• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Berita

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah masyarakat Muslim, istilah ilmu hikmah, wafaq, rajah, ilmu huruf, simiya dan azimat sering menimbulkan dua sikap yang berlawanan. Sebagian orang menerimanya hampir tanpa pertanyaan. Apa pun yang disebut sebagai “ilmu hikmah” dianggap pasti memiliki kesaktian. Sebaliknya, sebagian yang lain langsung menyamakan seluruh praktik tersebut dengan sihir, khurafat atau kesyirikan.

Buku Fiqih Mistis: Pembongkaran Ilmu Hikmah, Wafaq & Rajah Dengan Ilmu Sanad karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani mencoba membuka ruang kajian yang berbeda. Buku ini tidak mendorong pembaca untuk menerima secara membabi buta, tetapi juga tidak mengajak menolak seluruh tradisi esoterik Islam tanpa melihat turats, sanad, fikih dan metodologi yang digunakan.

Persoalan wafaq dan rajah, menurut buku ini, perlu dilihat melalui beberapa aspek sekaligus: tauhid, syariat, sanad, sejarah keilmuan, serta pengalaman atau tajribah.

Al-Hikmah sebagai Anugerah Allah

Salah satu fondasi utama pembahasan buku ini adalah konsep al-hikmah.

Allah SWT berfirman:

“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa diberi hikmah, sungguh dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali ulul albab.”

(QS. Al-Baqarah: 269)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar buku dalam menjelaskan bahwa hikmah merupakan pemberian Allah SWT.

Dalam penjelasan yang dikutip dari para mufasir, al-hikmah memiliki cakupan yang luas. Di antaranya berkaitan dengan pemahaman terhadap Al-Qur’an, fikih agama, kemampuan membedakan halal dan haram, serta pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Allah SWT.

Karena itu, istilah “ilmu hikmah” tidak boleh langsung dipersempit hanya menjadi persoalan wafaq, rajah atau perkara gaib.

Apa Itu Wafaq dan Rajah?

Dalam konstruksi buku Fiqih Mistis, wafaq dipahami sebagai susunan angka atau simbol dalam pola tertentu. Salah satu bentuknya adalah matriks angka seperti 3×3, 4×4 dan seterusnya.

Dalam tradisi Hisab al-Jummal, huruf-huruf Arab mempunyai nilai numerik tertentu. Nilai tersebut kemudian digunakan dalam penyusunan pola angka yang memiliki keseimbangan tertentu. Buku menjelaskan bahwa wafaq tidak dimaksudkan sebagai benda yang memiliki kekuatan mandiri. Ia ditempatkan sebagai sarana atau wasilah dalam formulasi doa yang terstruktur.

Dengan demikian, kertas, logam, angka maupun huruf yang terdapat dalam wafaq bukanlah sumber kekuatan. Yang memberikan manfaat dan mudarat tetap Allah SWT.

Wafaq Tidak Memiliki Kekuatan Mandiri

Prinsip ini merupakan bagian yang sangat penting dalam pembahasan buku. Wafaq tidak boleh diyakini mempunyai kemampuan mandiri untuk memberikan rezeki, menyembuhkan penyakit, memberikan perlindungan atau mendatangkan manfaat.

Buku memberikan analogi dengan obat. Obat hanyalah sebab. Kesembuhan pada hakikatnya tetap berada dalam kehendak Allah SWT. Demikian pula wafaq, jika diposisikan sebagai wasilah, tidak boleh diyakini mempunyai kekuatan mandiri. Meyakini kertas atau logam wafaq memiliki kemampuan independen untuk memberikan manfaat atau mudarat dipandang sebagai kesalahan dalam akidah.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka ia akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.”

Hadis tersebut digunakan buku untuk menunjukkan pentingnya dua hal: adanya sebab atau ikhtiar, sekaligus keyakinan bahwa hasil akhirnya tetap berada di bawah izin Allah SWT. Frasa “bi idznillah” menjadi sangat penting.

Sebab secanggih apa pun obat, dan sebaik apa pun suatu ikhtiar, kesembuhan tidak pernah keluar dari kehendak Allah.

Membedakan Hikmah, Sihir dan Karamah

Buku Fiqih Mistis memberikan demarkasi antara beberapa kategori yang sering tercampur dalam pembicaraan masyarakat.

Sihir dikaitkan dengan praktik yang menggunakan bantuan jin atau setan, mengandung unsur kesyirikan atau kekufuran, serta bertujuan merusak atau memperdaya. Sementara ilmu hikmah yang dibahas dalam buku ditempatkan pada wilayah yang menggunakan doa, Al-Qur’an, Asmaul Husna, shalawat, ilmu huruf dan perhitungan tertentu, dengan tetap mempertahankan prinsip tauhid.

Adapun karamah bukanlah hasil dari teknik matematis atau formula tertentu, tetapi merupakan karunia Allah kepada hamba-Nya. Karena itu, tidak semua sesuatu yang tampak luar biasa dapat langsung disebut sihir.

Namun sebaliknya, sesuatu yang diberi label “ilmu hikmah” juga tidak otomatis menjadi halal. Di sinilah persoalan fikih menjadi penting.

Sanad: Antara Riwayat dan Kebudayaan

Salah satu gagasan penting dalam buku ini adalah pembedaan antara sanad riwayat dan sanad kebudayaan. Jika seseorang mengatakan bahwa wafaq merupakan ajaran langsung Nabi Muhammad SAW, maka klaim tersebut harus diuji dengan metodologi ilmu hadis.

Buku secara eksplisit membahas bahwa tidak ditemukan sanad hadis sahih yang secara jelas menunjukkan Nabi SAW mengajarkan matriks wafaq 3×3 atau 4×4 beserta kalkulasi Abjad sebagai bagian dari doktrin syariat. Karena itu, buku tidak menempatkan wafaq sebagai ibadah mahdhah.

Wafaq dibahas dalam konteks wasilah, tradisi keilmuan, transmisi budaya dan pengalaman. Di sinilah istilah “sanad kebudayaan” digunakan.

Sanad kebudayaan berbeda dengan sanad hadis. Ia merupakan transmisi pengetahuan melalui guru dan murid, kitab, ijazah, praktik, pengalaman serta tradisi yang berlangsung lintas generasi.

Tidak Semua Sanad Harus Disebut Sanad Hadis

Perbedaan ini sangat penting. Sanad hadis bertujuan membuktikan transmisi suatu riwayat dari Nabi Muhammad SAW melalui para perawi. Sementara sanad kebudayaan digunakan untuk melihat bagaimana suatu pengetahuan atau praktik diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Buku menyebut beberapa indikator transmisi tersebut, antara lain:

  1. Tawaatur al-‘Amal, yaitu praktik yang berlangsung lintas generasi dan wilayah.
  2. Katsrat ar-Ruwaat wal Mujaaziina, yaitu banyaknya ulama atau guru yang mentransmisikan dan memberikan ijazah.
  3. Tsabat al-Manzhuumah, yaitu konsistensi struktur formula.
  4. Tawaatur at-Tajribah, yaitu pengalaman empiris yang berulang.

Namun penting untuk dipahami bahwa “mutawatir secara kultural” tidak sama dengan “hadis mutawatir”. Buku sendiri memberikan batas yang jelas antara keduanya.

Bagaimana dengan Empat Mazhab?

Buku juga membahas pandangan empat mazhab mengenai azimat dan wafaq. Secara garis besar, pembahasannya memetakan:
Mazhab Hanafi memberikan ruang kebolehan dengan sejumlah syarat.
Mazhab Maliki memberikan perincian mengenai penggunaan tulisan yang mengandung ayat Al-Qur’an dan Asmaul Husna.
Mazhab Syafi’i dibahas melalui pendapat sejumlah ulama Syafi’iyyah seperti Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani.Sementara Mazhab Hanbali digambarkan memiliki sikap yang lebih ketat dan berhati-hati.

Dalam pembahasan Mazhab Maliki, buku mengutip Imam Malik:

“Tidak mengapa menggantungkan tulisan-tulisan yang di dalamnya terdapat Asma-Asma Allah Azza wa Jalla pada leher orang yang sakit dengan tujuan bertabaruk, apabila tidak dimaksudkan untuk menolak ain sebelum kejadiannya.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan azimat dan tulisan Al-Qur’an tidak dapat disederhanakan hanya dengan satu vonis tanpa melihat isi, tujuan dan cara penggunaannya.

Lima Syarat Wafaq yang Dapat Diterima

Buku Fiqih Mistis merumuskan lima kriteria atau dhawabit syar’iyyah dalam menilai wafaq.

1. Kejelasan Isi

Wafaq harus memiliki isi yang jelas dan tidak mengandung nama-nama jin, simbol yang tidak diketahui, atau mantra yang tidak dipahami. Buku menyebut Al-Qur’an, Asmaul Husna, shalawat Nabi dan angka yang berasal dari Hisab al-Jummal sebagai bentuk yang dibahas dalam kerangka tersebut.

2. Keyakinan Tauhid yang Lurus

Pembuat maupun pengguna harus meyakini bahwa wafaq hanyalah sebab atau sarana. Yang memberikan manfaat hanyalah Allah SWT. Buku menempatkan prinsip ini sebagai pagar tauhid yang utama.

3. Tujuan yang Maslahat

Wafaq tidak boleh dibuat untuk melakukan kejahatan. Tujuan yang dibahas sebagai maslahat antara lain keselamatan, pengobatan, perlindungan, kedamaian dan kebutuhan yang halal. Sebaliknya, penggunaan untuk pelet, santet, menyakiti orang, penipuan atau maksiat dinyatakan haram.

4. Tidak Menodai Syariat

Proses penulisan harus menjaga kehormatan ayat Al-Qur’an. Buku menekankan kesucian dalam proses penulisan dan melarang penggunaan bahan-bahan najis seperti darah atau air seni.

5. Tidak Menjadi Komoditas Klenik Instan

Ilmu hikmah tidak boleh berubah menjadi bisnis kesaktian atau janji-janji instan. Orang tidak boleh menggunakan alasan tawakal untuk meninggalkan usaha. Sebagaimana buku memberikan gambaran, seseorang tidak bisa mengaku bertawakal sambil meninggalkan shalat dan tidak mau bekerja hanya karena memiliki “wafaq rezeki”.

Wafaq dan Ilmu Simiya

Buku kemudian menghubungkan wafaq dengan apa yang disebut sebagai ‘Ilm as-Simiya. Hubungan tersebut digambarkan sebagai berikut:

  • Simiya sebagai prinsip keilmuan.
  • Ilmu Huruf sebagai kajian karakter huruf.
  • Hisab al-Jummal sebagai sistem nilai numerik.
  • Wafaq sebagai media atau matriks penerapan.

Dengan demikian, dalam kerangka buku, wafaq dipandang sebagai bentuk visual dan matematis dari tradisi ilmu huruf dan simiya.

Buku juga memberikan pembedaan antara Simiya Hikmah dan Simiya Sihir. Perbedaan utamanya terletak pada sumber, metode, tujuan dan keterikatannya dengan tauhid serta syariat.

Benarkah Wafaq Warisan Para Nabi?

Bagian ini perlu dibaca dengan hati-hati. Dalam sejumlah literatur hikmah terdapat klaim mengenai transmisi ilmu tersebut dari Nabi Adam AS, kemudian Nabi Syits, Nabi Idris, Nabi Nuh hingga Nabi Sulaiman AS. Salah satu ayat yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah firman Allah SWT:

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama semuanya.” (QS. Al-Baqarah: 31)

Buku menjelaskan bahwa dalam beberapa kitab hikmah terdapat narasi mengenai pewarisan ilmu nama-nama dan huruf dari Nabi Adam kepada generasi setelahnya, hingga dikaitkan dengan Nabi Sulaiman AS.

Namun buku juga memberikan catatan metodologis yang penting. Tidak ditemukan hadis marfu’ sahih yang secara eksplisit membuktikan bahwa Nabi Adam, Nabi Idris atau Nabi Sulaiman AS menggunakan wafaq dalam bentuk fisik sebagaimana dikenal sekarang.

Sebagian riwayat mengenai hal tersebut berada dalam literatur hikmah dan tradisi esoteris, sehingga tidak dapat begitu saja disamakan dengan hadis Nabi SAW.

Dengan demikian:

Klaim sejarah tidak otomatis menjadi dalil syariat.

Ini merupakan pembeda yang sangat penting dalam membaca buku tersebut.

Tazkiyatun Nafs: Jangan Mengejar Kesaktian

Ilmu hikmah, menurut buku, tidak seharusnya dipelajari demi kesaktian, kekayaan instan, popularitas atau kemampuan mendominasi orang lain.
Justru semakin tinggi seseorang mempelajari ilmu batin, semakin penting penyucian jiwa.

Buku mengutip Imam Ahmad bin Ali al-Buni:

“Ilmu-ilmu kerohanian ini tidak akan diperoleh hanya dengan banyaknya menuntut/membaca, melainkan diperoleh dengan kesucian jiwa, pembersihan hati, dan kesungguhan dalam menghadap kepada Allah Ta’ala.”

Karena itu, tazkiyatun nafs ditempatkan sebagai bagian penting dalam tradisi ilmu hikmah. Riyadhah yang dibahas mencakup puasa, dzikir, zuhud dan menjaga niat.

Pesannya sederhana:

“Jangan mengejar karamah sambil kehilangan akhlak”.

Lima Adab dalam Penulisan Wafaq

Buku juga membahas adab seorang penulis wafaq, di antaranya adalah:

  1. Menjaga kesucian fisik dan tempat.
  2. Menjaga niat.
  3. Menggunakan wewangian dalam konteks yang dibenarkan.
  4. Menghadap kiblat.
  5. Menjaga kerahasiaan dan lisan.

Semua itu menunjukkan bahwa tradisi tersebut, dalam konstruksi buku, tidak dimaksudkan sebagai pertunjukan kesaktian.

Kesimpulan

Jika seluruh pembahasan buku Fiqih Mistis diringkas, maka wafaq tidak ditempatkan sebagai benda sakti yang memiliki kekuatan mandiri. Wafaq juga tidak ditempatkan sebagai ibadah mahdhah yang secara eksplisit diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ia dibahas sebagai wasilah dalam tradisi ilmu hikmah yang harus diuji melalui tauhid, fikih, sanad, sejarah keilmuan dan pengalaman. Dengan demikian, terdapat dua ekstrem yang perlu dihindari.

Ekstrem pertama adalah menganggap wafaq memiliki kekuatan gaib secara mandiri. Ini bertentangan dengan prinsip tauhid karena manfaat dan mudarat pada hakikatnya berada dalam kehendak Allah SWT.

Ekstrem kedua adalah mengharamkan seluruh tradisi wafaq dan rajah tanpa membedakan isi, tujuan, metode dan keyakinan penggunanya.

Buku Fiqih Mistis menawarkan pendekatan yang lebih berlapis:

Tauhid sebagai fondasi.
Syariat sebagai pagar.
Sanad sebagai alat verifikasi.
Tajribah sebagai pengalaman.
Tazkiyatun nafs sebagai penjaga batin.
Dan wafaq hanya sebagai wasilah, bukan sebagai sumber kekuatan.

Pada akhirnya, persoalan ilmu hikmah tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan “percaya atau tidak percaya”.

Pertanyaan yang lebih ilmiah adalah:

Apa sumbernya?
Bagaimana sanadnya?
Apa isinya?
Apa tujuannya?
Bagaimana cara penggunaannya?
Bagaimana status hukumnya?
Dan yang paling penting: apakah keyakinan terhadapnya tetap berada dalam koridor tauhid?

Di sinilah buku karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani berusaha menghadirkan sebuah jembatan antara syariat dan hakikat, antara turats dan kajian kritis, serta antara tradisi keilmuan dan disiplin metodologi.

Catatan: Artikel ini merupakan penyusunan ulang dan eksposisi atas gagasan yang terdapat dalam buku Fiqih Mistis: Pembongkaran Ilmu Hikmah, Wafaq & Rajah Dengan Ilmu Sanad karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani. Klaim sejarah, atribusi kepada ulama, dan status riwayat dalam buku tetap perlu dibedakan antara dalil hadis, keterangan kitab turats, sanad kebudayaan dan pengalaman empiris. (Din)

Terkait Kiriman

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

13 September 2026
KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

12 September 2026
Pembangunan Museum Raden Aria Wangsakara: R.Tb. M. Nurfadhil Tirtayasa Bersama KH. Taqiyudin Turut Serta Dalam Peletakan Batu Pertama

Pembangunan Museum Raden Aria Wangsakara: R.Tb. M. Nurfadhil Tirtayasa Bersama KH. Taqiyudin Turut Serta Dalam Peletakan Batu Pertama

12 September 2026
Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

Gus Rafi Batalkan Nasab Baalwi Berdasar Kitab Internal Ba’alwi

11 September 2026
Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

Mengenal Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.P., M.Eng. Peneliti BRIN yang Namanya Mencuat Terkait Y-DNA Bani Hasyim

10 September 2026

Info Baru Lainnya

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

13 September 2026
Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

13 September 2026
KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

12 September 2026
Pembangunan Museum Raden Aria Wangsakara: R.Tb. M. Nurfadhil Tirtayasa Bersama KH. Taqiyudin Turut Serta Dalam Peletakan Batu Pertama

Pembangunan Museum Raden Aria Wangsakara: R.Tb. M. Nurfadhil Tirtayasa Bersama KH. Taqiyudin Turut Serta Dalam Peletakan Batu Pertama

12 September 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .