Serang – Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para penggiat masjid dan mushala di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Rabu (25/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, serta diikuti oleh Ketua PD DMI kabupaten/kota se-Banten.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menegaskan bahwa kerja sama ini menargetkan kelompok pekerja rentan di lingkungan masjid dan musala, seperti marbot, muazin, imam, hingga khatib.
“Marbot dan para penggiat masjid adalah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko dalam sambutannya.
Menurutnya, kolaborasi dengan DMI menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi kepesertaan jaminan sosial di sektor keagamaan. Pasca-penandatanganan PKS, kedua pihak akan melakukan kerja-kerja konkret guna meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala di Banten.
Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar segera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kesejahteraan dan keamanannya,” ujar Kiai Bunyamin.
Sementara itu, Sekretaris PW DMI Banten Efi Afifi memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup enam poin utama. Di antaranya, mendorong dan mengimbau anggota serta pengurus DMI, termasuk marbot dan penggiat masjid, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, DMI dan BPJS akan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pegiat masjid, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. DMI juga akan menerbitkan surat edaran guna mempercepat implementasi program tersebut di tingkat daerah.
Melalui kerja sama ini, PW DMI Banten berharap tercipta sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi para penggerak aktivitas masjid, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan tenang. (KD)