• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
newsky.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
newsky.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi
0
BAGIKAN
18
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Diskursus mengenai nasab dan syarat kafa’ah (kesetaraan/kesepadanan) dalam pernikahan belakangan ini kembali menghangat di tengah masyarakat. Salah satu dinamika yang memicu perhatian adalah peristiwa ketika seorang kiai merestui putrinya dipersunting oleh pria dari klan Ba’alawi, namun mendapat penolakan keras dari kakak-kakaknya (paman si pengantin wanita) yang juga merupakan kiai senior.

Alasan penolakan tersebut berpusat pada klaim kafa’ah. Keluarga besar yang menolak menganggap klan Ba’alawi tidak memenuhi syarat kesepadanan nasab dengan putri kiai, terlebih keluarga besar kiai tersebut dikenal memiliki trah keturunan sultan-sultan Jawa. Lantas, bagaimana fikih Islam memandang dinamika ini, dan apakah pernikahannya tetap sah secara syariat?

Hak Perwalian: Ayah Kandung Adalah Wali Aqrab

Dalam hukum nikah Islam, syarat sahnya akad sangat ditentukan oleh keberadaan wali yang sah. Dalam hierarki perwalian (tartib al-auliya’), ayah kandung berkedudukan sebagai wali aqrab (wali yang paling dekat).

Paman atau kakak dari pihak perempuan berkedudukan sebagai wali ab’ad (wali yang lebih jauh). Selama ayah kandung masih hidup, berakal sehat, dan memenuhi syarat sebagai wali: Hak ijab atau pemberian izin penuh berada di tangan ayah kandung; Persetujuan atau penolakan dari paman/kakak tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah; Hak perwalian tidak berpindah ke wali ab’ad kecuali ayah kandung meninggal dunia, fasik, atau enggan (adhal) tanpa alasan syar’i.

Kedudukan Kafa’ah dalam Mazhab Fikih

Kedudukan kafa’ah kerap disalahpahami sebagai penentu sah atau batalnya suatu pernikahan. Mayoritas ulama (jumhur ulama) menekankan bahwa kafa’ah bukanlah syarat sah nikah, melainkan syarat luzum (kesempurnaan pernikahan) untuk menjamin keharmonisan rumah tangga.

Hak Gugur Jika Ayah dan Putri Rela:

Menurut mazhab Syafi’i, hak menuntut kafa’ah berada di tangan calon pengantin wanita dan ayah kandungnya. Jika dalam kasus putri kiai di atas sang putri rela dinikahkan dengan klan Baalwi yang kafaahnya berada di bawah dirinya maka hak tuntutan kafa’ah tersebut secara hukum gugur (saqath).

Fokus Kafa’ah Utama:

Sejumlah ulama, termasuk Mazhab Zhahiri dan pendapat Ibnu Hazm, bahkan mempertegas bahwa kafa’ah sejati dalam Islam terletak pada kualitas agama dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13), bukan pada derajat nasab atau kebangsawan darah.

Perbedaan Status Sosial dan Status Akad

Ketidaksetujuan dari keluarga jauh (wali ab’ad), kiai-kiai paman dari sang putri yang menolak keponakannya menikah dengan yang dianggap derajatnya lebih rendah seprerti klan Baalwi tidak dapat merobohkan rukun nikah yang telah terpenuhi.

Kesimpulan

Secara hukum fikih Islam, pernikahan antara putri kiai dan pria klan Ba’alawi tersebut tetap sah secara syar’i, sepanjang rukun nikah (calon suami, calon istri, wali sah, dua saksi adil, dan akad) dipenuhi. Penolakan dari paman atau keluarga besar putri kiai terkait perbedaan nasab mereka yang tinggi dan nasab Baalwi yang dianggap rendah, tidak memiliki kekuatan legal-formal syariat untuk membatalkan keabsahan akad yang telah direstui dan dilaksanakan oleh ayah kandungnya sendiri dan diterima oleh pengantin putri. Nilai kemuliaan dalam Islam bukan dilihat dari apakah ia seorang keturunan raja, ulama, atau sultan, tetapi dilihat dari takwanya. Kesombongan akan garis darah biru sebagai Orang Jawa dan menganggap masarakat biasa seperti klan Baalwi sebagai derajatnya lebih rendah tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

Terkait Kiriman

Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

1 Oktober 2026
BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

28 September 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

Kiai Hasan Sahal Gontor, Kiai Keturunan Sunan Gunung Jati Yang Sedang Viral: Kiai Palsu, Santri Palsu, Pesantren Palsu

21 September 2026
Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Itsbat Nasab Bani Qatadah dan Raja Yordan

15 September 2026
Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

15 September 2026
Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

10 September 2026

Info Baru Lainnya

Tidak Sah Membuktikan Nasab dengan Ketenaran dan Penyebaran Jika Terdapat Penentang: Tanggapan Syaikh Imaduddin Utsman Al-Bantani Terhadap Syaikh Ibrahim bin Manshur dari Ulama Kerajaan Arab Saudi

Pesantren Afiliasi NU di Bogor Disegel, KH Imaduddin: Gaya PKI Semacam Itu Harus ditindak Aparat

3 Oktober 2026
Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

Tokoh-Tokoh Ba’alwi Tidak Masuk Pengurus PBNU 2026-2031

1 Oktober 2026
Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

Susunan Lengkap PBNU 2026–2031: Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah

1 Oktober 2026
BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

BUKU 123 HALAMAN PENUH ILUSI: Membongkar Standar Ganda, Fobia DNA, dan Dongeng 600 Tahun

28 September 2026
Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Kitab Al-Syajarah Al-Thayyibah, Kitab Terbaru Karya K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

23 September 2026

KategoriLainnya

  • All
  • Nasional
  • Kebangsaan
  • Keislaman
Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?
Keislaman

Apakah Zakat Fitrah Dengan Uang Harus 200 Ribu Rupiah?

oleh Admin
25 Maret 2025
0

Oleh: KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh PP Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, Banten) Beberapa hari ini, beredar di media sosial whatsapp sebuah...

Baca lebihDetails
Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

Diluruskan Gus Aziz Jazuli Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

23 November 2025
Mengenal dan Memahami Teknologi AI

Mengenal dan Memahami Teknologi AI

25 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

25 Maret 2025
Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

Teknologi Baru Yang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

25 Maret 2025
Prev Next
Facebook Twitter

© 2026 Newsky - .

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Keislaman
  • Opini
    • Rakyat Bersuara
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Olah Raga

© 2026 Newsky - .