di Indonesia. Kompleks makam tersebut setiap tahun dikunjungi ribuan peziarah dari berbagai daerah karena Sunan Bonang merupakan salah satu anggota Walisongo yang berperan besar dalam penyebaran Islam di tanah Jawa.
Karena nilai sejarah dan spiritualnya yang tinggi, berbagai pihak menilai kawasan tersebut perlu dijaga keaslian dan kelestariannya sesuai prinsip pelindungan cagar budaya.
Kasus ini juga memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap situs-situs sejarah keagamaan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Polisi Masih Dalami Bukti
Hingga kini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi belum menetapkan tersangka dan menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi tetap kondusif.
Sumber: JTV
Link : https://www.youtube.com/watch?v=Cv6mAKswnPA
















