• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Diskursus mengenai nasab dan syarat kafa’ah (kesetaraan/kesepadanan) dalam pernikahan belakangan ini kembali menghangat di tengah masyarakat. Salah satu dinamika yang memicu perhatian adalah peristiwa ketika seorang kiai merestui putrinya dipersunting oleh pria dari klan Ba’alawi, namun mendapat penolakan keras dari kakak-kakaknya (paman si pengantin wanita) yang juga merupakan kiai senior.

Alasan penolakan tersebut berpusat pada klaim kafa’ah. Keluarga besar yang menolak menganggap klan Ba’alawi tidak memenuhi syarat kesepadanan nasab dengan putri kiai, terlebih keluarga besar kiai tersebut dikenal memiliki trah keturunan sultan-sultan Jawa. Lantas, bagaimana fikih Islam memandang dinamika ini, dan apakah pernikahannya tetap sah secara syariat?

Hak Perwalian: Ayah Kandung Adalah Wali Aqrab

Dalam hukum nikah Islam, syarat sahnya akad sangat ditentukan oleh keberadaan wali yang sah. Dalam hierarki perwalian (tartib al-auliya’), ayah kandung berkedudukan sebagai wali aqrab (wali yang paling dekat).

Paman atau kakak dari pihak perempuan berkedudukan sebagai wali ab’ad (wali yang lebih jauh). Selama ayah kandung masih hidup, berakal sehat, dan memenuhi syarat sebagai wali: Hak ijab atau pemberian izin penuh berada di tangan ayah kandung; Persetujuan atau penolakan dari paman/kakak tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah; Hak perwalian tidak berpindah ke wali ab’ad kecuali ayah kandung meninggal dunia, fasik, atau enggan (adhal) tanpa alasan syar’i.

Kedudukan Kafa’ah dalam Mazhab Fikih

Kedudukan kafa’ah kerap disalahpahami sebagai penentu sah atau batalnya suatu pernikahan. Mayoritas ulama (jumhur ulama) menekankan bahwa kafa’ah bukanlah syarat sah nikah, melainkan syarat luzum (kesempurnaan pernikahan) untuk menjamin keharmonisan rumah tangga.

Hak Gugur Jika Ayah dan Putri Rela:

Menurut mazhab Syafi’i, hak menuntut kafa’ah berada di tangan calon pengantin wanita dan ayah kandungnya. Jika dalam kasus putri kiai di atas sang putri rela dinikahkan dengan klan Baalwi yang kafaahnya berada di bawah dirinya maka hak tuntutan kafa’ah tersebut secara hukum gugur (saqath).

Fokus Kafa’ah Utama:

Sejumlah ulama, termasuk Mazhab Zhahiri dan pendapat Ibnu Hazm, bahkan mempertegas bahwa kafa’ah sejati dalam Islam terletak pada kualitas agama dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13), bukan pada derajat nasab atau kebangsawan darah.

Perbedaan Status Sosial dan Status Akad

Ketidaksetujuan dari keluarga jauh (wali ab’ad), kiai-kiai paman dari sang putri yang menolak keponakannya menikah dengan yang dianggap derajatnya lebih rendah seprerti klan Baalwi tidak dapat merobohkan rukun nikah yang telah terpenuhi.

Kesimpulan

Secara hukum fikih Islam, pernikahan antara putri kiai dan pria klan Ba’alawi tersebut tetap sah secara syar’i, sepanjang rukun nikah (calon suami, calon istri, wali sah, dua saksi adil, dan akad) dipenuhi. Penolakan dari paman atau keluarga besar putri kiai terkait perbedaan nasab mereka yang tinggi dan nasab Baalwi yang dianggap rendah, tidak memiliki kekuatan legal-formal syariat untuk membatalkan keabsahan akad yang telah direstui dan dilaksanakan oleh ayah kandungnya sendiri dan diterima oleh pengantin putri. Nilai kemuliaan dalam Islam bukan dilihat dari apakah ia seorang keturunan raja, ulama, atau sultan, tetapi dilihat dari takwanya. Kesombongan akan garis darah biru sebagai Orang Jawa dan menganggap masarakat biasa seperti klan Baalwi sebagai derajatnya lebih rendah tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

Terkait Kiriman

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

10 September 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

Mendiagnosa NU

4 September 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

Maa Adrakamal Ulama: Menjaga Kualitas “Nisbat” Kiai dan Pengurus di Tengah Zaman Fitnah[1]

19 Agustus 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

13 Agustus 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Tantangan Muktamar NU ke-35: Masukan dan Harapan Untuk Ketua PWNU dan PCNU

12 Agustus 2026
Kitab Kiai Imad, Qami’ al-Masawi, Jawab Tuntas Kitab Mbah Ryan Kudus Yang Bela Ba’alwi, Al-Khulashah al-Nafisah

Kitab Kiai Imad, Qami’ al-Masawi, Jawab Tuntas Kitab Mbah Ryan Kudus Yang Bela Ba’alwi, Al-Khulashah al-Nafisah

2 Agustus 2026

Info Baru Lainnya

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

14 September 2026
Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

Membaca Buku Fiqih Mistis Karya KH. Alawi Nurul Alam Al-Bantani

13 September 2026
Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

13 September 2026
KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

KH. Ahmad Mahrussilah: Museum Raden Aria Wangsakara Harus Jadi Pusat Pendidikan Sejarah dan Keteladanan Ulama Pejuang

12 September 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .